Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor: 19 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BOJONEGORO
NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN BESARAN SEMENTARA ALOKASI DANA DESA, DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH, DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOJONEGORO,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Sementara Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2010 Nomor 9);
| |
|
16.
|
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Sementara Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN BESARAN SEMENTARA ALOKASI DANA DESA, DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH, DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN ANGGARAN 2015.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Sementara Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2015 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| |
|
|
Besaran Sementara ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |
|
|
|
|
|
2.
|
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 3A
| |
|
|
Jumlah pembulatan hasil perhitungan dana desa ditambahkan kepada desa yang memperoleh nominal besaran dana desa terkecil.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bojonegoro
pada tanggal 5 Mei 2015
BUPATI BOJONEGORO,
ttd.
H.SUYOTO
Diundangkan di Bojonegoro
pada tanggal 5 Mei 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
ttd.
SOEHADI MOELJONO
BERITA DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2015 NOMOR 19.
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.