Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor: 24 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BLITAR
NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PETUNJUK TEKNIS DAN PENERAPAN PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BERBASIS TEKNOLOGI INFORMATIKA DI KABUPATEN BLITAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLITAR, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati Blitar tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Blitar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Nomor 96 Tahun 2009 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Angkutan Umum;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1296);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 150/KEP/MEN.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor dan Angka Kreditnya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI BLITAR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PETUNJUK TEKNIS DAN PENERAPAN PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BERBASIS TEKNOLOGI INFORMATIKA DI KABUPATEN BLITAR
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kabupaten Blitar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Blitar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dinas Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya membidangi retribusi dan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar adalah satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Blitar di Bidang Perhubungan dan Telekomunikasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Lembaga penyelenggaraan atau Instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor dan penilaian teknis kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Blitar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor dari pemerintah daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Kendaraan Wajib Uji adalah mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Mobil Barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang pengangkutannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Tipe adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus sebelum dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara masal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Sertifikat Uji Tipe adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat sebagai bukti bahwa tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus yang bersangkutan telah lulus uji tipe.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Sertifikat Uji Tipe Landasan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan sebagai bukti bahwa tipe landasan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus yang bersangkutan telah lulus uji tipe.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Sertifikat Registrasi Uji Tipe adalah sertifikat yang diterbitkan oleh penanggung jawab pembuatan dan/atau perakit dan/atau pengimporan sebagai jaminan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan memiliki sertifikat uji tipe sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
29.
|
Surat Keterangan lulus uji tipe landasan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh penanggung jawab pembuatan dan/atau perakit dan/atau pengimpor kereta gandengan, kereta tempelan, dan/atau kendaraan khusus yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis sama/sesuai dengan tipe landasan kendaraan yang telah disahkan dan memiliki sertifikat uji tipe landasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
30.
|
Tanda Lulus Uji Tipe adalah tanda yang diterbitkan oleh penanggung jawab pembuat dan/atau perakit dan/atau pengimporan dan ditempelkan secara permanen pada setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan/atau kendaraan khusus yang tipenya telah disahkan dan memiliki sertifikat uji tipe sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
31.
|
Tanda pengenal pabrik pembuatan kendaraan adalah tanda pengenal pabrik pembuat kendaraan, berupa tulisan dan/atau simbol dan/atau gambar yang menunjukkan identitas pembuat, merk dan tipe kendaraan yang bersangkutan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
32.
|
Buku Uji Berkala adalah Tanda Bukti Lulus Uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
33.
|
Tanda lulus uji adalah tanda bukti lulus uji berbentuk plat yang berisi data hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
34.
|
Tanda samping adalah tanda bukti lulus uji yang dicantumkan pada sisi kiri dan/atau sisi kanan kendaraan yang berisi data masa berlaku uji dan data teknis kendaraan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
35.
|
Bengkel Umum Kendaraan bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
36.
|
Jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
37.
|
Jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
38.
|
Jumlah berat yang diizinkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
39.
|
Jumlah berat kombinasi yang diizinkan adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
40.
|
Penguji Kendaraan Bermotor adalah Pejabat Fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengujian kendaraan bermotor pada Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
41.
|
Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diuji untuk menentukan kelaikan jalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
42.
|
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor serta Penerapan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Berbasis Teknologi Informatika.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR Bagian Kesatu Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan dan penggunaan fasilitas penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Obyek Retribusi Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib uji.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Obyek Retribusi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
biaya Uji;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
penggantian buku uji hilang atau rusak sebelum masa berlaku uji habis;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
penggantian tanda uji hilang atau rusak sebelum masa berlaku uji habis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Golongan Retribusi Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Retribusi Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan dapat dievaluasi dalam jangka waktu tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya retribusi ditetapkan sebagai berikut
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Masa berlakunya retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak disahkan bukti lulus uji.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Besaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kelima
Masa Retribusi Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 6 (enam) bulan merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Masa retribusi 6 (enam) bulan juga merupakan masa berlaku hasil pengujian kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Masa berlaku uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan menggunakan acuan bulan bukan jumlah hari kalender.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Apabila masa berlaku uji habis pada saat hari libur pelayanan, maka pelayanan pengujian dapat dilakukan pada hari pertama setelah libur pelayanan dan tidak dikenakan denda keterlambatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Jika pelayanan pengujian sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan melewati hari pertama setelah libur pelayanan akan dikenakan denda keterlambatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keenam
