Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis Nomor: 20 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIAMIS
NOMOR 20 TAHUN 2016
 
TENTANG

KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS KEBERHASILAN KECAMATAN, KELURAHAN DAN DESA DALAM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN CIAMIS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa kriteria pemberian penghargaan atas keberhasilan Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 14 Tahun 2015;
b.
bahwa sehubungan adanya perkembangan potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan untuk mengoptimalkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Ciamis, maka Peraturan Bupati Ciamis sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, tentang Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2015, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2016;
21.
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 22 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis;
22.
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 
 

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS KEBERHASILAN KECAMATAN, KELURAHAN DAN DESA DALAM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN CIAMIS.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Ciamis;
2.
Tim Intensifikasi adalah Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Ciamis;
3.
Kecamatan, Kelurahan dan Desa adalah Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang ada di Wilayah Kabupaten Ciamis;
4.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan;
5.
Pokok ketetapan PBB yang dinilai adalah pokok ketetapan PBB sektor Perkotaan dan Perdesaan buku 1, 2, dan 3.
 
 
 
 
 
BAB II
KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN
 

Pasal 2

Pemberian penghargaan diberikan kepada Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang berhasil dalam intensifikasi PBB sesuai kriteria yang ditetapkan.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Kriteria pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah keberhasilan dalam realisasi penerimaan PBB, meliputi:
a.
keberhasilan dalam kecepatan pencapaian pokok ketetapan PBB dibuktikan dengan tanggal dan bulan realisasi oleh BJB setempat (tempat pembayaran), diberikan Bobot Nilai 80%;
b.
keberhasilan dalam pengelolaan Administrasi PBB, diberikan Bobot Nilai 20%.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Perhitungan pemberian nilai untuk masing-masing kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagai berikut:
1.
Keberhasilan dalam Kecepatan pencapaian pokok ketetapan PBB, bobot nilai 80% yaitu:
 
a.
hari yang sama saat diserahkan SPPT adalah 100 point;
 
b.
1 (satu) hari setelah diterima SPPT adalah 99 point;
 
c.
2 (dua) hari setelah diterima SPPT adalah 98 point;
 
d.
3 (tiga) hari setelah diterima SPPT adalah 97 point;
 
e.
4 (empat) hari setelah diterima SPPT adalah 96 point;
 
f.
5 (lima) hari setelah diterima SPPT adalah 95 point;
 
g.
6 (enam) hari setelah diterima SPPT adalah 94 point;
 
h.
7 (tujuh) hari setelah diterima SPPT adalah 93 point;
 
i.
8 (delapan) hari setelah diterima SPPT adalah 92 point;
 
j.
9 (sembilan) hari setelah diterima SPPT adalah 91 point;
 
k.
10 (sepuluh) hari setelah diterima SPPT adalah 90 point;
 
l.
11 (sebelas) hari setelah diterima SPPT adalah 89 point;
 
m.
12 (dua belas) hari setelah diterima SPPT adalah 88 point;
 
n.
13 (tiga belas) hari setelah diterima SPPT adalah 87 point;
 
o.
14 (empat belas) hari setelah diterima SPPT adalah 86 point;
 
p.
15 (lima belas) hari setelah diterima SPPT adalah 85 point;
 
q.
16 (enam belas) hari setelah diterima SPPT adalah 84 point;
 
r.
17 (tujuh belas) hari setelah diterima SPPT adalah 83 point;
 
s.
18 (delapan belas) hari setelah diterima SPPT adalah 82 point;
 
t.
19 (sembilan belas) hari setelah diterima SPPT adalah 81 point;
 
u.
20 (dua puluh) hari setelah diterima SPPT adalah 80 point;
 
v.
21 (dua puluh satu) hari setelah diterima SPPT adalah 79 point;
 
w.
22 (dua puluh dua) hari setelah diterima SPPT adalah 78 point;
 
x.
23 (dua puluh tiga) hari setelah diterima SPPT adalah 77 point;
 
y.
24 (dua puluh empat) hari setelah diterima SPPT adalah 76 point;
 
z.
25 (dua puluh lima) hari setelah diterima SPPT adalah 75 point;
 
aa.
26 (dua puluh enam) hari setelah diterima SPPT adalah 74 point;
 
ab.
27 (dua puluh tujuh) hari setelah diterima SPPT adalah 73 point;
 
ac.
28 (dua puluh delapan) hari setelah diterima SPPT adalah 72 point;
 
ad.
29 (dua puluh sembilan) hari setelah diterima SPPT adalah 71 point;
 
ae.
30 (tiga puluh) hari setelah diterima SPPT adalah 70 point;
 
af.
> 30 (lebih dari tiga puluh) hari setelah diterima SPPT adalah 60 point;
2.
Tertib administrasi pengelolaan PBB, meliputi:
 
a.
tertib administrasi SPPT PBB, Bobot nilai 5% yaitu:
  
