Peraturan Bupati Kabupaten Boyolali Nomor: 9 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BOYOLALI
NOMOR 9 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANDAN ARANG KABUPATEN BOYOLALI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOYOLALI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan alat kesehatan, berkembangnya jenis pelayanan, dan pengaturan tarif pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443 1);
3 .
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456 );
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 507 2);
6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 40);
9.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
11.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601);
12.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1790);
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 143);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 176);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 125);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 183);
17.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-SLUD) (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2010 Nomor 7);
18.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 17);
19.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 37);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANDAN ARANG KABUPATEN BOYOLALI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 17), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diantara nomor 19 dan nomor 20 disisipkan 1 (satu) nomor yakni nomor 19a, diantara nomor 21 dan nomor 22 disisipkan 1 (satu) nomor yakni nomor 21a, nomor 29 diubah, dan nomor 35 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat.
 
2.
Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disingkat RSUD Pandan Arang adalah Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Kabupaten Boyolali.
 
3.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan/mencari keuntungan serta dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
 
4.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disebut Direktur adalah Pimpinan SKPD-BLUD RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali.
 
5.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali yang ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta peningkatan derajat kesehatan lainnya.
 
6.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit.
 
7.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan/atau pelayanan kesehatan serta pelayanan penunjang lainnya dengan menginap di rumah sakit.
 
8.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kedaruratan medis yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi risiko kematian/kecacatan.
 
9.
Pelayanan Rawat Sehari/One Day Care di Rumah Sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, tindakan medis, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lain serta menempati tempat tidur kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
 
10.
Pelayanan Day Care adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, tindakan medis, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lain serta menempati tempat tidur 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) jam.
 
11.
Pelayanan Medis adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis.
 
12.
Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
 
13.
Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk konsultasi antar Spesialis, Subspesialis, Gizi, Psikologi, dan konsultasi lainnya.
 
14.
Pelayanan Rehabilitasi Medis dan Mental adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, okupasi terapi, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medik, jasa psikologi, dan rehabilitasi lainnya.
 
15.
Pelayanan Medis Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan , pemulihan dan rehabilitasi yang selaras dengan upaya pencegahan gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pasien.
 
16.
Pelayanan Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan perawatan jenazah, konservasi bedah mayat untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman, dan kepentingan proses peradilan.
 
17.
Visite Dokter adalah kunjungan dokter dalam rangka merawat pasien di rawat inap.
 
18.
Tindakan Medis adalah semua tindakan dalam rangka pencegahan, diagnosis, pengobatan, pemulihan badan dan/atau jiwa baik menggunakan atau tidak menggunakan alat kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis atau yang perlu didelegasikan kepada paramedis yang mempunyai keahlian dan wewenang.
 
10.
Tindakan Medis Operatif Mayor adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang dilakukan di kamar operasi.
 
19a.
Tindakan Medis Operatif Minor adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang dilakukan di luar kamar operasi.
 
20.
Tindakan Medis Non Operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan.
 
21.
Tindakan Keperawatan adalah tindakan dalam rangka pencegahan, diagnosis, pengobatan , pemulihan badan dan/atau jiwa baik menggunakan atau tidak menggunakan alat kesehatan yang dilakukan oleh tenaga paramedis yang mempunyai keahlian dan wewenang atas delegasi dari tenaga medis.
 
21a.
Tindakan Cito adalah suatu tindakan yang harus segera dilakukan/dilaksanakan atas indikasi medis dalam jangka waktu tertentu dan apabila tidak dilakukan akan membahayakan keselamatan pasien.
 
22.
Tarif Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah nilai rupiah yang ditetapkan untuk biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di rumah sakit yang dibebankan kepada pasien.
 
23.
Rawat Intensif adalah tempat merawat pasien gawat akibat pembedahan, trauma dan krisis penyakit yang dengan terapi intensif dan terapi penunjang fungsi vital kehidupan (life support) dapat diharapkan sembuh dan menjalani hidup normal kembali yang terdiri dari Intensive Care Unit, Neonatal Intensive Care Unit, Pediatric Intensive Care Unit dan High Care Unit.
 
