Peraturan Bupati Kabupaten Blora Nomor: 68 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BLORA
NOMOR 68 TAHUN 2020 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLORA,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa untuk mendukung Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat dalam hal pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu diberikan keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 23 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
6.
|
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 15);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Bupati Blora Nomor 23 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 23 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2014 Nomor 41);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 8 dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 23 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 10) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
| |||||
|
a.
|
Nomor 21 Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2012 Nomor 21);
| ||||
|
b.
|
Nomor 41 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2014 Nomor 41);
| ||||
|
diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| |||||
|
(1)
|
Atas permohonan wajib pajak, Bupati dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang kepada wajib pajak karena:
| ||||
|
|
a.
|
kondisi tertentu wajib pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak, meliputi:
| |||
|
|
|
1.
|
Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program Pemerintah/Pemerintah Daerah di bidang pertanahan, meliputi:
| ||
|
|
|
|
a.
|
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; dan
| |
|
|
|
|
b.
|
program di bidang pertanahan lainnya dan yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis;
| |
|
|
|
2.
|
Wajib pajak BUMN/BUMD yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai Tanah dan Bangunan lebih dari 20 (dua puluh) tahun;
| ||
|
|
|
3.
|
Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas Tanah dan Bangunan Rumah Sederhana (RS), Rumah Susun Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang diperoleh langsung dari pengembang dan dibayar secara angsuran;
| ||
|
|
|
4.
|
Wajib pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah;
| ||
|
|
b.
|
kondisi wajib pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab akibat tertentu, yaitu:
| |||
|
|
|
1.
|
Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dan hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya dibawah Nilai Jual Objek Pajak;
| ||
|
|
|
2.
|
Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum;
| ||
|
|
|
3.
|
Wajib pajak badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga wajib pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan/atau utang usaha sesuai dengan kebijakan pemerintah;
| ||
|
|
|
4.
|
Wajib pajak badan yang melakukan penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari instansi berwenang;
| ||
|
|
|
5.
|
Wajib pajak yang memperoleh hak atas Tanah dan Bangunan yang tidak berfungsi sebagaimanamestinya yang disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, dan huru-hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akta;
| ||
|
|
|
6.
|
Wajib pajak orang pribadi yang berkedudukan sebagai veteran, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Anggota/Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota/Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas Tanah dan Bangunan rumah dinas Pemerintah/Pemerintah Daerah;
| ||
|
|
c.
|
Tanah dan Bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan, meliputi panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat.
| |||
|
(2)
|
Besarnya pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 2, angka 4 , huruf b angka 1, angka 2, angka 4 dan angka 5 serta huruf c;
| |||
|
|
b.
|
paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terutang untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 3;
| |||
|
|
c.
|
paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terutang untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 6;
| |||
|
|
d.
|
sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang terutang untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 1 huruf a); dan
| |||
|
|
e.
|
paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang terutang untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 1 huruf b).
| |||
|
(3)
|
Permohonan wajib pajak untuk memperoleh pengurangan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
Wajib pajak tidak memiliki tunggakan Pajak Daerah;
| |||
|
|
b.
|
surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
| |||
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh wajib pajak kepada Bupati paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal terutangnya pajak.
| ||||
|
(5)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya dan dilampiri persyaratan:
| ||||
|
|
a.
|
foto kopi KTP;
| |||
|
|
b.
|
foto kopi bukti pelunasan tunggakan Pajak Daerah;
| |||
|
|
c.
|
surat atau dokumen lain yang diperlukan dalam rangka mendukung permohonannya.
| |||
|
(6)
|
Bupati harus memberi keputusan atas permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan wajib pajak.
| ||||
|
(7)
|
Keputusan yang diterbitkan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa:
| ||||
|
|
a.
|
mengabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
| |||
|
|
b.
|
menolak permohonan wajib pajak, dengan disertai alasan-alasan.
| |||
|
(8)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh wajib pajak dianggap dikabulkan dan Bupati harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blora.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Blora
pada tanggal 2 November 2020
BUPATI BLORA,
Cap/ttd.
DJOKO NUGROHO
Diundangkan di Blora
pada tanggal 2 November 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA,
Cap/ttd.
KOMANG GEDE IRAWADI
BERITA DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2020 NOMOR 68
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.