1)
dibukukan diberi nilai 100 point;
 
 
2)
dibukukan sebagian lebih dari 50% diberi nilai 75 point;
 
 
3)
dibukukan sebagian kurang dari 50% diberi nilai 50 point;
 
 
4)
tidak dibukukan diberi nilai 25 point.
 
b.
tertib administrasi DPH PBB, Bobot nilai 10% yaitu:
 
 
1)
Daftar Penerimaan Harian (DPH) ditulis per-wajib pajak diberi nilai 100 point;
 
 
2)
Daftar Penerimaan Harian (DPH) ditulis per-wajib pajak sebagian lebih dari 50% dan sisanya ditulis secara kolektif diberi nilai 75 point;
 
 
3)
Daftar Penerimaan Harian (DPH) ditulis per-wajib pajak sebagian kurang dari 50% dan sisanya ditulis secara kolektif diberi nilai 50 point;
 
 
4)
Daftar Penerimaan Harian (DPH) ditulis secara kolektif diberi nilai 25 point.
 
c.
Kecepatan penyampaian administrasi pemungutan dan penyetoran PBB, Bobot nilai 5% yaitu:
 
 
1)
diserahkan 7 (tujuh) hari setelah pelunasan pokok ketetapan PBB diberi nilai 100 point;
 
 
2)
diserahkan 14 (empat belas) hari setelah pelunasan pokok ketetapan PBB diberi nilai 80 point;
 
 
3)
diserahkan 21 (dua puluh satu) hari setelah pelunasan pokok ketetapan PBB diberi nilai 60 point;
 
 
4)
diserahkan 30 (tiga puluh) hari setelah pelunasan pokok ketetapan PBB diberi nilai 40 point;
 
 
5)
diserahkan lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah pelunasan pokok ketetapan PBB diberi nilai 20 point;
 
 
 
 
 

Pasal 5

Dalam kriteria kecepatan pelunasan PBB, apabila terdapat dua atau lebih Desa, Kelurahan dan Kecamatan dalam satu kelompok target yang mendapatkan nilai sama, maka tim dapat menentukan dengan berdasarkan kecepatan hari, jam, menit dan detik dalam pelunasan pokok ketetapan PBB dengan dibuktikan struk setoran ke Bjb setempat.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Apabila terdapat Desa dan/atau Kelurahan yang melunasi pokok ketetapan PBB sebelum diserahkan SPPT PBB maka akan diberikan sanksi pengurangan nilai 1 (satu) point pada kriteria kecepatan pelunasan PBB.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Bagi Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang mengajukan pengurangan pokok ketetapan PBB dan mengajukan bantuan penagihan SPPT BTS (Base Transceiver Station) ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang kemudian dapat melunasi pokok ketetapan baru sebelum 3 Juni tahun yang bersangkutan maka dapat menerima penghargaan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Bukti pengurangan pokok ketetapan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah adanya Surat Keputusan pengurangan pokok ketetapan PBB dan/atau adanya bukti tanda terima usulan pengurangan pokok ketetapan PBB dari DPPKAD serta bukti surat bantuan penagihan SPPT BTS ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Batas akhir kecepatan waktu pelunasan kepada Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang telah merealisasikan penerimaannya berdasarkan pokok ketetapan PBB sampai dengan tanggal 3 Juni tahun yang bersangkutan.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Bagi Kecamatan yang pokok ketetapan PBB lebih dari Rp800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan Desa/Kelurahan yang pokok ketetapan PBB lebih dari Rp115.000.000,- (Seratus Lima Belas Juta Rupiah) dapat menerima penghargaan dan hadiah dengan ketentuan pencapaian pokok ketetapan PBB minimal 80% sampai dengan tanggal 3 Juni 2016.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Bagi Kecamatan yang pokok ketetapan PBB lebih dari Rp1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan Desa/Kelurahan yang pokok ketetapan PBB lebih dari Rp200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan pencapaian pokok ketetapan PBB minimal 90% sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan dapat menerima penghargaan pada Tahun Anggaran berikutnya.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Bagi Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang memenuhi kriteria yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, mendapatkan penghargaan dari salah satu kriteria dimaksud tersebut.
 
