Peraturan Bupati Kabupaten Brebes Nomor: 34 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG
PENUNJUKAN CAMAT SEBAGAI PENGAWAS DAN KEPALA DESA/LURAH SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB DALAM HAL PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BUPATI BREBES,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan Pajak Kabupaten/Kota;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk mendukung percepatan, peningkatan dan pengawasan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes, dipandang perlu menunjuk Camat sebagai Pengawas dan Kepala Desa/Lurah sebagai Penanggung Jawab dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penunjukan Camat sebagai Pengawas dan Kepala Desa/Lurah sebagai Penanggung Jawab dalam hal Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 7);
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENUNJUKAN CAMAT SEBAGAI PENGAWAS DAN KEPALA DESA/LURAH SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB DALAM HAL PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Brebes.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Brebes.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Brebes.
| |||
|
4.
|
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang telah ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
| |||
|
5.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPENDA adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes.
| |||
|
6.
|
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah.
| |||
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
| |||
|
8.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak.
| |||
|
9.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |||
|
10.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
| |||
|
11.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| |||
|
12.
|
Tanah adalah bagian dari permukaan bumi yang diatasnya melekat hak-hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
| |||
|
13.
|
Wajib Pajak PBB-P2 yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
14.
|
Penanggung Jawab PBB-P2 yang selanjutnya disebut Penanggung Jawab adalah pejabat yang karena jabatannya sebagai Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab atas keberhasilan pelunasan PBB-P2 dan pengamanan uang setoran PBB-P2 di wilayah kerjanya.
| |||
|
15.
|
Pengawas Pemungutan PBB-P2 adalah pejabat yang karena jabatannya sebagai Camat bertugas mengawasi pelaksanaan pelunasan dan penyetoran uang pembayaran PBB-P2 sehingga tercapai keberhasilan dalam pelunasan PBB-P2 di wilayah kerjanya.
| |||
|
16.
|
Petugas Pemungut PBB-P2 yang selanjutnya disebut Petugas Pemungut adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Desa/Lurah dengan surat perintah yang mempunyai tugas memungut Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa/Lurah.
| |||
|
17.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam satu tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2 | ||||
|
Camat karena jabatannya ditunjuk sebagai pengawas dalam hal pelunasan dan penyetoran uang pembayaran PBB-P2 yang dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah sehingga tercapai keberhasilan dalam pelunasan PBB-P2 di wilayah kerjanya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Tugas dan tanggung jawab Camat sebagai pengawas meliputi:
| ||||
|
1.
|
Mengadakan sosialisasi dan penjelasan mengenai PBB-P2 baik kepada para Kepala Desa/Lurah, petugas pemungut, maupun Wajib Pajak;
| |||
|
2.
|
Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi serta penertiban administrasi pembayaran PBB-P2;
| |||
|
3.
|
Menyampaikan laporan realisasi penerimaan PBB-P2 di wilayahnya setiap bulan kepada Bupati dengan tembusan BAPENDA Kabupaten Brebes;
| |||
|
4.
|
Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah PBB-P2 di wilayah kerjanya; dan
| |||
|
5.
|
Bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pelunasan dan penyetoran uang pembayaran PBB-P2 yang dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah di wilayah kerjanya ke tempat pembayaran yang ditunjuk.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Peraturan Bupati ini, maka Camat dibantu oleh petugas yang ditunjuk sebagai petugas yang menangani PBB-P2 tingkat kecamatan atau disebut Mantri Pajak (Manpa) dan dapat menugaskan Pejabat Struktural di bawahnya.
| |||
|
(2)
|
Penunjukan Mantri Pajak (Manpa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Camat kepada Kepala BAPENDA Kabupaten Brebes.
| |||
|
(3)
|
Penugasan Pejabat Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas Camat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
Kepala Desa/Lurah karena jabatannya ditunjuk sebagai penanggung jawab atas keberhasilan pelunasan PBB-P2 di wilayah kerjanya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
Tugas Kepala Desa/Lurah selaku penanggung jawab meliputi:
| ||||
|
1.
|
Meneliti dan mencocokkan DHKP dan SPPT PBB-P2 yang diterima dari BAPENDA Kabupaten Brebes pada awal tahun pajak.
| |||
|
2.
|
Membagi SPPT PBB-P2 kepada para petugas pemungut untuk ditindaklanjuti.
| |||
|
3.
|
Menginventarisir permasalahan terkait PBB-P2 dan melayani usulan pembetulan, mutasi, pemutakhiran data, keberatan dan pengurangan dari Wajib Pajak di wilayahnya untuk diajukan ke BAPENDA Kabupaten Brebes.
| |||
|
4.
|
Mengkoordinir Petugas Pemungut PBB-P2 dalam hal pelaksanaan pelunasan dan penyetoran PBB-P2 di wilayah kerjanya ke tempat pembayaran yang ditunjuk.
| |||
|
5.
|
Bertanggung jawab atas pelunasan PBB-P2 di wilayah kerjanya.
| |||
|
6.
|
Menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada:
| |||
|
|
a.
|
Kepala BAPENDA, terkait:
| ||
|
|
|
1.
|
Perkembangan penyampaian SPPT PBB-P2 ke Wajib Pajak; dan
| |
|
|
|
2.
|
Laporan bulanan penerimaan PBB-P2.
| |
|
|
b.
|
Camat, terkait:
| ||
|
|
|
Laporan mingguan penerimaan PBB-P2 dan rekap laporan bulanan kepada Camat.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
Petugas Pemungut PBB-P2 ditunjuk oleh Kepala Desa/Lurah dengan Surat Perintah Kepala Desa/Lurah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8Tugas
| ||||
|
Petugas pemungut PBB-P2 meliputi:
| ||||
|
1.
|
Menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada masing-masing Wajib Pajak di wilayah kerjanya dan membuat tanda terima;
| |||
|
2.
|
Membuat buku bantu yang memuat catatan mengenai jumlah baku/target yang harus dicapai dan realisasi pembayaran PBB-P2 di wilayah kerjanya;
| |||
|
3.
|
Memungut PBB-P2 di wilayah kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat Tanda Terima Sementara (TTS);
| |||
|
4.
|
Mencatat dan melaporkan hasil pungutan PBB-P2 kepada Kepala Desa/Lurah setiap seminggu sekali;
| |||
|
5.
|
Menyetorkan hasil pungutan PBB-P2 dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam ke Bendahara di tingkat desa/kelurahan; dan
| |||
|
6.
|
Melaporkan realisasi hasil pungutan PBB-P2 di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa/Lurah secara tertulis setiap akhir bulan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 9 | ||||
|
Kepala Desa/Lurah dan Petugas Pemungut PBB-P2 dilarang menyalahgunakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
Penyalahgunaan terhadap tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Brebes
pada tanggal 2 Juni 2021
BUPATI BREBES,
ttd.
IDZA PRIYANTI
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.