Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor: 43 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BLITAR
NOMOR 43 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENERBITAN DAN PENGELOLAAN KARCIS RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BLITAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLITAR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis obyek dan besaran tarif retribusi;
b.
bahwa Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penerbitan dan Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan peraturan Bupati Blitar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penerbitan dan Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dicabut dan diganti;
c.
bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Blitar tentang Penerbitan dan Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah di Kabupaten Blitar;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4280);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2008 Seri A Nomor 3);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
17.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 23/E);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENERBITAN DAN PENGELOLAAN KARCIS RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BLITAR.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3.
Bupati adalah Bupati Blitar.
4.
Badan adalah Badan Pendapatan Kabupaten Blitar.
5.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.
Karcis Retribusi adalah Dokumen/surat kecil (secarik kertas khusus) sebagai tanda bukti telah membayar retribusi Daerah.
7.
Karcis Retribusi Terminal adalah bukti pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.
Karcis Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah bukti pembayaran atas Pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
9.
Karcis Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah bukti pembayaran atas Pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
10.
Karcis Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah bukti pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
11.
Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah bukti pembayaran atas Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Puskesmas dan jaringannya).
12.
Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan adalah bukti pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
13.
Karcis Retribusi Pelayanan Pasar adalah bukti pembayaran atas pelayanan fasilitas pasar umum dan pasar hewan,berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah.
14.
Karcis Retribusi Rumah Potong Hewan adalah bukti pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan.
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a.
jenis Karcis Retribusi;
b.
penerbitan dan pengelolaan Karcis Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Jenis Karcis Retribusi meliputi jenis-jenis Karcis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
(2)
Jenis Karcis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Karcis Retribusi Terminal;
 
b.
Karcis Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
c.
Karcis Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
d.
Karcis Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
e.
Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
f.
Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan;
 
g.
Karcis Retribusi Pelayanan Pasar; dan
 
h.
Karcis Retribusi Rumah Potong Hewan.
 
 
 
 
 
BAB III
BENTUK KARCIS RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Bentuk, ukuran, seri dan nilai Karcis Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
(2)
Penggunaan seri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berganti setiap penerbitan Karcis sebanyak 100.000 (seratus ribu) lembar.
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Karcis Retribusi Terminal
 

Pasal 4

(1)
Karcis Retribusi Terminal berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang 13 cm (tiga belas sentimeter), lebar 6 cm (enam sentimeter).
(2)
Untuk jenis Karcis Retribusi Parkir dengan ukuran panjang 19 cm (sembilan belas sentimeter), lebar 6 cm (enam sentimeter).
(3)
Karcis Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari:
 
a.
karcis bus diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
b.
karcis non bus/MPU diawali seri B berlanjut BA, BB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah);
 
c.
karcis parkir kendaraan roda empat diawali seri C berlanjut CA, CB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
d.
karcis parkir kendaraan roda dua diawali seri D berlanjut DA, DB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah);
 
e.
karcis parkir mobil penumpang diawali seri E berlanjut EA, EB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah);
 
f.
karcis parkir sepeda diawali seri F berlanjut FA, FB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp500,00 (lima ratus rupiah);
 
g.
karcis MCK buang air kecil/BAK diawali seri G berlanjut GA, GB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah); dan
 
h.
karcis MCK buang air besar/mandi diawali seri H berlanjut HA, HB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Karcis Retribusi Tempat Khusus Parkir
 

Pasal 5

(1)
Karcis Retribusi Tempat Khusus Parkir berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang 19 cm (sembilan belas sentimeter), lebar 6 cm (enam sentimeter).
(2)
Karcis Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
karcis parkir mobil penumpang JBB ˃ 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
 
b.
karcis parkir mobil penumpang JBB ≤ 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) diawali seri B berlanjut BA, BB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
c.
karcis parkir sepeda motor diawali seri C berlanjut CA, CB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah); dan
 
d.
karcis parkir sepeda diawali seri D berlanjut DA, DB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp500,00 (lima ratus rupiah).
 
