Peraturan Bupati Kabupaten Bondowoso Nomor: 69 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 69 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONDOWOSO,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya belum tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4078);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340) ;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
26.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
27.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor 2036);
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017;
32.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
33.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017;
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2006 Nomor 3 Seri E);
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
36.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E);
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010, Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 1 Seri C);
39.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 2 Seri C);
40.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 3 Seri C);
41.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 8 Seri E);
42.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
43.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 3);
44.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
45.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 13);
46.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 9);
47.
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 41);
48.
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 48).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 48), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diubah, dan harus dibaca:
  
 
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp229.440.921.239,84
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.334.808.687.834,18
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp355.453.607.289,73
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.919.703.216.363,75
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp755.526.562.664,16
 
 
 
2.
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
 
3.
Belanja Subsidi
Rp1.183.163.800,00
 
 
 
4.
Belanja Hibah
Rp55.906.712.000,00
 
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial
Rp15.984.500.000,00
 
 
 
6.
Belanja Bagi Hasil
Rp0,00
 
 
 
7.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp276.277.441.320,00
 
 
 
8.
Belanja Tidak Terduga
Rp1.740.300.088,52
 
 
 
 
 
 
 
Rp1.106.618.679.872,68
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp35.001.420.130,00
 
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa
Rp485.380.789.100,39
 
 
 
3.
Belanja Modal
Rp404.058.047.556,31
 
 
 
 
 
 
 
Rp924.440.256.786,70
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp2.031.058.936.659,38
 
 
Surplus/(Defisit) Anggaran
 
Rp(111.355.720.295,63)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp121.355.720.295,63
 
 
b.
Pengeluaran
Rp10.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
Rp111.355.720.295,63
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
Rp0,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp229.440.921.239,84
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.334.808.687.834,18
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp355.453.607.289,73
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.919.703.216.363,75
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp755.526.562.664,16
 
 
 
2.
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
 
3.
Belanja Subsidi
Rp1.183.163.800,00
 
 
 
4.
Belanja Hibah
Rp55.906.712.000,00
 
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial
Rp15.984.500.000,00
 
 
 
6.
Belanja Bagi Hasil
Rp0,00
 
 
 
7.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp276.277.441.320,00
 
 
 
8.
Belanja Tidak Terduga
Rp1.740.300.088,52
 
 
 
 
 
 
 
Rp1.106.618.679.872,68
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp35.001.420.130,00
 
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa
Rp485.380.789.100,39
 
 
 
3.
Belanja Modal
Rp404.058.047.556,31
 
 
 
 
 
 
 
Rp924.440.256.786,70
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp2.031.058.936.659,38
 
 
Surplus/(Defisit) Anggaran
 
Rp(111.355.720.295,63)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp121.355.720.295,63
 
 
b.
Pengeluaran
Rp10.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
Rp111.355.720.295,63
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
Rp0,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp229.440.921.239,84
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.334.808.687.834,18
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp355.453.607.289,73
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.919.703.216.363,75
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp755.526.562.664,16
 
 
 
2.
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
 
3.
Belanja Subsidi
Rp1.183.163.800,00
 
 
 
4.
Belanja Hibah
Rp55.906.712.000,00
 
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial
Rp15.984.500.000,00
 
 
 
6.
Belanja Bagi Hasil
Rp0,00
 
 
 
7.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp276.277.441.320,00
 
 
 
8.
Belanja Tidak Terduga
Rp1.740.300.088,52
 
 
 
 
 
 
 
Rp1.106.618.679.872,68
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
Rp35.001.420.130,00
 
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa
Rp485.380.789.100,39
 
 
 
3.
Belanja Modal
Rp404.058.047.556,31
 
 
 
 
 
 
 
Rp924.440.256.786,70
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp2.031.058.936.659,38
 
 
Surplus/(Defisit) Anggaran
 
Rp(111.355.720.295,63)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp121.355.720.295,63
 
 
b.
Pengeluaran
Rp10.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
Rp111.355.720.295,63
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
Rp0,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang­-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bondowoso.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bondowoso
pada tanggal 18 Desember 2017
BUPATI BONDOWOSO,
dto.
AMIN SAID HUSNI

Diundangkan di Bondowoso
pada tanggal 18 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO,
dto
HIDAYAT

BERITA DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017 NOMOR 70
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.