Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor: 2 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BLITAR
NOMOR 2 TAHUN 2015
 
TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN LOMBA DAN HADIAH PERCEPATAN PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KABUPATEN BLITAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLITAR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba Kecepatan Pemungutan dan Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, maka guna lebih meningkatkan motivasi dan kegairahan kerja dalam melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu segera merubah Pedoman pelaksanaan lomba kecepatan pemungutan dan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Kabupaten Blitar;
b.
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam konsideran menimbang huruf a perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Blitar;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1985 Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran negara Nomor 4438);
4.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pemerintahan Daerah
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran negara Nomor 4578);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 5/B);
10.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
11.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 08 Tahun 2013 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 8/E);
12.
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2013 tentang tata cara Pemungutan dan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Kabupaten Blitar;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LOMBA DAN HADIAH PERCEPATAN PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI KABUPATEN BLITAR
 
 
 

Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dituangkan dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan/atau sektor Perkotaan.
 
 
 

Pasal 3

Lomba dan Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan/Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan bagi Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Blitar.
 
 
 

Pasal 4

Membebankan biaya Lomba dan Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar.
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blitar.
 
 
 
Ditetapkan di Blitar
pada tanggal 2 Januari 2015
BUPATI BLITAR,
ttd.
HERRY NOEGROHO

Diundangkan di Blitar
pada tanggal 2 Januari 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR
ttd.
PALAL ALI SANTOSO

BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2015 NOMOR 2/B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.