24.
Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat ICU adalah tempat merawat pasien gawat akibat pembedahan, trauma dan krisis penyakit dengan terapi intensif dan terapi penunjang fungsi vital kehidupan (life support) dapat diharapkan sembuh dan menjalani hidup normal kembali.
 
25.
Neonatal Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat NICU adalah tempat perawatan untuk bayi usia 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari yang memerlukan perawatan khusus dan intensif.
 
26.
Pediatric Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat PICU adalah tempat perawatan untuk anak usia lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan usia 14 (empat belas) tahun yang memerlukan perawatan khusus dan intensif.
 
27.
High Care Unit yang selanjutnya disingkat HCU adalah pelayanan medis pasien dengan kebutuhan memerlukan pengobatan , perawatan dan observasi secara ketat dengan tingkat pelayanan yang berada diantara ICU dan ruang rawat inap.
 
28.
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makan dan minum di rumah sakit.
 
29.
Asuhan keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
 
30.
Penjjamin adalah badan hukum/orang sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan atau mendapat pelayanan di rumah sakit.
 
31.
Bahan Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BHP adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan pemakaian bahan kimia, bahan makanan, alat kesehatan habis pakai, serta bahan lainnya yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medis, dan pelayanan lainnya.
 
32.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana dan fasilitas rumah sakit.
 
33.
Jasa Pelayanan adalah adalah imbalan yang diterima oleh semua komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan lainnya.
 
34.
Rawat Jalan adalah rawat jalan tingkat lanjutan dilaksanakan oleh dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter subspesialis.
 
35.
Pelayanan HIV Counselling and Testing yang selanjutnya disingkat HCT adalah konseling dan testing HIV/AIDS terdiri dari prosedur diskusi pembelajaran antara konselor dank lien untuk memahami HIV/AIDS beserta risiko dan konsekuensi terhadap diri, pasangan dan keluarga serta orang disekitarnya.
 
36.
Resusitasi adalah segala usaha untuk mengembalikan fungsi sistem pernafasan, peredaran darah dan saraf, yang terhenti atau terganggu sedemikian rupa sehingga fungsinya dapat berhenti sewaktu-waktu , agar menjadi normal seperti semula.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf a dan huruf c diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Pelayanan kesehatan di RSUD Pandan Arang dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga paramedis keperawatan dan tenaga paramedis non keperawatan serta tenaga non medis yang bertugas di unit-unit pelaksana fungsional.
 
(2)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif/biaya pelayanan dibedakan berdasarkan Tempat Pelayanan dan Jenis Pelayanan.
 
(3)
Tempat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri c 4. Tempat....
 
 
a.
pelayanan rawat jalan meliputi:
 
 
 
1.
poliklinik;
 
 
 
2.
kamar operasi;
 
 
 
3.
rawat rehabilitasi; dan
 
 
 
4.
kamar tindakan lainnya.
 
 
b.
pelayanan rawat darurat;
 
 
c.
pelayanan rawat inap meliputi:
 
 
 
1.
ruang perawatan;
 
 
 
2.
kamar operasi;
 
 
 
3.
kamar bersalin; dan
 
 
 
4.
rawat intensif.
 
 
d.
pelayanan rawat sehari/one day care; dan
 
 
e.
pelayanan siang hari/day care.
 
(4)
Jenis Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri:
 
 
a.
pelayanan medis yang meliputi:
 
 
 
1.
visite, pemeriksaan dan konsultasi;
 
 
 
2.
tindakan medis operatif mayor;
 
 
 
3.
tindakan medis operatif minor;
 
 
 
4.
tindakan medis non operatif;
 
 
 
5.
kebidanan dan kandungan; dan
 
 
 
6.
gigi dan mulut.
 
 
b.
pelayanan keperawatan, meliputi:
 
 
 
1.
tindakan keperawatan; dan
 
 
 
2.
asuhan keperawatan.
 
 
c.
pelayanan penunjang medis yang meliputi:
 
 
 
1.
rekam medis;
 
 
 
