Peraturan Bupati Kabupaten Blora Nomor: 78 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BLORA
NOMOR 78 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BLORA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLORA,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah dan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban dalam pembayaran perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Kabupaten Blora;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BLORA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Blora.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Blora.
4.
Kantor Pelayanan Pajak selanjutnya disingkat KPP Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora.
5.
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
6.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
7.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
9.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
10.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah.
11.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
12.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu kepada perangkat daerah.
13.
Status Wajib Pajak Valid adalah kesesuaian data Wajib Pajak dengan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan pusat.
14.
Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
 
 
 
 

Pasal 2

Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan KSWP.
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a.
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan rasa keadilan;
b.
mengoptimalkan pendapatan pemerintah dan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB II
JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKUKAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
 

Pasal 4

(1)
Jenis Layanan Publik Tertentu yang dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak terdiri:
 
a.
perizinan dan nonperizinan yang pelayanannya dilaksanakan melalui OSS;
 
b.
perizinan dan nonperizinan yang pelayanannya dilaksanakan melalui non-OSS.
(2)
Jenis perizinan dan nonperizinan yang pelayanannya dilakukan melalui OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
 
a.
Izin Pendirian Program Atau Satuan Pendidikan;
 
b.
Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal;
 
c.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
 
d.
Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
 
e.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB);
 
f.
Izin Usaha Perfilman;
 
g.
Sertifikat Produksi Usaha Kecil Dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT);
 
h.
Sertifikat Produksi Perusahaan Rumah Tangga (PRT)/Peralatan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);
 
i.
Izin Toko Alat Kesehatan;
 
j.
Izin Operasional Rumah Sakit untuk rumah sakit kelas C dan rumah sakit kelas D;
 
k.
Izin Operasional Rumah Sakit;
 
l.
Izin Mendirikan Rumah Sakit untuk rumah sakit kelas C dan rumah sakit kelas D;
 
m.
Izin Operasional Klinik Pratama dan Utama;
 
n.
Izin Operasional Laboratorium Klinik;
 
o.
Izin Apotek;
 
p.
Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit;
 
q.
Izin Toko Obat;
 
r.
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT);
 
s.
Izin Medical Check Up;
 
t.
Izin Usaha Residential Health Service (Klinik Fisioterapi);
 
u.
Izin Usaha Pengobatan Tradisional;
 
v.
Izin Izin Penyelenggaraan Radiologi;
 
w.
Usaha Optik;
 
x.
Izin Praktek Dokter;
 
y.
Izin Penyelenggaraan Praktek Perawat Gigi;
 
z.
Izin Penyelenggaraan Praktek Bidan;
 
aa.
Izin Penyelenggaraan Praktek Perawat;
 
bb.
Izin Praktek Apoteker;
 
cc.
Izin Penyelenggaraan Fisioterapis;
 
dd.
Izin Penyelenggaraan Ortotik Prostetik;
 
ee.
Izin Penyelenggaraan Okupasi Terapis;
 
ff.
Izin Penyelenggaraan Tenaga Gizi;
 
gg.
Izin Penyelenggaraan Anestesi;
 
hh.
Izin Penyelenggaraan Sanitarian;
 
ii.
Izin Penyelenggaraan Perekam Medis;
 
jj.
Izin Penyelenggaraan Tenaga Kesehatan Tradisional;
 kk.Izin Penyelenggaraan Praktek Radiografer;
 
ll.
Izin Penyelenggaraan Praktek Teknisi Elektromedis;
 mm.Izin Penyelenggaraan Ahli Fisika Medik;
 
nn.
Izin Penyelenggaraan Paramedik Transfusi Darah;
 
oo.
Izin Penyelenggaraan Teknisi Kardiovaskular;
 pp.Izin Penyelenggaraan Epidemiolog Kesehatan;
 qq.Laik Hiegiene Jasa Boga/Katering;
 
rr.
Sertifikat Hygiene Depot Dan Air Minum Isi Ulang;
 ss.Laik Sehat Hotel;
 
tt.
Izin Penyelenggaraan Tenaga Teknis Kefarmasian
 uu.Izin Penyelenggaraan Tenaga Laboratorium Klinik;
 