 
 
 
 
Bagian ketiga
Karcis Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
 

Pasal 6

(1)
Karcis Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang 19 cm (sembilan belas sentimeter), lebar 6 cm (enam sentimeter).
(2)
Karcis Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
karcis parkir R4 JBB ˃ 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.500.00 (seribu lima ratus rupiah);
 
b.
karcis parkir R4 JBB ≤ 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) diawali seri B berlanjut BA, BB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.000 (seribu rupiah); dan
 
c.
karcis parkir sepeda motor diawali seri C berlanjut CA, CB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp500.00 (lima ratus rupiah).
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Karcis Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
 

Pasal 7

(1)
Karcis Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang 13 cm (tiga belas sentimeter), lebar 6 cm (enam sentimeter).
(2)
Untuk jenis Karcis Retribusi Parkir dengan ukuran panjang 19 cm (sembilan belas sentimeter), lebar 6 cm (enam sentimeter) Karcis Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari:
 
a.
Karcis Kawasan Wisata Penataran berlatar belakang Candi Penataran:
 
 
1.
karcis masuk wisata dewasa diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan, nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
 
 
2.
karcis masuk wisata anak-anak diawali seri B berlanjut BA, BB dan seterusnya sesuai abjad, dengan, nominal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
 
3.
karcis masuk kolam renang dewasa diawali seri C berlanjut CA, CB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
 
 
4.
karcis masuk kolam renang anak-anak diawali seri D berlanjut DA, DB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
 
 
5.
karcis masuk sepeda air/perahu dewasa diawali seri E berlanjut EA, EB dan seterusnya sesuai abjad, dengan, nominal Rp4.000,00 (empat ribu rupiah); dan
 
 
6.
karcis masuk sepeda Air/perahu anak-anak diawali seri F berlanjut FA, FB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
 
b.
Karcis Kawasan Wisata Pantai Tambak Rejo berlatar belakang Pantai Tambak Rejo:
 
 
1.
karcis masuk wisata dewasa diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); dan
 
 
2.
karcis masuk wisata anak-anak diawali seri B berlanjut BA, BB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
 
c.
Karcis Kawasan Wisata Pantai Jolosutro berlatar belakang Pantai Jolosutro:
 
 
1.
karcis masuk wisata dewasa diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); dan
 
 
2.
karcis masuk wisata anak-anak diawali seri B berlanjut BA, BB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
 
d.
Karcis Kawasan Wisata Pantai Serang berlatar belakang Pantai Serang:
 
 
1.
karcis masuk wisata dewasa diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); dan
 
 
2.
karcis masuk wisata anak-anak diawali seri B berlanjut BA, BB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
 
e.
Karcis Kawasan Wisata Rambut Monte berlatar belakang Rambut Monte:
 
 
1.
karcis masuk wisata dewasa diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); dan
 
 
2.
karcis masuk wisata anak-anak diawali seri B berlanjut BA, BB dan seterusnya sesuai abjad, dengan, nominal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
 
f.
Karcis Kawasan Wisata Ngreco berlatar belakang Kawasan Wisata Lahor:
 
 
1.
karcis masuk wisata mobil diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
 
 
2.
karcis masuk wisata sepeda motor diawali seri B berlanjut BA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah);
 
 
3.
karcis kendaraan roda empat diawali seri huruf c berlanjut CA,CB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah); dan
 
 
4.
karcis parkir kendaraan roda 2 (dua) diawali seri d, berlanjut DA, DB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp500,00 (lima ratus rupiah).
 
g.
Karcis Kawasan Wisata Umbul Tuk berlatar belakang Goa Umbul Tuk:
 
 
1.
karcis masuk Dewasa diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); dan
 
 
2.
karcis masuk anak-anak diawali seri B berlanjut BA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
 
h.
Karcis Hiburan/Kesenian:
 
 
1.
karcis masuk kesenian tradisional dan sejenisnya diawali huruf diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); dan
 
 
2.
karcis masuk hiburan music/orkes melayu diawali seri B berlanjut BA, BB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
 
i.
Karcis Parkir kawasan Wisata Blitar:
 
 
1.
karcis parkir mobil diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
 
2.
karcis parkir sepeda motor diawali seri B berlanjut BA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah); dan
 
 
3.
karcis parkir Bus/Truk diawali seri C berlanjut CA, CB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan
 

