Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor: 61 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BINTAN
NOMOR 61 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
BUPATI BINTAN,
 
 
 

Menimbang

1.
bahwa Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Buku Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor Menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji, serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Bintan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
2.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi Daerah ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
3.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bintan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
6.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 24).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN BINTAN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bintan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bintan.
3.
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bintan.
4.
Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan
5.
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan.
6.
Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari Penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
7.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
 
 
BAB II
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 2

Mengubah Tarif Retribusi Pelayanan Pengujian kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 24).
 
 
 

Pasal 3

(1)
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan Struktur dan Besar Tarif Retribusi sebagai berikut:
 
 
 
 
NOJENIS PELAYANANJUMLAH TARIF
(Rp)
1.
Biaya Administrasi dan Emplasement 
5.000
2.
Buku Uji/Kartu Uji 
25.000
3.
Plat Uji/Tanda Uji 
10.000
4.
Tanda Samping 
10.000
5.
Jasa Pemeriksaan:
 
 
a.
Uji Berkala:
 
 
 
1.
Mobil Penumpang Umum 
35.000
 
 
2.
Angkot/Oplet
35.000
 
 
3.
Mobil Bus 9 seat - 28 seat 
40.000
 
 
4.
Mobil Bus > 28 seat 45.000
45.000
 
 
5.
Pick up, Light Truck < JBB 5.500 Kg
45.000
 
 
6.
Truck, Dump Truck JBB 5.500 - 15.000 Kg
50.000
 
 
7.
Tronton JBB > 15.000 Kg 
55.000
 
 
8.
Truck Tangki
50.000
 
 
9.
Tractor Head
55.000
 
 
10.
Kereta Tempelan
60.000
 
 
11.
Kereta Gandengan
60.000
 
b.
Uji Berkala Pertama/Kendaraan Baru:
 
 
 
1.
Mobil Penumpang Umum 
50.000
 
 
2.
Angkot/Oplet
45.000
 
 
3.
Mobil Bus 9 seat - 28 seat
60.000
 
 
4.
Mobil Bus > 28 seat 
70.000
 
 
5.
Pick up, Light Truck < JBB 5.500 Kg
70.000
 
 
6.
Truck, Dump Truck JBB 5.500 - 15.000 Kg
80.000
 
 
7.
Tronton JBB > 15.000 Kg 
85.000
 
 
8.
Truck Tangki 
90.000
 
 
9.
Tractor Head 
95.000
 
 
10.
Kereta Tempelan 
95.000
 
 
11.
Kereta Gandengan
95.000
6.
Penggantian Buku Uji/Kartu Uji hilang/rusak
60.000
7.
Penggantian Tanda Uji/Plat Uji hilang/rusak
50.000
NOJENIS PELAYANANJUMLAH TARIF
(Rp)
1.
Biaya Administrasi dan Emplasement 
5.000
2.
Buku Uji/Kartu Uji 
25.000
3.
Plat Uji/Tanda Uji 
10.000
4.
Tanda Samping 
10.000
5.
Jasa Pemeriksaan:
 
 
a.
Uji Berkala:
 
 
 
1.
Mobil Penumpang Umum 
35.000
 
 
2.
Angkot/Oplet
35.000
 
 
3.
Mobil Bus 9 seat - 28 seat 
40.000
 
 
4.
Mobil Bus > 28 seat 45.000
45.000
 
 
5.
Pick up, Light Truck < JBB 5.500 Kg
45.000
 
 
6.
Truck, Dump Truck JBB 5.500 - 15.000 Kg
50.000
 
 
7.
Tronton JBB > 15.000 Kg 
55.000
 
 
8.
Truck Tangki
50.000
 
 
9.
Tractor Head
55.000
 
 
10.
Kereta Tempelan
60.000
 
 
11.
Kereta Gandengan
60.000
 
b.
Uji Berkala Pertama/Kendaraan Baru:
 
 
 
1.
Mobil Penumpang Umum 
50.000
 
 
2.
Angkot/Oplet
45.000
 
 
3.
Mobil Bus 9 seat - 28 seat
60.000
 
 
4.
Mobil Bus > 28 seat 
70.000
 
 
5.
Pick up, Light Truck < JBB 5.500 Kg
70.000
 
 
6.
Truck, Dump Truck JBB 5.500 - 15.000 Kg
80.000
 
 
7.
Tronton JBB > 15.000 Kg 
85.000
 
 
8.
Truck Tangki 
90.000
 
 
9.
Tractor Head 
95.000
 
 
10.
Kereta Tempelan 
95.000
 
 
11.
Kereta Gandengan
95.000
6.
Penggantian Buku Uji/Kartu Uji hilang/rusak
60.000
7.
Penggantian Tanda Uji/Plat Uji hilang/rusak
50.000
NOJENIS PELAYANANJUMLAH TARIF
(Rp)
1.
Biaya Administrasi dan Emplasement 
5.000
2.
Buku Uji/Kartu Uji 
25.000
3.
Plat Uji/Tanda Uji 
10.000
4.
Tanda Samping 
10.000
5.
Jasa Pemeriksaan:
 
 
a.
Uji Berkala:
 
 
 
1.
Mobil Penumpang Umum 
35.000
 
 
2.
Angkot/Oplet
35.000
 
 
3.
Mobil Bus 9 seat - 28 seat 
40.000
 
 
4.
Mobil Bus > 28 seat 45.000
45.000
 
 
5.
Pick up, Light Truck < JBB 5.500 Kg
45.000
 
 
6.
Truck, Dump Truck JBB 5.500 - 15.000 Kg
50.000
 
 
7.
Tronton JBB > 15.000 Kg 
55.000
 
 
8.
Truck Tangki
50.000
 
 
9.
Tractor Head
55.000
 
 
10.
Kereta Tempelan
60.000
 
 
11.
Kereta Gandengan
60.000
 
b.
Uji Berkala Pertama/Kendaraan Baru:
 
 
 
1.
Mobil Penumpang Umum 
50.000
 
 
2.
Angkot/Oplet
45.000
 
 
3.
Mobil Bus 9 seat - 28 seat
60.000
 
 
4.
Mobil Bus > 28 seat 
70.000
 
 
5.
Pick up, Light Truck < JBB 5.500 Kg
70.000
 
 
6.
Truck, Dump Truck JBB 5.500 - 15.000 Kg
80.000
 
 
7.
Tronton JBB > 15.000 Kg 
85.000
 
 
8.
Truck Tangki 
90.000
 
 
9.
Tractor Head 
95.000
 
 
10.
Kereta Tempelan 
95.000
 
 
11.
Kereta Gandengan
95.000
6.
Penggantian Buku Uji/Kartu Uji hilang/rusak
60.000
7.
Penggantian Tanda Uji/Plat Uji hilang/rusak
50.000
 
 
 
(2)
Besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 4

Dengan ditetapkan Peraturan Bupati, maka besaran Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 3) dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan memasukkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bintan.
 
 
 
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada Tanggal 12 Oktober 2020
Pjs. BUPATI BINTAN
dto.
BURALIMAR
 
Diundangkan di Bandar Seri Bentan
pada Tanggal 12 Oktober 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN
dto.
ADI PRIHANTARA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2020 NOMOR 62
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.