Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor: 3 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BLITAR
NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLITAR, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2019;
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1050 Nomor 41) juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa;
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
| |||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa;
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021;
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
| |||
|
18.
|
Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan;
| |||
|
19.
|
Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar;
| |||
|
20.
|
Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Blitar.
| |||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Blitar.
| |||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||
|
4.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |||
|
5.
|
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Blitar yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
| |||
|
6.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||
|
7.
|
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar.
| |||
|
8.
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar.
| |||
|
9.
|
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Blitar.
| |||
|
10.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||
|
11.
|
Kepala Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang bertugas memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
| |||
|
12.
|
Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
| |||
|
13.
|
Perangkat Desa lainnya adalah Perangkat Pembantu Kepala Desa yang terdiri atas Kepala Urusan, Pelaksana Teknis Lapangan dan Kepala Dusun.
| |||
|
14.
|
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
| |||
|
15.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||
|
16.
|
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
| |||
|
17.
|
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur Perangkat Desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa.
| |||
|
18.
|
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
| |||
|
19.
|
Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
| |||
|
20.
|
Bendahara Desa adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
| |||
|
21.
|
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Blitar.
| |||
|
22.
|
Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
| |||
|
23.
|
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||
|
24.
|
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
| |||
|
25.
|
Unsur masyarakat adalah kelompok-kelompok masyarakat Desa yang masing-masing kelompok memiliki kepentingan yang sama serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota kelompok.
| |||
|
26.
|
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
| |||
|
27.
|
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
| |||
|
28.
|
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
| |||
|
29.
|
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
| |||
|
30.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
| |||
|
31.
|
Penghasilan Tetap yang selanjutnya disingkat SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan secara terus menerus dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
| |||
|
32.
|
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
| |||
|
33.
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
| |||
|
34.
|
Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
| |||
|
35.
|
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Pemberian ADD dimaksudkan untuk membiayai:
| |||
|
|
a.
|
penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
| ||
|
|
b.
|
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
| ||
|
(2)
|
Pemberian ADD bertujuan:
| |||
|
|
a.
|
mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan sesuai dengan kewenangannya;
| ||
|
|
b.
|
meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
| ||
|
|
c.
|
meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;dan
| ||
|
|
d.
|
mendayagunakan swadaya dan gotong-royong masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
ADD Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk ADD setiap tahun anggaran.
| |||
|
(2)
|
Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
| |||
|
(3)
|
Besaran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Desa dalam wilayah Kabupaten Blitar tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAGIAN ADD Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Besarnya ADD yang diterima masing-masing Desa dibagi dan dihitung berdasarkan azas adil dan merata dengan ketentuan:
| |||
|
|
a.
|
90% (sembilan puluh persen) dibagi rata seluruh Desa; dan
| ||
|
|
b.
|
10% (sepuluh puluh persen) dibagi secara proporsional.
| ||
|
(2)
|
Pembagian secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada variabel yang terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
| ||
|
|
b.
|
variabel independen utama meliputi:
| ||
|
|
|
1.
|
jumlah penduduk desa;
| |
|
|
|
2.
|
angka kemiskinan desa;
| |
|
|
|
3.
|
luas wilayah desa; dan
| |
|
|
|
4.
|
tingkat kesulitan geografis desa.
| |
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGALOKASIAN UNTUK PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a menggunakan penghitungan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
ADD yang berjumlah sampai dengan Rp500.000.000,00 {lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60% (enam puluh persen);
| ||
|
|
b.
|
ADD yang berjumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh persen);
| ||
|
|
c.
|
ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 digunakan antara Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 40% (empat puluh persen); dan
| ||
|
|
d.
|
ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp360.000.000,00 sampai paling banyak 30% (tiga puluh persen).
| ||
|
(2)
|
Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGGUNAAN ADD Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Besaran ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dituangkan dalam APBDes masing-masing Desa pada uraian Pendapatan Desa pada Kelompok Transfer dalam jenis ADD;
| |||
|
(2)
|
Besaran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai belanja:
| |||
|
|
a.
|
penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
| ||
|
|
b.
|
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN ADD Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Pemerintah Desa membuka rekening pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah atas nama Rekening Kas Pemerintahan Desa.
| |||
|
(2)
|
Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan ADD kepada Bupati c.q. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Camat.
| |||
|
(3)
|
Berdasarkan Penetapan ADD kepada Pemerintah Desa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar akan menyalurkan dana dari Kas Daerah ke rekening kas Pemerintahan Desa sesuai tahapan, setelah mendapat rekomendasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar.