Pasal 8

(1)
Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang 13 cm (tiga belas sentimeter), lebar 6 cm (enam sentimeter).
(2)
Untuk Karcis calon pengantin dengan ukuran panjang 21,5 cm (dua puluh satu koma lima sentimeter), lebar 16 cm (enam belas sentimeter).
(3)
Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari:
 
a.
karcis Calon Pengantin Pria (CPP) berlatar belakang logo kesehatan, diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
 
b.
karcis Calon Pengantin Wanita (CPW) berlatar belakang logo kesehatan, diawali seri B berlanjut BA, BB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
 
c.
karcis administrasi rawat inap tanpa makan diawali seri C berlanjut CA, CB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
 
d.
karcis rawat inap khusus tanpa makan diawali seri D berlanjut DA, DB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
 
e.
karcis rawat inap khusus dengan makan diawali seri E berlanjut EA, EB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
 
f.
karcis rawat inap tanpa makan diawali seri F berlanjut FA, FB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
 
g.
karcis rawat inap dengan makan diawali seri G berlanjut GA, GB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
 
h.
karcis rawat jalan diawali seri H berlanjut HA, HB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); dan
 
i.
karcis tindakan medis diawali seri I berlanjut IA, IB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal di isi sesuai tarif perda oleh petugas).
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Karcis Retribusi Pasar
 

Pasal 9

(1)
Karcis Retribusi Pelayanan Pasar berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang 13 cm (tiga belas sentimeter), lebar 6 cm (enam sentimeter).
(2)
Karcis Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
karcis pelayanan pasar untuk kios, los permanen dan pelataran diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
b.
karcis pelayanan pasar untuk kios, los permanen dan pelataran diawali seri B berlanjut BA, BB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah);
 
c.
karcis pelayanan pasar untuk kios, los permanen dan pelataran diawali seri A berlanjut CA, CB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp500,00 (lima ratus rupiah);
 
d.
karcis pelayanan pasar untuk kios, los permanen dan pelataran diawali seri D berlanjut DA, DB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp200,00 (dua ratus rupiah);
 
e.
karcis pelayanan pasar untuk kios, los permanen dan pelataran diawali seri E berlanjut EA,EB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
 
f.
karcis pelayanan pasar untuk kios, los permanen dan pelataran diawali seri F berlanjut FA, FB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp4.000,00 (empat ribu rupiah);
 
g.
karcis pelayanan pasar untuk kios, los permanen dan pelataran diawali seri G berlanjut GA, GB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp400,00 (empat ratus rupiah);
 
h.
karcis pelayanan kebersihan pasar, diawali seri H berlanjut HA, HB dan seterusnya sesuai abjad, dengan, nominal Rp500,00 (lima ratus rupiah);
 
i.
karcis Kendaraan masuk lokasi pasar untuk truk diawali seri I berlanjut IA, IB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp3000,00 (tiga ribu rupiah);
 
j.
karcis Kendaraan masuk lokasi pasar untuk mobil diawali seri J berlanjut JA, JB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
 
k.
karcis Kendaraan masuk lokasi pasar untuk sepeda motor diawali seri K berlanjut KA, KB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1000,00 (seribu rupiah);
 
l.
karcis Kendaraan masuk lokasi pasar untuk sepeda diawali seri L berlanjut LA, LB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp500,00 (lima ratus rupiah);
 
m.
karcis pelayanan Fasilitas lainnya MCK Mandi diawali seri M berlanjut MA, MB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
 
n.
karcis pelayanan Fasilitas lainnya MCK Buang Air Kecil diawali seri N berlanjut NA, NB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1000,00 (seribu rupiah);
 
o.
karcis pelayanan Fasilitas lainnya penitipan untuk sepeda motor diawali seri O berlanjut OA, NOB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2000,00 (dua ribu rupiah); dan
 
p.
karcis pelayanan Fasilitas lainnya parkir penitipan untuk sepeda diawali seri P berlanjut PA, PB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1000,00 (seribu rupiah).
(3)
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk jenis retribusi pelayanan tertentu dapat digunakan lebih dari satu lembar Karcis retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Karcis Retribusi Pasar Hewan
 

Pasal 10

(1)
Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Hewan berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang 13 cm (tiga belas sentimeter), lebar 6 cm (enam sentimeter).
(2)
Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
karcis kebersihan untuk hewan besar per ekor per hari pasaran, diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah);
 
b.
karcis kebersihan untuk hewan kecil per ekor per hari pasaran, seri B, diawali seri B berlanjut BA, BB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp500,00 (lima ratus rupiah);
 
c.
karcis kebersihan untuk Unggas per ekor per hari pasaran, diawali seri C berlanjut CA, CB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah);
 
d.
karcis pelataran (hewan besar/sapi, kerbau) per hari pasaran, diawali seri D berlanjut DA, DB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
 
e.
karcis Pelataran (Hewan Kecil/kambing) per hari pasaran, diawali seri E berlanjut EA, EB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah);
 
f.
karcis pelataran (unggas/ayam, bebek, entok dsb) per hari pasaran, diawali seri F berlanjut FA, FB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp500,00 (lima ratus rupiah);
 
