Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor: 13 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BLITAR
NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN LOMBA DAN PEMBERIAN HADIAH PERCEPATAN PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN BLITAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLITAR, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan motivasi dan kegairahan kerja dalam melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Lomba Percepatan Pelunasan PBB-P2 Kabupaten Blitar;
| |
|
b.
|
bahwa Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Hadiah Percepatan Pelunasan PBB-P2 yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Hadiah Percepatan Pelunasan PBB-P2 Kabupaten Blitar sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti/dicabut;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1985 Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2914 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah,
| |
|
14.
|
Peraturan Bupati Blitar Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar;
| |
|
15.
|
Peraturan Bupati Blitar Nomor ...... Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LOMBA DAN PEMBERIAN HADIAH PERCEPATAN PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN BLITAR.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Blitar.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Blitar.
| |
|
4.
|
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar.
| |
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar.
| |
|
6.
|
Kecamatan adalah wilayah kerja camat yang terdiri dari beberapa Desa dan/atau Kelurahan.
| |
|
7.
|
Pemerintahan Kecamatan adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
8.
|
Pemerintah Kecamatan adalah wilayah kerja camat yang terdiri dari beberapa Desa dan/atau Kelurahan.
| |
|
9.
|
Camat adalah kepala pemerintahan tingkat kecamatan yang membawahi beberapa Desa dan/atau Kelurahan.
| |
|
10.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
11.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
12.
|
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
| |
|
13.
|
Kelurahan adalah adalah wilayah kerja tingkat kelurahan yang dipimpin oleh Lurah.
| |
|
14.
|
Lurah adalah kepala pemerintahan tingkat kelurahan.
| |
|
15.
|
Pemerintahan Kelurahan adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
16.
|
Pemerintah Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
17.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
18.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |
|
19.
|
Pedoman adalah ketentuan dasar untuk menetapkan dan menentukan sesuatu.
| |
|
20.
|
Lomba adalah beradu kecepatan.
| |
|
21.
|
Hadiah adalah pemberian yang diberikan atas prestasi yang telah dicapai berupa uang, barang dan/atau jasa.
| |
|
22.
|
Klasifikasi adalah penyusunan bersistem dalam kelompok menurut kaidah yang ditetapkan.
| |
|
23.
|
Baku adalah tolok ukur yang berlaku untuk kuantitas dan kualitas yang ditetapkan berdasarkan ketetapan.
| |
|
24.
|
Ketetapan adalah ketentuan dan/atau kepastian.
| |
|
25.
|
Percepatan adalah perbuatan untuk mempercepat pembayaran dan/atau pelunasan.
| |
|
26.
|
Pelunasan adalah pembayaran hingga lunas.
| |
|
27.
|
Tim adalah kelompok/regu yang menentukan juara.
| |
|
28.
|
Intensifikasi adalah mengerjakan sesuatu secara sungguh-sungguh sehingga mendapat hasil yang optimal.
| |
|
29.
|
Penilai adalah tim yang bertugas menentukan juara lomba.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan bagi Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Blitar.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Biaya pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 11/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blitar.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Blitar
pada tanggal 27 Maret 2019 BUPATI BLITAR, dto. RIJANTO Diundangkan di Blitar pada tanggal 27 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, dto. TOTOK SUBIHANDONO BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 13 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.