Peraturan Bupati Kabupaten Blora Nomor: 62 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BLORA
NOMOR 62 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLORA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka sinkronisasi penghitungan pajak penerangan jalan atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan sumber lain yang bukan berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Wilayah Kabupaten Blora, maka ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu diubah dan disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 435);
4.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Blora Nomor 2);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2018 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16);
13.
Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 13 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2019 Nomor 2);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan ayat (4) Pasal 24 dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 2) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
a.
Nomor 47 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2014 Nomor 47);
b.
Nomor 56 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2015 Nomor 56);
c.
Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2019 Nomor 2);
diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 24
(1)
Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung berdasarkan rumusan sebagai berikut:
 
a.
Pajak Penerangan Jalan untuk Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain:
 
 
1.
selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
:
9%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {9} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}9%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {9} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}9%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {9} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}
2.
industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
:
3%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {3} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}3%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {3} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}3%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {3} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}
1.
selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
:
9%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {9} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}9%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {9} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}9%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {9} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}
2.
industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
:
3%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {3} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}3%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {3} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}3%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {3} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}
1.
selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
:
9%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {9} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}9%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {9} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}9%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {9} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}
2.
industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
:
3%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {3} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}3%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {3} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}3%×Nilai Jual Tenaga Listrik\text {3} \text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik}
 
b.
Pajak Penerangan Jalan untuk Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri: 1,5%×Nilai Jual Tenaga Listrik.\text {1,5}\text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik.}1,5%×Nilai Jual Tenaga Listrik.\text {1,5}\text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik.}1,5%×Nilai Jual Tenaga Listrik.\text {1,5}\text {\%} \times \text {Nilai Jual Tenaga Listrik.}
(2)
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.
(3)
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakain listrik dan harga satuan yang berlaku.
(4)
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blora.
 
 
 
 
Ditetapkan di Blora
pada tanggal 25 September 2020
BUPATI BLORA,
Cap Ttd.
DJOKO NUGROHO

Diundangkan di Blora
pada tanggal 25 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA,
Cap Ttd.
KOMANG GEDE IRAWADI

BERITA DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2020 NOMOR 62
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.