g.
karcis pelayanan Fasilitas lainnya pemeriksaan kebuntingan, diawali seri G berlanjut GA, GB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
 
h.
karcis pelayanan Fasilitas lainnya timbangan ternak, diawali seri H berlanjut HA, HB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah);
 
i.
karcis pelayanan Fasilitas lainnya Karcis MCK buang air kecil, diawali seri I berlanjut IA, IB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp500,00 (lima ratus rupiah);
 
j.
karcis pelayanan Fasilitas lainnya MCK mandi, diawali seri J berlanjut JA, JB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah);
 
k.
karcis kendaraan masuk lokasi pasar untuk truk, diawali seri K berlanjut KA, KB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
 
l.
karcis kendaraan masuk lokasi pasar untuk mobil, diawali seri L berlanjut LA, LB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
m.
karcis kendaraan masuk lokasi pasar untuk sepeda motor, diawali seri M berlanjut MA, NB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp1.000,00 (seribu rupiah); dan
 
n.
karcis kendaraan masuk lokasi pasar untuk sepeda, diawali seri N berlanjut NA, NB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp500,00 (lima ratus rupiah).
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Karcis Retribusi Rumah Potong Hewan
 

Pasal 11

(1)
Karcis Retribusi Rumah Potong Hewan untuk sapi/kerbau berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran 17 cm (sentimeter) lebar 7 cm (sentimeter).
(2)
Karcis Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Karcis retribusi berlatar belakang gambar hewan, diawali seri A berlanjut AA, AB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) terdiri dari:
 
 
1)
pemeriksaan kesehatan ternak dan daging (sapi/kerbau) dengan nominal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
 
 
2)
pemakaian tempat pemotongan (sapi/kerbau), dengan nominal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
 
 
3)
pemakaian kandang/tempat karantina ternak (sapi/kerbau), dengan nominal Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); dan
 
 
4)
pemakaian tempat pelayuan daging (sapi/kerbau), dengan nominal Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
 
b.
karcis retribusi pemeriksaan kebuntingan sapi/kerbau, diawali seri B berlanjut BA, BB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
 
c.
karcis pemeriksaan kesehatan ternak dan daging (kambing/domba) dengan ukuran panjang 13 cm (sentimeter), lebar 6 cm (sentimeter) diawali seri C berlanjut CA, CB dan seterusnya sesuai abjad, dengan nominal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
 
 
 
 
 
BAB IV
PENERBITAN DAN PENGELOLAAN KARCIS RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Karcis retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a hanya berlaku di wilayah Kabupaten Blitar;
(2)
Karcis Retribusi Pemerintah Kabupaten Blitar wajib disimpan dengan baik sebagai bukti pembayaran dan hanya berlaku 1 (satu) kali.
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Setiap satuan kerja yang bertanggung jawab atas retribusi mengajukan surat permintaan karcis kepada Badan Pendapatan Daerah.
(2)
Surat Permintaan dari satuan kerja diproses dan kemudian dibuatkan Berita Acara Penerimaan/Penyerahan Karcis yang ditandatangani oleh pihak penerima (Satuan Kerja) dan pihak yang menyerahkan (Badan Pendapatan Daerah).
(3)
Berita acara dibuat rangkap 3 (tiga) dengan distribusi untuk:
 
a.
lembar ke-1 untuk bendahara Barang Badan Pendapatan Daerah;
 
b.
lembar ke-2 untuk satuan Kerja yang bersangkutan; dan
 
c.
lembar ke-3 untuk Bidang Pembukuan dan Pendapatan Daerah lainnya (Badan Pendapatan Daerah).
 
 
 
 
 

Pasal 14

Penerbitan dan pengelolaan Karcis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah yang bertanggungjawab dalam pengadaan/cetak semua karcis.
 
 
 
 
 

Pasal 15

Sisa Karcis yang tidak terpakai pada Tahun anggaran sebelumnya dimusnahkan oleh Tim Penghapusan dengan Berita Acara Pemusnahan.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 16

Karcis yang dicetak berdasarkan peraturan yang lama tetap berlaku sampai diterbitkannya Karcis baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Blitar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penerbitan dan Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah di Kabupaten Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blitar.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Blitar
pada tanggal 25 September 2017
BUPATI BLITAR,
ttd.
RIJANTO
 
Diundangkan di Blitar
pada tanggal 25 September 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR
ttd.
TOTOK SUBIHANDONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 43/C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.