Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis Nomor: 12 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CIAMIS
NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIAMIS, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah telah disetujui bersama DPRD Kabupaten Ciamis berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 188.4/Kep.1/DPRD/2015, tanggal 20 Maret 2015 dan saat ini sedang dalam proses evaluasi pada Kementerian Dalam Negeri sesuai Surat Pengantar Bupati Ciamis Nomor 903/Kpts.24-Huk/2015, tanggal 25 Maret 2015;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain diamanatkan Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat melakukan diskresi dengan tujuan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan mengatasi stagnasi pemerintahan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai c dan dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Ciamis, sambil menunggu hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
| |
|
9.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
BESARAN TARIF RETRIBUSI Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Menyesuaikan/meninjau kembali tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan Perekonomian.
| |
|
(2)
|
Penyesuaian tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
KETENTUAN PENUTUP Pasal 2 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ciamis.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 1 April 2016 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd H. IING SYAM ARIFIN Diundangkan di Ciamis pada tanggal 1 April 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd H. HERDIAT S. BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2016 NOMOR 12 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.