Peraturan Bupati Kabupaten Blora Nomor: 21 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BLORA
NOMOR 21 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BLORA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLORA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa agar pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Blora dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 6 Tahun 2014, perlu diubah dan disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3);
14.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BLORA.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 6 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2014 Nomor 6) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
(1)
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan kepada SKPD Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi apabila telah mencapai target kinerja tertentu.
(2)
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pencapaian target penerimaan per jenis pajak dan retribusi dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Pajak Daerah:
 
 
1.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan:
 
 
 
a)
sampai dengan Triwulan I telah mencapai target penerimaan sebesar 5% (lima persen);
 
 
 
b)
sampai dengan Triwulan II telah mencapai target penerimaan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
 
c)
sampai dengan Triwulan III telah mencapai target penerimaan sebesar 60% (enam puluh persen);
 
 
 
d)
sampai dengan Triwulan IV telah mencapai target penerimaan sebesar 100% (seratus persen);
 
 
2.
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan:
 
 
 
a)
sampai dengan Triwulan I telah mencapai target penerimaan sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
 
b)
sampai dengan Triwulan II telah mencapai target penerimaan sebesar 40% (empat puluh persen);
 
 
 
c)
sampai dengan Triwulan III telah mencapai target penerimaan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
 
 
 
d)
sampai dengan Triwulan IV telah mencapai target penerimaan sebesar 100% (seratus persen);
 
b.
Retribusi Daerah:
 
 
1.
sampai dengan Triwulan I telah mencapai target penerimaan sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
2.
sampai dengan Triwulan II telah mencapai target penerimaan sebesar 40% (empat puluh persen);
 
 
3.
sampai dengan Triwulan III telah mencapai target penerimaan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
 
 
4.
sampai dengan Triwulan IV telah mencapai target penerimaan sebesar 100% (seratus persen);
(3)
Besaran target penerimaan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Blora.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Blora
pada tanggal 2 Juli 2014
BUPATI BLORA,
Cap/ttd.
DJOKO NUGROHO
 
Diundangkan di Blora
pada tanggal 2 Juli 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA KEPALA DINAS PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN,
Cap/ttd.
SUTIKNO SLAMET
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2014 NOMOR 21
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.