Peraturan Bupati Kabupaten Blora Nomor: 53 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BLORA
NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLORA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLORA, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan dalam penatausahaan hibah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6139);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2019 Nomor 26);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLORA.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 17) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Blora:
| |||||
|
a.
|
Nomor 21 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2018 Nomor 21);
| ||||
|
b.
|
Nomor 25 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2019 Nomor 26);
| ||||
|
diubah sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| ||||
|
|
(1)
|
Hibah kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari:
| |||
|
|
|
a.
|
badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
| ||
|
|
|
b.
|
koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
1.
|
memenuhi aspek kepatuhan legal;
| |
|
|
|
|
2.
|
memenuhi aspek kepatuhan usaha dan keuangan;
| |
|
|
|
|
3.
|
memenuhi aspek kepatuhan transaksi;
| |
|
|
|
|
4.
|
mempunyai jenis usaha di bidang produksi dan konsumsi;
| |
|
|
|
c.
|
organisasi kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
(2)
|
Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hibah dengan persyaratan paling sedikit:
| |||
|
|
|
a.
|
telah terdaftar dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
|
|
b.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah; dan
| ||
|
|
|
c.
|
memiliki sekretariat tetap di Daerah.
| ||
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Perangkat Daerah terkait dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| ||||
|
|
(1)
|
Pemberian Hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
| |||
|
|
|
a.
|
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
| ||
|
|
|
b.
|
tidak wajib dan tidak mengikat;
| ||
|
|
|
c.
|
tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
| ||
|
|
|
|
1.
|
Hibah kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
| |
|
|
|
|
2.
|
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
d.
|
memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
| ||
|
|
|
e.
|
memenuhi persyaratan penerima hibah.
| ||
|
|
(2)
|
Ketentuan ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 merupakan hibah yang diberikan dalam rangka melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan pendanaan terhadap badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain:
| |||
|
|
|
a.
|
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Blora;
| ||
|
|
|
b.
|
Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Blora;
| ||
|
|
|
c.
|
Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Cabang Blora;
| ||
|
|
|
d.
|
satuan pendidikan swasta dalam rangka pemberian bantuan operasional sekolah;
| ||
|
|
|
e.
|
Kwarcab Pramuka Kabupaten Blora;
| ||
|
|
|
f.
|
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Blora;
| ||
|
|
|
g.
|
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Blora;
| ||
|
|
|
h.
|
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Blora.
| ||
|
|
(3)
|
Ketentuan mengenai pemberian Hibah kepada satuan pendidikan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24
| ||||
|
|
a.
|
Penerima Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan Hibah yang diterimanya.
| |||
|
|
b.
|
Pertanggungjawaban penerima Hibah meliputi:
| |||
|
a.
|
laporan penggunaan Hibah;
| ||||
|
b.
|
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
| ||||
|
c.
|
bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
c.
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
| |||
|
|
d.
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima Hibah selaku objek pemeriksaan.
| |||
|
|
e.
|
Dalam hal dana hibah sebagian atau seluruhnya tidak digunakan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, penerima Hibah wajib menyetorkan kembali dana Hibah yang bersangkutan ke rekening kas umum Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24A
| ||||
|
|
Penerima Hibah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat diberikan hibah selama 3 (tiga) tahun berturut turut terhitung sejak tahun penerimaan hibah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 26
| ||||
|
|
(1)
|
Penerima Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan Hibah yang diterimanya.
| |||
|
|
(2)
|
Pertanggungjawaban penerima Hibah meliputi:
| |||
|
|
|
a.
|
laporan penggunaan hibah;
| ||
|
|
|
b.
|
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
| ||
|
|
|
c.
|
salinan bukti serah terima barang dan/atau jasa bagi penerima Hibah berupa barang dan/atau jasa.
| ||
|
|
(3)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
(4)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima Hibah selaku objek pemeriksaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26A yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
Pasal 26A
| ||||
|
|
Penerima Hibah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat diberikan hibah selama 3 (tiga) tahun berturut turut terhitung sejak tahun penerimaan hibah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blora.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Blora
pada tanggal 24 Agustus 2020 BUPATI BLORA, Cap Ttd. DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 24 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd. KOMANG GEDE IRAWADI BERITA DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2020 NOMOR 53 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.