Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor: 17 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BLITAR
NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG
PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN BLITAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLITAR,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
Bahwa biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah;
| ||
|
b.
|
Bahwa biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah dana yang digunakan untuk kegiatan operasional Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten, Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Badan Koordinasi Wilayah Provinsi Jawa Timur serta Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Jawa Timur;
| ||
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kelembagaan, maka untuk lebih mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Blitar dan lebih memantapkan biaya pemungutan bagian Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang perlu mengatur pembagian dan penggunaannya yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
| ||
|
2
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985 tentang Penetapan Besarnya Presentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 70);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.031/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
11.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
| ||
|
12.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
| ||
|
13.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang tentang Penerbitan Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
| ||
|
14.
|
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi Jawa Timur;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5/B).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN BLITAR.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah:
| |||
|
a.
|
Objek Pajak Sektor Pedesaan, 10% (sepuluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 90% (sembilan puluh persen) bagian Daerah;
| ||
|
b.
|
Objek Pajak Sektor Perkotaan, 20% (dua puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah;
| ||
|
c.
|
Objek Pajak Sektor Perkebunan, 60% (enam puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 40% (empat puluh persen) bagian Daerah;
| ||
|
d.
|
Objek Pajak Sektor Perhutanan, 65% (enam puluh lima persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 35% (tiga puluh lima persen) bagian Daerah;
| ||
|
e.
|
Objek Pajak Sektor Pertambangan, 70% (tujuh puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 30% (tiga puluh persen) bagian Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten, Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Badan Koordinasi Wilayah Provinsi Jawa Timur serta Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Jawa Timur, adalah:
| |||
|
a.
|
Objek Pajak Sektor Pedesaan:
| ||
|
|
1)
|
Bagian Kabupaten sebesar 85% (delapan puluh lima persen);
| |
|
|
2)
|
Bagian Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Badan Koordinasi Wilayah sebesar 1% (satu persen);
| |
|
|
3)
|
Bagian Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Jawa Timur sebesar 4% (empat persen).
| |
|
b.
|
Objek Pajak Sektor Perkotaan:
| ||
|
|
1)
|
Bagian Kabupaten sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
| |
|
|
2)
|
Bagian Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Badan Koordinasi Wilayah sebesar 1% (satu persen);
| |
|
|
3)
|
Bagian Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Jawa Timur sebesar 4% (empat persen).
| |
|
c.
|
Objek Pajak Sektor Perkebunan:
| ||
|
|
1)
|
Bagian Kabupaten sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
| |
|
|
2)
|
Bagian Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Badan Koordinasi Wilayah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen);
| |
|
|
3)
|
Bagian Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Jawa Timur sebesar 4,5% (empat lima persepuluh persen).
| |
|
d.
|
Objek Pajak Sektor Perhutanan:
| ||
|
|
1)
|
Bagian Kabupaten sebesar 30% (tiga puluh persen);
| |
|
|
2)
|
Bagian Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Badan Koordinasi Wilayah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen);
| |
|
|
3)
|
Bagian Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Jawa Timur sebesar 4,5% (empat lima persepuluh persen).
| |
|
e.
|
Objek Pajak Sektor Pertambangan:
| ||
|
|
1)
|
Bagian Kabupaten sebesar 25% (dua puluh lima persen);
| |
|
|
2)
|
Bagian Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Badan Koordinasi Wilayah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen);
| |
|
|
3)
|
Bagian Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Jawa Timur sebesar 4,5% (empat lima persepuluh persen).
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Pengaturan alokasi penggunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Kabupaten Blitar, adalah:
| |||
|
a.
|
Objek Pajak Sektor Pedesaan:
| ||
|
|
1)
|
Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kabupaten, sebesar 1% (satu persen);
| |
|
|
2)
|
Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kabupaten, sebesar 14% (empat belas persen);
| |
|
|
3)
|
Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kecamatan, sebesar 10% (sepuluh persen);
| |
|
|
4)
|
Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Desa/Kelurahan, sebesar 60% (enam puluh persen).
| |
|
b.
|
Objek Pajak Sektor Perkotaan:
| ||
|
|
1)
|
Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kabupaten, sebesar 1% (satu persen);
| |
|
|
2)
|
Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kabupaten, sebesar 4% (empat belas persen);
| |
|
|
3)
|
Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kecamatan, sebesar 10% (sepuluh persen);
| |
|
|
4)
|
Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Desa/Kelurahan, sebesar 60% (enam puluh persen).
| |
|
c.
|
Objek Pajak Sektor Perkebunan:
| ||
|
|
1)
|
Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kabupaten, sebesar 8% (delapan persen);
| |
|
|
2)
|
Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kabupaten, sebesar 27% (dua puluh tujuh persen).
| |
|
d.
|
Objek Pajak Sektor Perhutanan:
| ||
|
|
1)
|
Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kabupaten, sebesar 8% (delapan persen);
| |
|
|
2)
|
Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kabupaten, sebesar 22% (dua puluh dua persen).
| |
|
e.
|
Objek Pajak Sektor Pertambangan:
| ||
|
|
1)
|
Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kabupaten, sebesar 8% (delapan persen);
| |
|
|
2)
|
Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kabupaten, sebesar 17% (tujuh belas persen).
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai jasa upah pungut atas prestasi kerja pegawai dalam pelaksanaan beban tugas dan tanggung jawab pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Penetapan besarnya jasa upah pungut bagi masing-masing anggota Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kabupaten diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan.
| ||
|
(2)
|
Penetapan besarnya jasa upah pungut bagi masing-masing anggota Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pengajuan permintaan pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Bupati Blitar dan pembagiannya kepada Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan Pengelolaannya dilimpahkan pada Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar.
| ||
|
(2)
|
Besarnya pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan diterima Bank Persepsi, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka Peraturan Bupati Blitar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blitar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Blitar
pada tanggal, 25 Maret 2013
BUPATI BLITAR,
ttd.
HERRY NOEGROHO
Diundangkan di Blitar
pada tanggal, 25 Maret 2013
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
PALAL ALI SANTOSO
BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2013 NOMOR: 17/C
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.