2.
rehabilitasi medis;
 
 
 
3.
laboratorium;
 
 
 
4.
radiodiagnostik;
 
 
 
5.
diagnostik elektromedis;
 
 
 
6.
penggunaan alat kesehatan elektromedis;
 
 
 
7.
gizi;
 
 
 
8.
farmasi;
 
 
 
9.
hemodialisa;
 
 
 
10.
pemulasaraan jenazah/perawatan jenazah;
 
 
 
11.
HCT;
 
 
 
12.
bank darah;
 
 
 
13.
laundry dan linen; dan
 
 
 
14.
gas medis.
 
 
d.
pelayanan penunjang non medis, meliputi:
 
 
 
1.
ambulans/mobil jenazah; dan
 
 
 
2.
pengolahan limbah padat klinis.
 
 
e.
pelayanan non medis, meliputi:
 
 
 
1.
pendidikan;
 
 
 
2.
pelatihan; dan
 
 
 
3.
studi banding.
 
(5)
Unit pelaksana fungsional di RSUD Pandan Arang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
instalasi rawat jalan;
 
 
b.
instalasi rawat darurat;
 
 
c.
instalasi rawat inap;
 
 
d.
instalasi bedah sentral;
 
 
e.
instalasi rehabilitasi medis;
 
 
f.
kamar bersalin;
 
 
g.
pelayanan perinatal risiko tinggi;
 
 
h.
instalasi rawat intensif (ICU), PICU, NICU dan High Care Unit (HCU);
 
 
i.
ruang rawat isolasi;
 
 
j.
instalasi rekam medis;
 
 
k.
instalasi radiologi;
 
 
l.
instalasi laboratorium;
 
 
m.
instalasi farmasi;
  n.instalasi gizi;
 
 
o.
instalasi pemeliharaan sarana rumah sakit;
 
 
p.
instalasi pemulasaraan jenazah;
 
 
q.
unit bank darah rumah sakit;
 
 
r.
unit hemodialisa; dan
 
 
s.
pelayanan ambulans clan mobil jenazah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 7 huruf d, huruf e, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
Pembagian kelas pelayanan kesehatan pada RSUD Pandan Arang terdiri dari:
 
a.
Kelas III;
 
b.
Kelas II;
 
c.
Kelas I;
 
d.
VIP; dan
 
e.
VVIP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diu bah , dan diantara ayat (2) dan aya t (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Besaran tarif pemeriksaan rawat darurat ditetapkan sebesar 2 (dua) kali besaran tarif pemeriksaan rawat jalan.
 
(2)
Besaran tarif tindakan medis operatif mayor yang dilaksanakan pada pemeriksaan rawat darurat ditetapkan sebesar tarif tindakan medis operatif mayor di kamar operasi.
 
(2a)
Besaran tarif tindakan medis operatif minor dan tindakan medis non operatif pada pemeriksaan rawat darurat ditetapkan sebesar tarif tindakan sejenis di rawat inap kelas II.
 
(3)
Besaran tarif pelayanan rawat darurat bagi pasien oleh karena kasus penyakit yang diderita/kondisi kesehatan harus dilaksanakan observasi kesehatan di ruang rawat darurat ditetapkan sebesar tarif rawat inap kelas II.
 
(4)
Besaran tarif pelayanan rawat darurat bagi pasien oleh karena kondisi tertentu dilaksanakan rawat inap di ruang rawat darurat, ditetapkan sebesar tarif rawat inap kelas II.
 
(5)
Besaran tarif pelayanan rawat darurat bagi pasien observasi maupun rawat inap di ruang rawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dibebankan tarif makan pasien.
 
(6)
Dalam hal pemeriksaan rawat darurat membutuhkan konsultasi dokter spesialis dan/atau dokter subspesialis, maka besaran tarif konsultasi tersebut tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Tindakan medis operatif mayor terdiri dari:
 
 
a.
tindakan medis operatif kecil;
 
 
b.
tindakan medis operatif sedang;
 
 
c.
tindakan medis operatif besar; dan
 
 
d.
tindakan medis operatif khusus.
 