Sanksi Administrasi Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dan melakukan penggantian buku dan/atau plat karena hilang atau rusak dikenakan sanksi administrasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keterlambatan membayar retribusi dikenakan denda keterlambatan uji per masa uji sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penggantian buku uji dan/atau plat uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c dikenakan biaya:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penggantian buku uji dan/atau plat uji yang hilang harus memenuhi persyaratan meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
mengajukan permohonan penggantian buku uji dan/atau plat uji secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
surat keterangan tidak menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas dari Instansi yang berwenang;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
surat pernyataan bermeterai bahwa buku uji dan/atau plat uji tidak tersangkut dalam masalah pidana dan/atau perdata;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
membayar Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Penggantian buku uji dan/atau plat uji yang rusak harus memenuhi persyaratan meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
mengajukan permohonan penggantian buku uji dan/atau plat uji secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
menyerahkan bukti fisik buku dan/atau plat uji yang rusak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
membayar retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Kriteria buku uji dan/atau plat uji rusak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
fisik buku uji rusak dan/atau hancur lebih dari 30 (tigapuluh) persen atau lebih sehingga data yang terdapat didalamya tidak dapat dibaca;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
hilangnya tulisan yang ada di buku uji sehingga data tidak dapat dibaca;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
hilangnya sebagian halaman dari buku uji;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
adanya tulisan/coretan/gambar yang sengaja dan/atau tidak disengaja dibubuhkan selain pejabat yang berwenang di dalam buku uji sehingga mengakibatkan data tidak jelas sehingga tidak bisa dibaca dan/atau tidak sesuai ketentuan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
plat uji mengalami korosi, terpotong dan/atau hancur sehingga data tidak dapat terbaca.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketujuh
Wilayah Pemungutan Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Blitar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pemungutan Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah paling lama 1 x 24 jam di hari yang sama.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kesembilan
Tata Cara Pembayaran Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
{1)
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Sebagai bukti pelunasan pembayaran retribusi diberikan tanda bukti penerimaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pelayanan yang berkaitan dengan pengujian kendaraan tidak diberikan selama retribusi belum dilunasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Sistem pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak perbankan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kesepuluh
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi/denda keterlambatan retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi/denda keterlambatan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan memperhatikan force major.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi/denda keterlambatan retribusi diberikan sebagai insentif kepada masyarakat dengan pertimbangan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
menurunnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap kewajiban melakukan pengujian kendaraan bermotor;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
motivasi agar tingkat kesadaran masyarakat terhadap kewajiban melakukan pengujian kendaraan bermotor tetap tinggi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
kondisi perekonomian yang sedang melemah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pelaksanaan Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi/denda keterlambatan retribusi tersebut hanya dapat dilakukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender dalam 1 (satu) tahun.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Penetapan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), besaran pengurangan dan pembebasan retribusi/denda keterlambatan retribusi diatur dalam Keputusan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kesebelas
Kedaluarsa Penagihan Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR Bagian Kesatu Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap kendaraan wajib uji harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Peruntukan angkutan barang umum dan bukan umum melalui rekomendasi peruntukan mobil barang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Peruntukan angkutan penumpang umum melalui rekomendasi trayek/ijin operasi pelayanan angkutan penumpang umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengujian berkala.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Setiap kendaraan wajib uji baik kendaraan baru, mutasi/alih domisili atau rubah bentuk/spesifikasi, pemilik/pemegang wajib melaporkan dan mengujikan kendaraannya sesuai domisili selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterbitkannya STNK.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan pada Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Penguji Kendaraan Bermotor yang memiliki kualifikasi teknis bidang pengujian kendaraan bermotor dan diangkat oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(9)
|
Pengujian berkala dilakukan atas permohonan dari pemilik/pemegang kendaraan yang telah habis masa berlakunya tanda bukti lulus uji.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(10)
|
Pengujian berkala untuk kendaraan wajib uji meliputi pemeriksaan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(11)
|
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor meliputi pengujian kendaraan untuk pertama kali, mutasi kendaraan bermotor, numpang uji, rubah bentuk, dan uji berkala serta pemberian petunjuk teknis di bidang pengujian kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Pengecualian Pengujian Kendaraan Bermotor Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dikecualikan dari ketentuan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah kendaraan operasi TNI dan POLRI serta kendaraan wajib uji dalam keadaan rusak yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bengkel umum kendaraan bermotor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor yang diberikan adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
pengujian pertama kali untuk kendaraan baru dan/atau rubah bentuk;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
pengujian untuk perpanjangan masa berlaku uji/berkala;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
