Peraturan Bupati Kabupaten Blora Nomor: 49 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BLORA
NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA BAGI PENDUDUK KABUPATEN BLORA YANG TIDAK MEMPUNYAI JAMINAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLORA,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan telah terlaksananya pemberian pelayanan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Blora dalam program yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau pihak lain, maka ketentuan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Bagi Penduduk Kabupaten Blora Yang Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan perlu dicabut;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati 3 Tahun 2012 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Bagi Penduduk Kabupaten Blora Yang Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3679);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 15)
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA BAGI PENDUDUK KABUPATEN BLORA YANG TIDAK MEMPUNYAI JAMINAN KESEHATAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Bupati Blora 3 Tahun 2012 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Bagi Penduduk Kabupaten Blora Yang Tidak Mempunyai Jaminan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2012 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blora.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Blora
pada tanggal 30 Nopember 2017
BUPATI BLORA,
Cap/ttd.
DJOKO NUGROHO
Diundangkan di Blora
pada tanggal 30 Nopember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA,
Cap/ttd.
BONDAN SUKARNO
BERITA DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2017 NOMOR 49
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.