Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor: 17 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BOJONEGORO
NOMOR 17 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 67 TAHUN 2009 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. R. SOSODORO DJATIKOESOEMO KABUPATEN BOJONEGORO
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOJONEGORO,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, perlu mengatur penetapan kelas dan tarif akomodasi kamar rawat inap VIP dan VVIP dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta kompetisi yang sehat;
b.
bahwa dengan adanya penyesuaian penetapan kelas dan tarif akomodasi kamar rawat inap VIP dan VVIP di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, maka Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 67 Tahun 2009 tentang Tarif Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro, perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2009 tentang Tarif Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 363);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun Q005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit;
16.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital By Laws);
17.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) di Rumah Sakit Umum Daerah;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2008 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 12);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 16);
20.
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 67 Tahun 2009 tentang tentang Tarif Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro;
21.
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Kabupaten Bojonegoro;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUSAHAAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 67 TAHUN 2009 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. R. SOSODORO DJATIKOESOEMO KABUPATEN BOJONEGORO.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 67 Tahun 2009 tentang Tarif Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2009 Nomor 67), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
l.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Tarif layanan di RSUD terdiri dari tarif layanan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, dan Kelas VVIP, meliputi semua klasifikasi dan jenis pelayanan.
 
(2)
Besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan.
 
(3)
Biaya jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada Kelas III dihitung berdasarkan biaya satuan (unit cost) per unit layanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan daya saing.
 
(4)
Biaya jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, dan Kelas VVIP disesuaikan dengan penyediaan sarana dan investasi tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
 
(5)
Pengalokasian anggaran jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang dianggarkan dalam dokumen anggaran paling tinggi adalah 44% (empat puluh empat persen) dari total pendapatan layanan,
 
(6)
Pembagian jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
 
(7)
Dihapus.
 
(8)
Tarif layanan kesehatan yang diselenggarakan berdasarkan kerjasama operasional dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Keputusan Direktur dan dilaporkan kepada Bupati
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) pada bagian lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
Jenis Pelayanan Rawat Inap di RSUD, terdiri atas:
 
(1)
Pelayanan Rawat Dasar, Rawat Intermediate, dan Rawat Intensif.
 
(2)
Kelas Perawatan terdiri dari Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, dan Kelas VVIP.
 
(3)
Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yaitu Pasal 18A sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 18A
 
(1)
Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilengkapi dengan fasilitas: 1 (satu) tempat tidur pasien, 1 (satu) set sofa tamu/penunggu, kamar mandi air panas dingin, TV, AC, lemari es, pantry, earphone, dan hot spot area.
 
(2)
Kelas WI P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilengkapi dengan fasilitas: 1 (satu) tempat tidur pasien, 1 (satu) set sofa tamu/penunggu, 1 (satu) tempat tidur penunggu, kamar mandi air panas dingin, TV, AC, lemari es, pantry, earphone, dan hot spot area.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yaitu Pasal 19A sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 19A
 
Perhitungan lamanya hari perawatan untuk pelayanan rawat inap di RSUD dimulai dari pukul 24.00 WIB (jam 12 malam) sampai dengan hari pasien pulang, diperhitungkan 1 (satu) hari penuh.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bojonegoro
pada tanggal 1 April 2017
BUPATI BOJONEGORO,
ttd.
H. SUYOTO

Diundangkan di Bojonegoro
pada tanggal 1 April 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
ttd.
SOEHADI MOELJONO

BERITA DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017 NOMOR 51.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.