Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor: 37 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BLITAR
NOMOR 37 TAHUN 2013
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LOMBA KECEPATAN PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM KABUPATEN BLITAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLITAR,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan pelaksanaan lomba kecepatan pemungutan dan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan dikabupaten Blitar;
b.
bahwa setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan beberapa klasifikasi yang dilombakan dengan memperhatikan aspirasi dari masing-masing peserta perlombaan tingkat kecamatan perlu dilakukan perubahan dan penetapannya dengan Peraturan Bupati;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomr 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1985 Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang– Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran negara Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran negara Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Blitar (lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor /);
9.
Peraturan Bupati Bitar Nomor 29 Tahun 2010 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2010 Nomor 29/E);
10.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 08 Tahun 2013 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 8/E);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LOMBA KECEPATAN PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM KABUPATEN BLITAR.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Blitar pada Lampiran III Pelaksanaan Lomba dan Hadiah Tingkat Kecamatan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  
I.
Ketentuan huruf A. Klasifikasi angka 2 diubah dan dibaca:
 
A.
Klasifikasi
 
 
2.
Ada 3 (tiga) klasifikasi, yaitu:
 
 
 
a.
Klasifikasi A dengan Baku di atas Rp1.150.000.000,- (Satu milyar seratus lima puluh juta rupiah);
 
 
 
b.
Klasifikasi B dengan baku sebesar Rp670.000.000,- (Enam ratus tujuh puluh juta rupiah) s/d Rp1.150.000.000,- (Satu milyar seratus lima puluh juta rupiah);
 
 
 
c.
Klasifikasi C dengan baku di bawah Rp670.000.000,- (Enam ratus tujuh puluh juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
II.
Ketentuan huruf B Kejuaraan diubah dan dibaca: Kejuaraan pada masing-masing klasifikasi diambil 2 (dua) juara yaitu:
 
1.
Juara I;
 
2.
Juara II.
 
3.
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
III.
Ketentuan huruf C Hadiah angka 2 diubah dan dibaca:
 
2.
Besaran hadiah ditentukan sebagai berikut:
 
 
a.
Klasifikasi A
 
 
 
1.
Juara I sebesar Rp11.500.000,- (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
 
 
 
2.
Juara II sebesar Rp10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
 
 
 
3.
Dihapus
 
 
b.
Klasifikasi B
 
 
 
1.
Juara I sebesar Rp10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
 
 
 
2.
Juara II sebesar Rp9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
 
 
 
3.
Dihapus
 
 
c.
Klasifikasi C
 
 
 
1.
Juara I sebesar Rp9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
 
 
 
2.
Juara II sebesar Rp8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blitar.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Blitar pada tanggal,
BUPATI BLITAR,
ttd.
HERRY NOEGROHO

Diundangkan di Blitar pada tanggal,
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR,
ttd.
PALAL ALI SANTOSO

BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2013 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.