Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor: 54 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BOGOR
NOMOR 54 TAHUN 2021TENTANG PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2017 SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2020 SERTA PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2021 DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI AKIBAT BENCANA NON ALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BOGOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOGOR, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa terjadinya bencana non alam berupa penyebaran Corona Virus Disease 2019, telah menyebabkan pendapatan sebagian besar wajib pajak menurun sehingga berdampak menurunnya kemampuan membayar pajak daerah terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka penanganan piutang dan pemulihan dampak ekonomi akibat bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya kebijakan berupa penghapusan sanksi administratif dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, Bupati atau Pejabat dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif serta dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2017 sampai dengan Tahun Pajak 2020 serta Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2021 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
| ||
|
12.
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
| ||
|
13.
|
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
| ||
|
14.
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 411);
| ||
|
17.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
| ||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 37);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 88);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 96) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 2);
| ||
|
22.
|
Peraturan Bupati Bogor Nomor 97 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 98);
| ||
|
23.
|
Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2019 Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2019 Nomor 66);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2017 SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2020 SERTA PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2021 DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI AKIBAT BENCANA NON ALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BOGOR.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bogor.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Bogor.
| ||
|
4.
|
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
| ||
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
| ||
|
6.
|
Kepala Bidang adalah Kepala Bidang yang tugas pokok dan fungsinya membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan penagihan, keberatan dan pengawasan pendapatan Daerah.
| ||
|
7.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| ||
|
8.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
9.
|
Bencana Non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
| ||
|
10.
|
Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek Pajak Daerah dengan bantuan komputer, mulai dari pengumpulan data, pemberian identitas subjek dan/atau objek pajak, penghitungan pajak, perekaman data, pemeliharaan basis data, penetapan, pemantauan, penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan pelayanan kepada Wajib Pajak.
| ||
|
11.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG DAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dalam rangka penanganan piutang dan pemulihan dampak ekonomi akibat bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019, diberikan penghapusan sanksi administratif piutang dan pengurangan pokok PBB P2.
| ||
|
(2)
|
Penghapusan sanksi administratif piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap piutang PBB P2 Tahun Pajak 2017 sampai dengan Tahun Pajak 2020.
| ||
|
(3)
|
Pengurangan pokok PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap pokok PBB P2 untuk Tahun Pajak 2021 sebesar 5% (lima persen) dari pajak terutang.
| ||
|
(4)
|
Penghapusan sanksi administratif piutang dan pengurangan pokok PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan bagi Wajib Pajak yang membayar PBB P2 pada tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak membayar PBB P2 setelah tanggal 31 Agustus 2021, maka ketentuan penghapusan sanksi administratif piutang dan pengurangan pokok PBB P2 ini tidak berlaku.
| ||
|
(6)
|
Penghapusan sanksi administratif dan pengurangan pokok PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara jabatan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah tanpa diterbitkan Keputusan tentang penghapusan sanksi administratif piutang dan pengurangan pokok PBB P2.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Pengurangan ketetapan tidak berlaku bagi wajib pajak yang telah mendapatkan pengurangan atau yang mengajukan permohonan pengurangan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PELAPORAN Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Kepala Bidang wajib membuat laporan pemberian penghapusan sanksi administratif piutang PBB P2 dan pengurangan pokok PBB P2 kepada Kepala Badan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
| ||
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
| ||
|
|
a.
|
uraian mengenai pelaksanaan kebijakan penghapusan sanksi administratif piutang pajak dan pengurangan pokok PBB P2, permasalahan yang dihadapi dan langkah penanganannya;
| |
|
|
b.
|
rekapitulasi data untuk penghapusan sanksi administratif piutang PBB P2, yang berisi antara lain:
| |
|
|
|
1.
|
tahun pajak;
|
|
|
|
2.
|
Nomor Objek Pajak (NOP);
|
|
|
|
3.
|
jumlah nilai pokok ketetapan;
|
|
|
|
4.
|
jumlah pembayaran pokok piutang;
|
|
|
|
5.
|
jumlah besaran sanksi administratif yang ditetapkan; dan
|
|
|
|
6.
|
jumlah besaran sanksi administratif yang dihapuskan.
|
|
|
c.
|
rekapitulasi data untuk pengurangan pokok PBB P2, yang berisi antara lain:
| |
|
|
|
1.
|
tanggal penerimaan;
|
|
|
|
2.
|
Nomor Objek Pajak (NOP);
|
|
|
|
3.
|
nama Wajib Pajak;
|
|
|
|
4.
|
jumlah pajak terutang awal;
|
|
|
|
5.
|
jumlah pengurangan; dan
|
|
|
|
6.
|
jumlah pembayaran pajak.
|
|
(3)
|
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan menugaskan PPK-SKPD pada Badan untuk menyesuaikan jumlah piutang PBB P2 dari neraca Badan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Kepala Badan melaporkan penghapusan sanksi administratif Piutang dan pengurangan pokok kepada PPKD dan Bupati.
| ||
|
(2)
|
Laporan PBB P2 kepada PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rekapitulasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bogor.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cibinong
pada tanggal 1 Juli 2021 BUPATI BOGOR, ttd ADE YASIN Diundangkan di Cibinong pada tanggal 1 Juli 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR, ttd BURHANUDIN BERITA DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2021 NOMOR 54 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.