vv.
Sertifikat Laik Sehat Restoran/Rumah Makan;
 ww.Surat Izin Praktik (SIP) Mandiri;
 
xx.
Izin Mendirikan Bangunan;
 
yy.
Izin Reklame, Kecuali Reklame Papan Berkontruksi Besar dengan ukuran 24 (dua puluh empat) meter persegi atau lebih dan reklame videotron;
 
zz.
Izin Usaha Jasa Konstruksi;
 
aaa.
Izin Usaha Pembangunan Perumahan dan Pengelolaan Properti;
 bbb.Izin Pelandaian Trotoar;
 
ccc.
Izin Usaha Industri;
 
ddd.
Izin Usaha Kawasan Industri;
 eee.Izin Perluasan;
 
fff.
Izin Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
 
ggg.
Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta;
 
hhh.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Pendaftaran Usaha Peternakan, untuk usaha di dalam wilayah Daerah;
 
iii.
Izin Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (LB3) Untuk Usaha Jasa Kegiatan Pengumpulan (LB3;)
 
jjj.
Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) Untuk Penghasil Kegiatan Penyimpanan (LB3);
 
kkk.
Izin Pembuangan Air Limbah Ke Permukaan;
 
lll.
Tanda Daftar Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (Pembenihan Air Tawar, Pembesaran Air Tawar);
 
mmm.
Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan;
 
nnn.
Surat Izin Praktek Dokter Dan Izin Praktek Paramedis Hewan;
 ooo.Surat Izin Paramedik Pelayanan Kesehatan Hewan (SIPP Keswan);
 
ppp.
Surat Izin Paramedik Pelayanan (SIPP) Inseminasi Buatan;
 qqq.Surat Izin Paramedik Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan (SIPP PKB);
 
rrr.
Surat Izin Paramedik Pelayanan Asisten Teknik Reproduksi (SIPP ATR);
 
sss.
Izin Usaha Perkebunan;
 
ttt.
Izin Usaha Tanaman Pangan; uuu. Izin Usaha Holtikultura;
 
vvv.
Pendaftaran Usaha Perkebunan;
 
www.
Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan;
 
xxx.
Pendaftaran Usaha Budidaya Holtikultura;
 
yyy.
Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam untuk skala kabupaten;
 
zzz.
Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam untuk skala kabupaten;
 
aaaa.
Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk skala kabupaten;
 
bbbb.
Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Koperasi Simpan Pinjam untuk skala kabupaten;
 
cccc.
Izin Usaha Mikro Kecil;
 
dddd.
Surat Izin Usaha Perdagangan;
 
eeee.
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW);
 
ffff.
Tanda Daftar Gudang (TDG);
 
gggg.
Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS);
 
hhhh.
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP); dan
 
iiii.
Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
(3)
Jenis perizinan dan nonperizinan yang pelayanannya dilakukan melalui non-OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemanfaatan aset Daerah.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diberikan setelah Wajib Pajak dapat menunjukkan dokumen sebagai berikut:
 
a.
bukti pembayaran PBB-P2 1 (satu) tahun terakhir;
 
b.
bukti pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan;
 
c.
keterangan status Wajib Pajak dari KPP Pratama; dan
 
d.
keterangan status wajib pajak daerah dari Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, untuk Wajib Pajak daerah.
(2)
Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyatakan valid apabila surat keterangan status Wajib Pajak dapat langsung dicetak melalui sistem aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinyatakan valid apabila surat keterangan status Wajib Pajak dapat langsung dicetak melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.
 
 
 
 
BAB IV
PEMBINAAN
 

Pasal 6

(1)
Pembinaan atas pelaksanaan KSWP dilaksanakan oleh DPMPTSP.
(2)
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk konsultasi, monitoring dan evaluasi.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPMPTSP berkoordinasi dengan KPP Pratama dan Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blora.
 
 
 
 
Ditetapkan di Blora
pada tanggal 26 November 2020
BUPATI BLORA,
Cap ttd.
DJOKO NUGROHO
 
Diundangkan di Blora
pada tanggal 26 November 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA,
Cap ttd.
KOMANG GEDE IRAWADI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2020 NOMOR 78
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.