Peraturan Bupati Kabupaten Blora Nomor: 6 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BLORA
NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLORA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLORA,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 44);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLORA.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 14) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Blora:
| |||||
|
a.
|
Nomor 21 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 21);
| ||||
|
b.
|
Nomor 44 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017b Nomor 44);
| ||||
|
c.
|
Nomor 54 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2018 Nomor 54);
| ||||
|
diubah), sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| |||||
|
(1)
|
Pemberian Bantuan Keuangan diberikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan kebijakan strategis Daerah dan program Nasional di Desa.
| ||||
|
(2)
|
Substansi kegiatan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk membiayai kegiatan:
| ||||
|
|
a.
|
peningkatan sarana prasarana perdesaan;
| |||
|
|
b.
|
TMMD;
| |||
|
|
c.
|
Pemberian Makanan Tambahan Balita; dan
| |||
|
|
d.
|
pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa.
| |||
|
(3)
|
Kegiatan peningkatan sarana prasarana perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
bidang infrastruktur, meliputi:
| |||
|
|
|
1.
|
Pembangunan atau Rehabilitasi sarana prasarana jalan dan jembatan berupa:
| ||
|
|
|
|
a)
|
jalan desa;
| |
|
|
|
|
b)
|
jembatan desa;
| |
|
|
|
|
c)
|
jalan usaha tani;
| |
|
|
|
|
d)
|
gorong-gorong;
| |
|
|
|
|
e)
|
tembok penahan; dan
| |
|
|
|
|
f)
|
saluran tepi jalan;
| |
|
|
|
2.
|
Pembangunan atau Rehabilitasi sarana prasarana air bersih dan sanitasi berskala desa;
| ||
|
|
|
3.
|
Pembangunan atau Rehabilitasi embung desa;
| ||
|
|
|
4.
|
Pembangunan atau Rehabilitasi sarana bidang lingkungan hidup;
| ||
|
|
|
5.
|
Pembangunan atau Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT)/Jaringan Irigasi Desa (JIDES) yang menjadi kewenangan desa;
| ||
|
|
|
6.
|
Pembangunan atau Rehabilitasi saluran untuk budidaya perikanan; dan
| ||
|
|
|
7.
|
Pembangunan atau Rehabilitasi sarana prasarana penghasil energi baru terbarukan atau energi mandiri;
| ||
|
|
|
8
|
Pembangunan atau Rehabilitasi kantor desa/balai desa;
| ||
|
|
b.
|
bidang ekonomi, meliputi Pembangunan atau Rehabilitasi:
| |||
|
|
|
1.
|
pasar Desa; dan
| ||
|
|
|
2.
|
kios Desa;
| ||
|
|
c.
|
bidang kesehatan, meliputi:
| |||
|
|
|
1.
|
Pembangunan atau Rehabilitasi:
| ||
|
|
|
|
a)
|
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
| |
|
|
|
|
b)
|
Pos Bina Terpadu (Posbindu);
| |
|
|
|
|
c)
|
Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia (Posyandu lansia);
| |
|
|
|
2.
|
Pembangunan atau Rehabilitasi Poliklinik Kesehatan Desa (PKD);
| ||
|
|
d.
|
bidang pendidikan, meliputi Pembangunan atau Rehabilitasi prasarana perpustakaan desa, taman bacaan dan/atau PAUD milik Pemerintah Desa;
| |||
|
|
e.
|
bidang seni budaya, meliputi:
| |||
|
|
|
1.
|
pembangunan atau rehabilitasi sarana seni dan budaya Desa; dan
| ||
|
|
|
2.
|
pengadaan alat seni dan budaya yang dikelola Pemerintah Desa;
| ||
|
|
f.
|
bidang pariwisata, meliputi:
| |||
|
|
|
1.
|
pembangunan sarana prasarana pariwisata desa;
| ||
|
|
|
2.
|
pengembangan daya tarik pariwisata desa; dan
| ||
|
|
|
3.
|
pengembangan desa wisata;
| ||
|
|
g.
|
bidang telekomunikasi dan informatika, meliputi:
| |||
|
|
|
1.
|
pembangunan jaringan telekomunikasi;
| ||
|
|
|
2.
|
pengadaan jaringan internet; dan
| ||
|
|
|
3.
|
pengadaan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi;
| ||
|
(4)
|
Bantuan Keuangan untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan dapat digunakan untuk biaya operasional paling banyak 3,5% (tiga koma lima persen) dari Bantuan Keuangan yang diterima.
| ||||
|
(5)
|
Kegiatan TMMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
kegiatan fisik yang diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana kebutuhan dasar masyarakat untuk mendukung peningkatan perekonomian serta derajat kesehatan masyarakat; dan
| |||
|
|
b.
|
kegiatan non fisik diprioritaskan pada kesadaran masyarakat pada berbangsa dan bernegara serta bela negara dan ketahanan wilayah masyarakat yang tangguh.
| |||
|
(6)
|
Kegiatan pemberian makanan tambahan pada balita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kegiatan pemberian olahan makanan, makanan kecil menu seimbang yang dibuat dengan bahan makanan lokal yang tersedia di wilayah Desa setempat dan disesuaikan dengan kebutuhan sasaran.
| ||||
|
(7)
|
Ketentuan mengenai kebijakan umum Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||
|
(8)
|
Bantuan keuangan untuk kegiatan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan untuk pembelian makanan/minuman rapat dan/atau alat tulis kantor yang secara langsung dibutuhkan dalam penyelenggaraan pengisian anggota Badan Musyawaratan Desa yang telah habis masa jabatannya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blora.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Blora
pada tanggal 2 Januari 2019
BUPATI BLORA,
Cap ttd.
DJOKO NUGROHO
Diundangkan di Blora
pada tanggal 2 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA,
Cap ttd.
KOMANG GEDE IRAWADI
BERITA DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2019 NOMOR 6
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.