pengujian untuk kendaraan mutasi masuk/alih domisili kendaraan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
pengujian untuk kendaraan numpang uji dari luar daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
rekomendasi rubah sifat kendaraan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
rekomendasi Mutasi keluar dan Numpang Uji Keluar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
bimbingan teknis pengujian kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, juga dapat diberikan kepada masyarakat melalui media cetak, media sosial dan media elektronik/televisi mengenai panduan pelaksanaan, persyaratan administrasi, teknis pengujian, panduan keselamatan berkendara, karakteristik kendaraan bermotor dan peraturan Perundang-Undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Persyaratan Administrasi Pasal 22 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Persyaratan administrasi adalah persyaratan minimal data administrasi yang harus dilampirkan pada saat pemilik/pengurus kendaraan melakukan pengujian kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal mutasi keluar kendaraan bermotor yang masa ujinya telah habis pada saat mengajukan permohonan mutasi, guna tetap menjaga kendaraan tetap dalam kondisi laik jalan selama proses mutasi kendaraan maka diwajibkan kendaraan tersebut melakukan pengujian kendaraan bermotor terlebih dahulu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kelima
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Pasal 23 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kendaraan bermotor wajib uji harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dilakukan pemeriksaan secara visual atau pra uji dan pemeriksaan dengan menggunakan peralatan uji mekanis.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemeriksaan persyaratan teknis merupakan pemeriksaan kendaraan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis kendaraan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pemeriksaan laik jalan kendaraan merupakan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Ketentuan ambang batas laik jalan tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), juga memperhatikan persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keenam
Tenaga Penguji Pasal 24 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penguji kendaraan bermotor adalah Pejabat Fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh Bupati untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Persyaratan untuk menjadi penguji kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
diusulkan oleh Kepala Dinas dan diangkat oleh Bupati sebagai Pejabat Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Jenjang Jabatan Penguji Kendaraan Bermotor dari jenjang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 25 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tugas Pokok Penguji Kendaraan Bermotor adalah melaksanakan pemastian kelaikan jalan kendaraan bermotor meliputi uji berkala kendaraan bermotor dan perawatan serta perbaikan peralatan pengujian kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tugas dan kewenangan penguji berdasarkan jenjang jabatan penguji kendaraan bermotor disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketujuh
Prosedur Pelaksanaan Pengujian Bermotor Pasal 26 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Prosedur pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
pendaftaran, pemeriksaan persyaratan administrasi dan pembayaran;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
pembayaran Retribusi Uji dan pemberian nomor antrian uji pada loket pelayanan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
pemeriksaan pra uji;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
pengujian kendaraan secara mekanik, kendaraan dimasukkan ruang uji untuk dilakukan pengujian dengan alat mekanis, meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
pengujian emisi gas buang:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
pengujian speedometer dengan Speedometer Tester;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
pengujian rem dengan Brake Tester dan Axle Load;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
pengujian intensitas dan sudut deviasi lampu utama dengan Head Light Tester;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
pengujian penyimpangan arah jalannya roda depan kendaraan (Kincup Roda Depan) dengan Side Slipe Tester;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
pemeriksaan dan Pengujian bagian bawah kendaraan meliputi kondisi mesin, penerus daya, kondisi sistem kemudi, sistem rem, kondisi ban dan kondisi sistem suspensi dengan alat Pit Wheel Suspention Tester.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
penguji menganalisa dan menetapkan hasil uji:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
penyerahan tanda bukti lulus uji berupa Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) dan plat uji untuk kendaraan yang lulus uji dan Surat Keterangan Tidak Lulus Uji untuk kendaraan yang tidak lulus uji pada loket pelayanan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
pemasangan tanda samping dan plat uji dengan menunjukkan STUK dan Plat Uji kepada petugas untuk kendaraan yang lulus uji;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
h.
|
pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji dapat melakukan banding kepada kepala seksi yang membidangi pada hari yang sama;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
i.
|
bagi kendaraan yang tidak lulus uji dan tidak melakukan banding atau banding ditolak harus melakukan perbaikan kendaraan untuk dapat dilakukan pengujian ulang pada hari yang sama;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
j.
|
bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji dan tidak dapat melakukan perbaikan untuk pengujian ulang pada hari yang sama, maka diberikan surat keterangan tidak lulus uji;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
k.
|
apabila pelaksanaan uji ulang untuk kendaraan tidak lulus uji telah melewati masa berlaku uji maka akan dikenakan biaya keterlambatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 27 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagan alur prosedur pengujian kendaraan bermotor tersebut dalam Lampiran III Peraturan ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedelapan
Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 28 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bukti Lulus Uji Berkala kendaraan bermotor diberikan dalam bentuk Buku Uji Berkala dan Tanda Uji.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 29 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Buku Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paling sedikit memuat data mengenai:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
nomor dan tanggal sertifikat registrasi uji tipe;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
foto berwarna tampak samping kanan, kiri, depan dan belakang kendaraan bermotor;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
nomor uji kendaraan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
nama pemilik;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
alamat pemilik;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
merek dan tipe;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
jenis kendaraan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
h.
