Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor: 29 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BOJONEGORO
NOMOR 29 TAHUN 2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOJONEGORO,
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Bojonegoro sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2011, maka perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 46 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bojonegoro dan menuangkan kembali dalam Peraturan Bupati;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten/Kota dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2008 Nomor 3);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2010 Nomor 15);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 15);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 10);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 46 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 14 Juni 2011 diadakan perubahan sebagai berikut:
a.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 yang sebelumnya Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Bojonegoro diubah menjadi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
b.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 yang sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset diubah menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro.
 
 
 
Ditetapkan di Bojonegoro
pada tanggal 4 Juni 2012
BUPATI BOJONEGORO
ttd.
H. SUYOTO
 
Diundangkan di Bojonegoro
pada tanggal 4 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
ttd.
SOEHADI MOELJONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2012 NOMOR 29.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.