Peraturan Bupati Kabupaten Boyolali Nomor: 49 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BOYOLALI
NOMOR 49 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN BOYOLALI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOYOLALI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dialihkan pemungutan/pengelolaannya ke Pemerintah Daerah;
b.
bahwa sehubungan dengan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak bumi dan bangunan Tahun 2017 yang mengakibatkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sehingga berdampak pada naiknya pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang secara signifikan, maka dipandang perlu adanya pemberian Stimulus;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4200);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 134);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 183);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Togas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 37);
12.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 76 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Eselon pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 76);
13.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali (Berita daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 6);
14
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 30).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI BOYOLALI TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN BOYOLALI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.
Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali.
4.
Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
6.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
7.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
8.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
9.
Stimulus adalah rangsangan berupa pengurangan besarnya PBB-P2 terutang yang diakibatkan adanya penyesuaian NJOP yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar PBB-P2.
10.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
11.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
12.
Wajib PBB-P2 yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
13.
Keluarga Pra-Sejahtera adalah keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang lingkup dari Peraturan ini mengatur tentang:
a.
pemberian Stimulus; dan
b.
besaran Stimulus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PEMBERIAN STIMULUS
 

Pasal 3

(1)
Stimulus diberikan untuk setiap ketetapan PBB-P2 yang dituangkan dalam SPPT.
(2)
Stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:
 
a.
Stimulus berupa pengurangan terhadap besarnya kenaikan PBB­ P2 terutang; dan
 
b.
Stimulus berupa pemberian diskon sebesar 8% (delapan perseratus) setelah dikurangi Stimulus sebagaimana dimaksud pada ketentuan huruf a.
(3)
Besarnya kenaikan PBB-P2 terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan selisih antara besarnya PBB-P2 terutang Tahun 2018 dikurangi besarnya PBB-P2 terutang Tahun 2017.
(4)
Pemberian diskon sebesar 8% (delapan perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan untuk pembayaran PBB-P2 sampai dengan bulan Mei tahun berkenaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
BESARAN STIMULUS
 

Pasal 4

(1)
Besaran Stimulus dihitung berdasarkan presentase jumlah Keluarga Pra-Sejahtera di setiap kecamatan dengan pengaturan kelas jenjang sebagai berikut:
 
a.
objek Pajak yang terletak di Kecamatan dengan presentase jumlah Keluarga Pra-Sejahtera antara 0% (nol perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus) ditetapkan Stimulus sebesar 40% (empat puluh perseratus);
 
b.
objek Pajak yang terletak di Kecamatan dengan presentase jumlah Keluarga Pra-Sejahtera antara 21% (dua puluh satu perseratus) sampai dengan 40% (empat puluh perseratus) ditetapkan Stimulus sebesar 50% (lima puluh perseratus);
 
c.
objek Pajak yang terletak di Kecamatan dengan presentase jumlah Keluarga Pra-Sejahtera antara 41% (empat puluh satu perseratus) sampai dengan 60% (enam puluh perseratus) ditetapkan Stimulus sebesar 60% (enam puluh perseratus); dan
 
d.
objek Pajak yang terletak di Kecamatan dengan presentase jumlah Keluarga Pra-Sejahtera antara 61% (enam puluh satu perseratus) sampai dengan 80% (delapan puluh perseratus) ditetapkan Stimulus sebesar 70% (tujuh puluh perseratus).
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Objek Pajak yang terletak di Kecamatan Juwangi.
(3)
Objek Pajak yang terletak di Kecamatan Juwangi ditetapkan Stimulus sebesar 85% (delapan puluh lima perseratus).
(4)
Ketetapan besarnya pemberian Stimulus kepada objek pajak di tiap­ tiap Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(5)
Contoh perhitungan PBB-P2 yang harus dibayar atas adanya Stimulus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(6)
Contoh perhitungan diskon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku untuk ketetapan PBB-P2 Tahun 2018.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan nya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Boyolali
Pada tanggal 20 Desember 2017
BUPATI BOYOLALI
ttd.
SENO SAMODRO

Diundangkan di Boyolali
Pada tanggal 20 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH BOYOLALI,
ttd.
SRI ARDININGSIH

BERITA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2017 NOMOR 49
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.