Peraturan Bupati Kabupaten Boyolali Nomor: 11 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BOYOLALI
NOMOR 11 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOYOLALI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 183) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 244);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 247);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 271);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.
Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan dan perikanan.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan perikanan.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
8.
Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan hygiene tertentu, sebagai tempat memotong hewan potong untuk memenuhi konsumsi daging bagi masyarakat.
9.
Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
10.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
11.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam pemberian dan pemanfaatan Insentif Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini yaitu untuk menjadi pedoman pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan Insentif Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Dinas agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini yaitu tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF

Bagian Kesatu
Prinsip Pemanfaatan Insentif
 

Pasal 5

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dapat diberi Insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(3)
Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, karakteristik, dan kondisi objektif Daerah.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Insentif
 

Pasal 6

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah diberikan Insentif sebesar 5% (lima persen) dari penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang dibayarkan secara proporsional kepada:
 
a.
Kepala Dinas;
 
b.
Sekretaris Dinas; dan
 
c.
Pengelola Retribusi Dinas.
(2)
Penetapan penerimaan dan besarnya pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila mencapai target penerimaan Retribusi yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan dijabarkan secara triwulan.
(4)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja Dinas;
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Dinas;
 
c.
pendapatan Daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(5)
Pencapaian target penerimaan Retribusi dijabarkan secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh persen);
 
b.
sampai dengan triwulan II
:
45% (empat puluh lima persen);
 
c.
sampai dengan triwulan III
:
80% (delapan puluh persen); dan
 
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
(6)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(7)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan berikutnya.
(9)
Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif tersebut diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Besarnya Insentif Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk setiap bulannya ditetapkan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetor ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban
 

Pasal 8

(1)
Kepala Dinas menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2)
Penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja operasi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Kepala Dinas mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembayaran Insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Semua pendapatan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah disetorkan ke Kas Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Boyolali Nomor 53 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 53), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Boyolali
pada tanggal 6 Januari 2022
BUPATI BOYOLALI,
ttd.
MOHAMMAD SAID HIDAYAT

Diundangkan di Boyolali
pada tanggal 6 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI,
ttd.
MASRURI

BERITA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2022 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.