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi tindakan medis operatif mayor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
 
(3)
Besaran tarif tindakan medis operatif mayor bagi pasien yang karena kondisi kesehatan harus dilaksanakan 2 (dua) kali tindakan medis operatif pada waktu yang sama, untuk kasus dengan tindakan medis operatif yang berbeda, dikenakan tarif jasa layanan operator sebesar 100% (seratus perseratus) pada tindakan medis operatif pertama dan 50% (lima puluh perseratus) pada tindakan medis operatif yang kedua.
 
(4)
Besaran tarif tindakan medis operatif mayor bagi pasien yang karena kondisi kesehatan harus dilaksanakan segera/cito, dikenakan tarif tindakan medis operatif sebesar 1,5 (satu koma lima) kali dari tarif operasi reguler.
 
(5)
Besaran tarif tindakan medis operatif mayor bagi pasien yang karena kondisi kesehatan harus dilaksanakan tindakan medis operatif ulang selama dalam masa perawatan di RSUD Pandan Arang, dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari tindakan medis operatif yang pertama.
 
(6)
Besaran tarif tindakan medis operatif mayor yang dilaksanakan secara gabungan oleh beberapa dokter, dikenakan tarif 100% (seratus perseratus) untuk masing-masing operator.
 
(7)
Besaran tarif tindakan medis operatif mayor pada kondisi/kasus/jenis tertentu dilaksanakan tanpa menggunakan anestesi, maka tarif pelayanan anestesi tidak diperhitungkan.
 
(8)
Besaran tarif tindakan medis operatif mayor bagi pasien yang menjalani tindakan medis operatif karena kondisi kesehatan akhirnya meninggal dunia, ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
apabila pasien meninggal di kamar operasi dibebaskan biaya tindakan medis operatif;
 
 
b.
apabila pasien meninggal di ruang perawatan dibebankan biaya sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari tarif tindakan medis operatif, setelah dilakukan audit klinis.
 
(9)
Pasien yang mendapatkan tindakan medis operatif mayor harus menempati kelas perawatan yang sama selama 1 (satu) hari sebelum sampai dengan 1 (satu) hari setelah operasi dilaksanakan.
 
(10)
Besaran tarif tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Tindakan medis operatif minor dan tindakan medis non operatif meliputi tindakan pada kasus:
 
 
a.
penyakit dalam;
  b.paru;
 
 
c.
bedah;
 
 
d.
anak;
 
 
e.
kebidanan dan kandungan;
 
 
f.
telinga, hidung, dan tenggorokan;
 
 
g.
mata;
 
 
h.
kulit dan kelamin; dan
 
 
i.
anestesiologi dan terapi intensif.
 
(2)
Tindakan medis operatif minor dan tindakan medis non operatif pada pasien karena keadaan pasien/kondisi/kasus tertentu harus dilaksanakan di ruang operasi, besaran tarif tindakan ditetapkan sebesar tarif tindakan medis operatif mayor sedang di kamar operasi.
 
(3)
Tindakan medis operatif minor dan medis non operatif yang dilakukan oleh dokter umum sesuai dengan kewenangan klinisnya, dihitung sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari tindakan medis operatif minor dan medis non operatif dokter spesialis.
 
(4)
Tindakan medis operatif minor dan tindakan medis non operatif yang dilakukan di rawat jalan dikenai tarif tindakan medis operatif minor dan tindakan medis non operatif pada rawat inap kelas II.
 
(5)
Tarif tindakan medis non operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Diantara ayat (1) dan aya t (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 22
 
(1)
Pelayanan keperawatan meliputi:
 
 
a.
tindakan keperawatan; dan
 
 
b.
asuhan keperawatan.
 
(1a)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
 
(2)
Besaran tarif pelayanan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III diubah sehingga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali.
 
Ditetapkan di Boyolali
pada tanggal 31 Maret 2017
BUPATI BOYOLALI,
ttd.
SENO SAMODRO

Diundangkan di Boyolali
pada tanggal 31 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI,
ttd.
SRI ARDININGSIH

BERITA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2017 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.