 
 
 
 

Pasal 13

Pokok ketetapan PBB sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 11 diatas adalah pokok ketetapan PBB keseluruhan yaitu yang di dalamnya sudah termasuk buku 1, 2, 3, 4, 5.
 
 
 
 
 

Pasal 14

Kriteria pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 dapat dilakukan penyesuaian dengan Keputusan Ketua Tim Penilai Penghargaan Intensifikasi PBB.
 
 
 
 
 
BAB III
PENGELOMPOKAN KECAMATAN, KELURAHAN DAN DESA
 

Pasal 15

Untuk keperluan pemberian penghargaan dan hadiah berdasarkan besaran pokok ketetapan, dibagi 4 (empat) kelompok untuk Kecamatan dan 4 (empat) kelompok untuk Kelurahan dan Desa, yaitu:
1.
untuk kecamatan:
 
a.
kelompok I, terdiri dari Kecamatan dengan pokok ketetapan PBB sampai dengan Rp500.000.000,-
 
b.
kelompok II, terdiri dari Kecamatan dengan pokok ketetapan PBB lebih dari Rp500.000.000,- sampai dengan Rp650.000.000,-
 
c.
kelompok III, terdiri dari Kecamatan dengan pokok ketetapan PBB lebih dari Rp650.000.000,- sampai dengan Rp800.000.000,-
 
d.
kelompok IV, terdiri dari Kecamatan dengan pokok ketetapan PBB lebih dari Rp800.000.000,-
2.
untuk kelurahan dan desa, yaitu:
 
a.
kelompok I, terdiri dari Kelurahan dan Desa dengan pokok ketetapan PBB sampai dengan Rp35.000.000,-
 
b.
kelompok II, terdiri dari Kelurahan dan Desa dengan pokok ketetapan PBB lebih dari Rp35.000.000,- sampai dengan Rp50.000.000,-
 
c.
kelompok III, terdiri dari Kelurahan dan Desa dengan pokok ketetapan PBB lebih dari Rp50.000.000,- sampai dengan Rp65.000.000,-
 
d.
kelompok IV, terdiri dari Kelurahan dan Desa dengan pokok ketetapan PBB lebih dari Rp65.000.000,- sampai dengan Rp80.000.000,-
 
e.
kelompok V, terdiri dari Kelurahan dan Desa dengan pokok ketetapan PBB lebih dari Rp80.000.000,- sampai dengan Rp95.000.000,-
 
f.
kelompok VI, terdiri dari Kelurahan dan Desa dengan pokok ketetapan PBB lebih dari Rp95.000.000,- sampai dengan Rp115.000.000,-
 
 
 
 
 

Pasal 16

Bagi Kecamatan yang Desa-desanya/Kelurahannya mengajukan pengurangan dan/atau penambahan pokok ketetapan PBB, maka Kecamatan tersebut masuk dalam kelompok sesuai dengan pokok ketetapan setelah pengajuan pengurangan dan/atau penambahan pokok ketetapan PBB.
 
 
 
 
 

Pasal 17

Bagi Desa/Kelurahan mengajukan pengurangan dan/atau penambahan pokok ketetapan PBB, maka Desa/Kelurahan tersebut masuk dalam kelompok sesuai dengan pokok ketetapan setelah pengajuan pengurangan dan/atau penambahan pokok ketetapan PBB.
 
 
 
 
 

Pasal 18

Besarnya pengurangan pokok ketetapan PBB ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ciamis.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENETAPAN PENERIMAAN PENGHARGAAN DAN HADIAH
 

Pasal 19

(1)
Penetapan penerimaan penghargaan dan hadiah dilakukan melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Panitia Pemberian Penghargaan dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Ciamis yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati.
(2)
Penilaian dilaksanakan berdasarkan data, berupa laporan dan informasi dari lembaga terkait melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ciamis.
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Setiap Tahun Anggaran ditetapkan penerima penghargaan untuk setiap kelompok bagi Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang dapat mencapai pokok ketetapan PBB sampai dengan tanggal 3 Juni tahun yang bersangkutan.
(2)
Jenis penghargaan diberikan sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.
(3)
Penetapan penerima penghargaan dan jenis penghargaan ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB V
PENUTUP
 

Pasal 21

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Ciamis Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Ciamis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 22

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ciamis.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 21 April 2016
BUPATI CIAMIS,
Cap/ttd.
H. IING SYAM ARIFIN

Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 21 April 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,
Cap/ttd.
H. HERDIAT S.

BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2015 NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.