|
tahun pembuatan atau perakitan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
i.
|
isi silinder;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
j.
|
daya motor penggerak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
k.
|
nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
i.
|
berat kosong kendaraan konfigurasi sumbu roda;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
n.
|
ukuran ban;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
o.
|
kelas jalan terendah yang boleh dilalui;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
p.
|
dimensi utama kendaraan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
q.
|
daya angkut;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
r.
|
masa berlaku hasil uji;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
s.
|
bahan bakar yang digunakan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
t.
|
hasil uji;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
u.
|
JBB dan/atau JBKB khusus untuk mobil barang dan mobil barang dan mobil bus;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
v.
|
JBI dan/atau JBKI khusus untuk mobil barang dan mobil bus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 30 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tanda Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paling sedikit memuat keterangan mengenai:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
nomor kendaraan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
JBI dan/atau JBKI;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
daya angkut orang dan barang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
masa berlaku uji kendaraan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
muatan sumbu terberat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 31 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Buku uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditandatangani oleh Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Apabila daerah belum terdapat jenjang jabatan Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), buku uji berkala dapat ditandatangani oleh penguji kendaraan bermotor dengan jenjang setingkat lebih rendah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
PENERAPAN PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BERBASIS TEKNOLOGI INFORMATIKA Bagian Kesatu Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Pasal 32 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Sistem Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor menggunakan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pelaksanaan pelayanan pengujian menggunakan sistem informasi manajemen yang berbasis teknologi informasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor adalah sebuah program khusus berbasis web yang berfungsi menangani data administrasi pengujian kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor mencatat dan mencetak dan menyimpan transaksi keuangan, data kepemilikan serta data teknis kendaraan, serta membuat laporan laporan yang dibutuhkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Segala bentuk output/keluaran dari Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor dianggap sah apabila di bubuhi cap stempel basah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Dalam kondisi khusus yang tidak memungkinkan dilaksanakan pelayanan dengan menggunakan sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka akan dilaksanakan secara manual.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Pelayanan manual hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan dibuatkan Berita Acara.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Pelayanan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan hanya untuk memperlancar pelayanan, petugas administrasi wajib menginput data pelayanan pengujian ke dalam sistem informasi manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor di hari yang sama.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(9)
|
Data riwayat kendaraan bermotor disimpan dengan cara 2 (dua) metode yaitu data komputerisasi dan data manual.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(10)
|
Dalam hal keutamaan data kendaraan wajib uji, data komputerisasi menjadi acuan utama dengan data cadangan kartu induk kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(11)
|
Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor dapat selalu dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informatika guna memberikan pelayanan yang prima.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Pengaduan Masyarakat Pasal 33 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan pengujian dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan atau melalui layanan pengaduan milik Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengaduan keberatan dapat dilayani jika memuat sekurang kurangnya:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
nama dan alamat pelapor;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel dan immateriel yang diderita;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
permintaan penyelesaian yang diajukan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
tempat, waktu dan kronologi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pejabat yang menerima pengaduan wajib merahasiakan identitas pelapor dan memberikan jawaban paling lambat dalam 2 x 24 jam.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Perihal jawaban pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat disampaikan secara langsung kepada pelapor dan/atau melalui media komunikasi milik Pemerintah Kabupaten Blitar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Keterbukaan Informasi dan Evaluasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Pasal 34 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka keterbukaan informasi, maka pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib memberikan informasi kepada pemilik kendaraan mengenai:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
prosedur pelaksanaan pengujian;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
hasil pengujian yang bersangkutan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
standar pelayanan minimal pengujian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Hasil pengujian kendaraan bermotor hanya dapat dibuka kepada pemilik kendaraan yang bersangkutan dan/atau pihak lain.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Data hasil pengujian kendaraan bermotor dapat dibuka untuk pihak lain sebagaimana dimaksud oleh ayat (2) jika berhubungan dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan wajib uji;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
penelitian dan pengembangan pengujian kendaraan bermotor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Permintaan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diberikan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 35 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Untuk mengetahui tingkat kinerja pelayanan pengujian kendaraan bermotor secara berkala, Pemerintah Daerah melaksanakan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi dan/atau menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat dapat dilakukan oleh dinas yang menangani atau dapat dilakukan oleh pihak ketiga.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Biaya pelaksanaan kegiatan sesuai yang dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blitar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Blitar,
pada tanggal 18 Agustus 2016 BUPATI BLITAR, ttd. RIJANTO Diundangkan di Blitar, pada tanggal 18 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, ttd. PALAL ALI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2016 NOMOR: 24/E | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.