Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis Nomor: 1 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CIAMIS
NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIAMIS, | ||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
| |||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Ciamis, perlu adanya perubahan besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan dalam Wilayah Kabupaten Ciamis;
| |||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
| |||||||||||||||||||||
|
d.
|
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diadakan penyesuaian Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
| |||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| |||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| |||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
| |||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| |||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| |||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
| |||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
| |||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
| |||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
| |||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
| |||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, daging, dan/atau Jeroan dari Luar Negeri;
| |||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/I/2010 tentang Persyaratan RPHR dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant);
| |||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
| |||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis 2005-2025 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis 2005-2025;
| |||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
| |||||||||||||||||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
| |||||||||||||||||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
| |||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
| ||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||
Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||
|
Penyesuaian Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Ciamis, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
| ||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||
|
Penyesuaian Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan besarnya tarif sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ciamis
| ||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 12 Januari 2018 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd H. IING SYAM ARIFIN Diundangkan di Ciamis pada tanggal 12 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd H. ASEP SUDARMAN BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2018 NOMOR 1 | ||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.