Peraturan Bupati Kabupaten Boyolali Nomor: 42 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BOYOLALI
NOMOR 42 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOYOLALI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 176);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 183);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 189);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 12);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
12.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 37);
13.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 76 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Eselon pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 76);
14.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 6);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
290.489.406.000,00
 
b.
Dana Perimbangan
1.450.857.366.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
449.206.454.000,00
 
 
Jumlah pendapatan
2.190.553.226.000,00
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
1.337.820.292.000,00
 
b.
Belanja Langsung
904.994.048.000,00
 
 
Jumlah belanja
2.242.814.340.000,00
 
 
Defisit
(52.261.114.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
64.261.114.000,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
12.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
52.261.114.000,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
0,00 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
290.489.406.000,00
 
b.
Dana Perimbangan
1.450.857.366.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
449.206.454.000,00
 
 
Jumlah pendapatan
2.190.553.226.000,00
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
1.337.820.292.000,00
 
b.
Belanja Langsung
904.994.048.000,00
 
 
Jumlah belanja
2.242.814.340.000,00
 
 
Defisit
(52.261.114.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
64.261.114.000,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
12.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
52.261.114.000,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
0,00 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
290.489.406.000,00
 
b.
Dana Perimbangan
1.450.857.366.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
449.206.454.000,00
 
 
Jumlah pendapatan
2.190.553.226.000,00
2.
Belanja
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
1.337.820.292.000,00
 
b.
Belanja Langsung
904.994.048.000,00
 
 
Jumlah belanja
2.242.814.340.000,00
 
 
Defisit
(52.261.114.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
64.261.114.000,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
12.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
52.261.114.000,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
0,00 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sekurang­-kurangnya memenuhi kriteria sebagaimana berikut:
 
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
 
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Keadaan darurat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sekurang­-kurangnya memenuhi kriteria sebagaimana berikut:
 
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
 
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
 
 
 
 

Pasal 3

Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 4

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 5

Daftar Nama Penerima, Alamat, dan Besaran Alokasi Dana Hibah yang Diterima yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 6

Daftar Nama Penerima, Alamat, dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial yang Diterima yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 7

Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali.
 
 
 
 
Ditetapkan di Boyolali
pada tanggal 16 November 2017
BUPATI BOYOLALI,
ttd.
SENO SAMODRO

Diundangkan di Boyolali
pada tanggal 16 November 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI,
ttd.
SRI ARDININGSIH

BERITA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2017 NOMOR 42
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.