Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis Nomor: 51 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIAMIS
NOMOR 51 TAHUN 2017
 
TENTANG

SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN CIAMIS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat serta tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017 perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah;
b.
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Transaksi Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
18.
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 22 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis;
19.
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN CIAMIS.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan.
5.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis.
6.
Unit Kerja adalah Bagian Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.
Penerimaan Transaksi Non Tunai adalah sistem penerimaan daerah yang dilakukan melalui transfer atau penyetoran langsung dari pihak ketiga ke rekening kas umum daerah.
9.
Pengeluaran Transaksi Non Tunai adalah sistem pengeluaran daerah yang dilakukan melalui bank.
10.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang penerimaan dan pengeluaran bersumber dari APBD.
11.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah pada Pemerintah Daerah.
12.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
13.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagai kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
14.
Bendahara Penerimaan adalah ASN yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menatausahakan, menyetorkan dan mempertanggungjawabkan uang dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap Perangkat Daerah.
15.
Bendahara Pengeluaran adalah ASN yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap Perangkat Daerah.
16.
Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah ASN yang ditunjuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit kerja di setiap Perangkat Daerah.
17.
Penyedia barang dan/atau jasa adalah setiap orang yang menyediakan barang, jasa atau jasa lainnya dan penyedia barang dan/atau jasa lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Transaksi Non Tunai dalam APBD ini dilaksanakan berdasarkan asas:
 
a.
Efisiensi;
 
b.
Keamanan; dan
 
c.
Manfaat.
(2)
Asas efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sistem penerimaan dan pengeluaran transaksi non tunai dalam APBD harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu, tenaga dan biaya.
(3)
Asas keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sistem penerimaan dan pengeluaran transaksi non tunai dalam APBD harus memberikan jaminan atas keamanan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam penerimaan dan pengeluaran APBD.
(4)
Asas Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sistem penerimaan dan pengeluaran transaksi non tunai dalam APBD harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan daerah dan semua pihak yang berkepentingan dalam penerimaan dan pengeluaran APBD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk melaksanakan transaksi non tunai dalam transaksi penerimaan dan pengeluaran APBD Kabupaten Ciamis secara bertahap serta memberi batasan nilai dan jenis transaksi yang dapat dikecualikan sampai dengan tersedianya infrastruktur dan Sumber Daya Manusia pelaku Transaksi Non Tunai yang memadai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah mewujudkan penerimaan dan pengeluaran APBD yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
(2)
Meminimalkan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan/pembayaran secara tunai pada Perangkat Daerah/Unit Kerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
JENIS PENERIMAAN DAN PENGELUARAN

Bagian Kesatu
Jenis Penerimaan
 

Pasal 5

Setiap Penerimaan APBD agar dilaksanakan dengan mekanisme Transaksi Non Tunai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Jenis Pengeluaran
 

Pasal 6

(1)
Setiap Pengeluaran belanja APBD wajib melalui sistem pembayaran non tunai.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Belanja Tidak Langsung, terdiri dari:
 
 
1.
Belanja Pegawai;
 
 
2.
Belanja Bunga;
 
 
3.
Belanja Subsidi;
 
 
4.
Belanja Hibah;
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial;
 
 
6.
Belanja Bagi Hasil dari Pusat;
 
 
7.
Belanja Bantuan Keuangan dari Provinsi;
 
 
8.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; dan
 
 
9.
Belanja Tidak Terduga.
 
b.
Belanja Langsung, terdiri dari:
 
 
1.
Belanja Pegawai;
 
 
2.
Belanja Barang/Jasa; dan
 
 
3.
Belanja Modal.
(3)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah termasuk pemotongan pajak sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.
(4)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 yang dilaksanakan secara Non Tunai adalah Pengeluaran yang lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
MEKANISME PEMBAYARAN TRANSAKSI NON TUNAI
 

Pasal 7

Mekanisme Pembayaran Transaksi non tunai merupakan pemindahbukuan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Internet Banking, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, giro bilyet, uang elektronik atau sejenisnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah dilaksanakan secara bertahap terhadap besaran nilai dan jenis transaksi sesuai dengan ketersediaan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia pelaku Transaksi Non Tunai yang memadai.
(2)
Pelaksanaan transaksi non tunai pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transaksi:
 
a.
penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan
 
b.
pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Setiap Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran dan Pembantu, Bendahara Penerimaan Pembantu/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang melakukan transaksi penerimaan dan pengeluaran APBD Kabupaten Ciamis harus memiliki rekening bank persepsi Pemerintah Kabupaten Ciamis.
(2)
penyedia barang dan/atau jasa yang tidak memiliki rekening pada Bank persepsi maka biaya transfer pembayaran kontrak/pekerjaan dibebankan kepada penyedia barang dan/atau jasa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENGECUALIAN
 

Pasal 10

Penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang dapat dikecualikan melalui sistem pembayaran non tunai adalah sampai dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Jenis pembayaran yang dapat dikecualikan melalui sistem pembayaran non tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah:
 
a.
Pembayaran belanja penunjang Operasional Kepala Daerah
 
b.
Pembayaran bantuan sosial senilai paling tinggi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
 
c.
Pembayaran untuk keperluan penanggulangan pada saat terjadi bencana alam yang kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
d.
Pembayaran Belanja Pegawai Pramusaji di Rumah Dinas.
 
e.
Pembayaran Belanja Pegawai Tenaga Kebersihan, Buruh Kasar dan Non PNS.
 
f.
Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah
 
g.
Pembayaran uang transport kepada masyarakat.
 
h.
Pembayaran Belanja Barang dan Jasa Bagian Umum Sekretariat Daerah sebesar yang kurang dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
 
i.
Pembayaran belanja makan dan minum rapat yang dilaksanakan di luar daerah.
 
j.
Pembayaran untuk pembelian benda pos.
 
k.
Pembayaran untuk belanja barang dan Jasa dalam bentuk uang saku peserta atau uang transportasi.
 
l.
Pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk perseorangan yang bukan berbadan hukum.
(2)
Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus membuat dan menyimpan bukti pembayaran yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 12

(1)
Pembinaan implementasi Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Tim Pembina Pelaksanaan/Implementasi Transaksi Non Tunai.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitasi pemenuhan sarana dan prasarana pendukung transaksi non tunai, nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerjasama dengan pengarahan dan persamaan persepsi dalam implementasi Peraturan Bupati ini.
(3)
Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pengawasan atas penerapan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan pengawasan.
(3)
Pertanggungjawaban atas pendapatan dan belanja baik tunai maupun non tunai mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah selaku koordinator pendapatan asli daerah melakukan penyiapan dan pembinaan atas pelaksanaan proses pendapatan secara Non Tunai sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 15

(1)
Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dikenai sanksi administratif.
(2)
Saksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
Teguran lisan; dan
 
b.
Teguran tertulis.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 16

(1)
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini akan dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Pelaksanaan pembayaran non tunai dilaksanakan secara efektif mulai 1 Januari 2018.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ciamis.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 27 Desember 2017
BUPATI CIAMIS,
ttd.
H. IING SYAM ARIFIN

Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 27 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,
ttd.
H. ASEP SUDARMAN

BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2017 NOMOR 53
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.