| |||
|
(4)
|
Penyaluran ADD ke Rekening Kas Pemerintah Desa dapat dilakukan apabila:
| |||
|
|
a.
|
kegiatan yang akan dilaksanakan sudah masuk pada RPJMDes dan RKPDes;
| ||
|
|
b.
|
RKPDes telah dituangkan dalam APBDes; dan
| ||
|
|
c.
|
RAPBDes telah ditetapkan menjadi APBDes setelah dilakukan evaluasi oleh Camat.
| ||
|
(5)
|
Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan 3 (tiga) tahap melalui Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, yaitu:
| |||
|
|
a.
|
tahap I (satu) sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah ADD yang diterima desa;
| ||
|
|
b.
|
tahap II (dua) sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah ADD yang diterima desa;
| ||
|
|
c.
|
tahap III (tiga) sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah ADD yang diterima desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
INSTITUSI PENGELOLA ADD Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Institusi pengelola ADD merupakan Tim yang dibentuk untuk melakukan fasilitasi dan pengendalian dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
| |||
|
(2)
|
Institusi pengelola ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
Tim Fasilitasi Kabupaten;
| ||
|
|
b.
|
Tim Fasilitasi Kecamatan; dan
| ||
|
|
c.
|
Tim Pengelola Keuangan Desa.
| ||
|
(3)
|
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||
|
(4)
|
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Camat.
| |||
|
(5)
|
Tim Pengelola Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
| |||
|
(6)
|
Tim Fasilitasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
| |||
|
|
a.
|
mengadakan sosialisasi dan memberikan informasi tentang ADD;
| ||
|
|
b.
|
mengadakan koordinasi dan memberikan bimbingan teknis pengelolaan ADD serta memberikan Tata Cara dan Teknis pelaksanaan ADD;
| ||
|
|
c.
|
memberikan bimbingan teknis pengelolaan ADD kepada Tim Pengelola Keuangan Desa;
| ||
|
|
d.
|
menyusun besarnya Alokasi Dana Desa yang diterima berdasarkan rumusan yang telah ditetapkan;
| ||
|
|
e.
|
melakukan kegiatan pembinaan, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan ADD bersama dengan Tim Fasilitasi Kecamatan;
| ||
|
|
f.
|
mengadakan fasilitasi terhadap pemecahan masalah berdasarkan pengaduan masyarakat serta pihak lainnya dan mengkoordinasikan pada Inspektorat Kabupaten; dan
| ||
|
|
g.
|
melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
| ||
|
(7)
|
Tim Fasilitasi Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
| |||
|
|
a.
|
melakukan kegiatan pembinaan dan fasilitasi terhadap pengelolaan administrasi keuangan ADD;
| ||
|
|
b.
|
memfasilitasi ADD berkaitan dengan Perencanaan, Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pemantauan;
| ||
|
|
c.
|
memantau perkembangan realisasi keuangan serta bertanggung jawab memfasilitasi terhadap penyelesaian kegiatan yang didanai dari ADD di wilayahnya;
| ||
|
|
d.
|
melakukan fasilitasi penyelesaian masalah yang timbul di wilayahnya dan melaporkan hasilnya kepada Tim Fasilitasi Kabupaten;
| ||
|
|
e.
|
menginvetarisir Surat Pertanggung Jawaban ADD sebagai bahan pembinaan dan pengawasan; dan
| ||
|
|
f.
|
membuat laporan rekapitulasi perkembangan ADD seluruh Desa di wilayahnya kepada Tim Fasilitasi Kabupaten.
| ||
|
(8)
|
Tim Pengelola Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
| |||
|
|
a.
|
membuka nomor rekening atas nama Pemerintah Desa pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah;
| ||
|
|
b.
|
melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
| ||
|
|
c.
|
menyusun jadwal dan rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
| ||
|
|
d.
|
melakukan pencairan dana yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah;
| ||
|
|
e.
|
melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
| ||
|
|
f.
|
mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
| ||
|
|
g.
|
melaporkan realisasi pelaksanaan kegiatan; dan
| ||
|
|
h.
|
membuat Surat Pertanggungjawaban yang terintegrasi dalam pertanggungjawaban APBDesa.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENGELOLAAN ADD Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
ADD merupakan salah satu sumber pendapatan Desa.
| |||
|
(2)
|
Besaran ADD dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
| |||
|
(3)
|
Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan ADD.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
Kegiatan yang dibiayai dengan ADD harus direncanakan, dilaksanakan, ditatausahakan, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Pelaksanaan pengelolaan ADD berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
| |||
|
(2)
|
Setiap penerimaan dan pengeluaran dana dari ADD dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, secara teknis dilakukan oleh Bendahara Desa.
