Peraturan Bupati Kabupaten Brebes Nomor: 12 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 12 TAHUN 2021
 
TENTANG

TATA CARA KEBERATAN DAN BANDING PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BREBES,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Keberatan Dan Banding Pajak Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Keberatan dan Banding Pajak Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 8);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Brebes Nomor 7);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA KEBERATAN DAN BANDING PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.
Bupati adalah Bupati Brebes.
3.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes.
4.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan.
6.
Orang adalah perseorangan yang tinggal atau tidak tinggal di Indonesia baik itu WNI/WNA tetapi memiliki penghasilan dari aktivitas ekonomi yang dilakukan di Indonesia.
7.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
8.
Surat Ketetapan Pajak Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
9.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
10.
Surat ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
12.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar suatu saat dalam Masa pajak dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
14.
Putusan banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
 

Pasal 2

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB; dan
 
e.
SKPDN.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui surat poster catat sebagai tanda bukti penerimaan Surat Keberatan.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pengajuan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
 
a.
Wajib Pajak berpendapat bahwa omset/ukuran/kuantitas/volume objek pajak tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
 
b.
Terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan Pajak Daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara perorangan.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pengajuan Keberatan secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
 
a.
Satu surat keberatan untuk 1 (satu) SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN;
 
b.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
 
c.
Diajukan kepada Bupati dan disampaikan ke kantor Bapenda;
 
d.
Dilampiri asli SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN yang diajukan keberatan;
 
e.
Dilampiri bukti pelunasan Pajak Daerah yang sejenis masa pajak sebelumnya;
 
f.
Dikemukakan jumlah pajak daerah yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatan;
 
g.
Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
 
h.
Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa.
(2)
Tanggal penerimaan surat Keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat Keberatan adalah:
 
a.
Tanggal terima surat Keberatan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya ke kantor Bapenda; atau
 
b.
Tanggal tanda pengiriman surat Keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
 
 
 
 

Pasal 6

Dalam hal pengajuan keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Bapenda dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal pengajuan Keberatan secara perorangan.
 
 
 
 

Pasal 7

Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar Pajak Daerah yang terutang dan pelaksanaan penagihan pajak.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Bupati memberi keputusan keberatan berdasarkan usulan Kepala Bapenda dalam hal pengajuan keberatan diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Kepala Bapenda atas nama Bupati berwenang memberi keputusan keberatan dalam hal pengajuan Keberatan Pajak Daerah yang terutang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Keputusan keberatan ditetapkan berdasarkan hasil penelitian kantor dan/atau penelitian lapangan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Dalam hal keputusan Keberatan menyebabkan perubahan data dalam SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN, Kepala Bapenda menerbitkan SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN baru berdasarkan keputusan Keberatan.
(2)
SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bisa diajukan Keberatan.
 
 
 
 

Pasal 11

Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sepanjang Surat Keputusan Keberatan belum ditetapkan.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN BANDING
 

Pasal 12

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes.
 
 
 
 
Ditetapkan di Brebes
pada tanggal
BUPATI BREBES,
ttd.
IDZA PRIYANTI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.