| |||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengelolaan ADD tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pencairan dan penggunaan ADD setiap tahap kepada Bupati.
| |||
|
(2)
|
Laporan realisasi pencairan dan penggunaan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
laporan realisasi penyaluran dan pencairan ADD per bidang dan laporan realisasi penggunaan ADD per kegiatan tahun anggaran sebelumnya; dan
| ||
|
|
b.
|
laporan realisasi penyaluran dan pencairan ADD per bidang dan laporan realisasi penggunaan ADD per kegiatan sampai dengan tahap/semester I tahun anggaran berjalan.
| ||
|
(3)
|
Laporan realisasi penyaluran dan pencairan ADD per bidang dan laporan realisasi penggunaan ADD per kegiatan tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat minggu ketiga bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
| |||
|
(4)
|
Laporan realisasi penyaluran dan pencairan ADD per bidang dan laporan realisasi penggunaan ADD per kegiatan tahap/semester I tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat minggu ketiga bulan Juli tahun anggaran berjalan.
| |||
|
(5)
|
Laporan realisasi penggunaan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDesa.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Camat menyampaikan laporan realisasi pencairan dan penggunaan ADD setiap tahap kepada Bupati.
| |||
|
(2)
|
Laporan realisasi pencairan dan penggunaan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
rekapitulasi laporan realisasi penyaluran dan pencairan ADD per bidang dan laporan realisasi penggunaan ADD per kegiatan tahun anggaran sebelumnya; dan
| ||
|
|
b.
|
rekapitulasi laporan realisasi penyaluran dan pencairan ADD per bidang dan laporan realisasi penggunaan ADD per kegiatan sampai dengan tahap/semester I tahun anggaran berjalan.
| ||
|
(3)
|
Laporan realisasi penyaluran dan pencairan ADD per bidang dan laporan realisasi penggunaan ADD per kegiatan tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat minggu keempat bulan januari tahun anggaran berikutnya.
| |||
|
(4)
|
Laporan realisasi penyaluran dan pencairan ADD per bidang dan laporan realisasi penggunaan ADD per kegiatan tahap/semester I tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan.
| |||
|
(5)
|
Rekapitulasi laporan realisasi penggunaan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Pemantauan dilaksanakan oleh Tim Fasilitasi Kabupaten.
| |||
|
(2)
|
Pemantauan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pelaksanaan kegiatan ADD yang digunakan untuk:
| |||
|
|
a.
|
penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
| ||
|
|
b.
|
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan pembinaan kemasyarakatan Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Pengawasan dilaksanakan sebagai bentuk pengendalian terhadap pelaksanaan ADD.
| |||
|
(2)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ADD dilakukan secara fungsional oleh pejabat yang berwenang dan oleh masyarakat sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
|
b.
|
pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ADD dilakukan oleh aparat pengawasan internal Kabupaten yang merupakan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa;
| ||
|
|
c.
|
Camat selaku Perangkat Daerah berkewajiban membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan ADD di wilayahnya; dan
| ||
|
|
d.
|
dalam hal terjadi penyimpangan/penyalahgunaan pengelolaan ADD, Camat memfasilitasi penyelesaiannya serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PERUBAHAN PENGGUNAAN ADD Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Perubahan penggunaan ADD yang tercantum dalam APBDesa dapat dilaksanakan apabila:
| |||
|
|
a.
|
terdapat perubahan kebutuhan belanja barang atau alat pendukung yang diperlukan karena terjadi kenaikan harga barang/material dan bencana alam;
| ||
|
|
b.
|
terjadi duplikasi penganggaran dengan sumber dana yang lain; dan
| ||
|
|
c.
|
alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
| ||
|
(2)
|
Apabila terjadi perubahan penggunaan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka harus ditempuh mekanisme sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
mengadakan musyawarah Desa yang dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat;
| ||
|
|
b.
|
Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Perubahan Penggunaan ADD; dan
| ||
|
|
c.
|
Berita Acara musyawarah Perubahan kegiatan ADD dan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dan b, disampaikan kepada Tim Fasilitasi Kecamatan dan Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten;
| ||
|
(3)
|
Perubahan penggunaan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dimasukkan pada Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
| |||
|
(4)
|
Pelaksanaan kegiatan sebagai akibat perubahan penggunaan ADD dapat dilaksanakan setelah penetapan APBDesa Perubahan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blitar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Blitar
pada tanggal 15 Januari 2019 BUPATI BLITAR, dto. RIJANTO Diundangkan di Blitar pada tanggal 15 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, dto. TOTOK SUBHANDONO BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 3 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.