Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor: 38 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BINTAN

NOMOR 38 TAHUN 2013

 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
BUPATI BINTAN
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 87 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 59 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 63 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Pasal 82 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran, Target dan Tata cara Pelaksanaan Pemberian insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2013 Nomor 6);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 3);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 4);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 5).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bintan;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bintan;
3.
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bintan;
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan;
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang secara keseluruhan atau sebagian tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
10.
Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah aparat pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan;
11.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12.
Pihak lain adalah Instansi Pemerintah di luar Pemerintah Kabupaten Bintan yang membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
BAB II
AZAS
 

Pasal 2

Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
BAB III
PENERIMA INSENTIF
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada SKPD Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Pejabat dan pegawai SKPD Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
d.
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak untuk membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
 
e.
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
Kinerja instansi;
 
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD;
 
c.
Pendapatan Daerah;
 
d.
Pelayanan kepada masyarakat.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
SKPD pelaksana pemungut pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu yang ditetapkan APBD.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila mencapai target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan. Yang dijabarkan secara bertahap per triwulan dengan perincian sebagai berikut:
 
a.
Triwulan I 15%
 
b.
Triwulan II 40%
 
c.
Triwulan III 75%
 
d.
Triwulan IV 100%
(3)
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
(4)
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
(5)
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
(6)
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
(7)
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
(8)
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
(9)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
(10)
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
(11)
Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB IV
SUMBER INSENTIF
 

Pasal 5

Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB V
BESARAN INSENTIF
 

Pasal 6

(1)
Besaran Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Besarnya pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap bulannya dikelompokan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi dengan mempedomani ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dibayarkan secara triwulan kepada pegawai penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dengan mempedomani ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
(3)
Penetapan besaran pembayaran insentif dan penerima pembayaran insentif ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB VI
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 8

(1)
Kepala SKPD Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah menyusun Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak.
(3)
Penganggaran Insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 9

Pengajuan pembayaran insentif dilengkapi dengan Daftar Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per triwulan dan Daftar rincian nominatif penerima insentif.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pertanggungjawaban Pembayaran insentif Pajak dan Retribusi dibuktikan dengan tanda terima bukti kwitansi dan/atau tanda terima lainnya yang sejenis oleh penerima.
(2)
Biaya Insentif Pajak dan Retribusi yang disalurkan oleh Bendahara Pembantu pengeluaran SKPD yang membidangi pajak daerah dan retribusi daerah, pertanggungjawabannya dibuktikan dengan bukti Kwitansi Penerimaan kepada penerima.
 
 
 
 

Pasal 11

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bintan Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penetapan Target Dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bintan
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 4 November 2013
BUPATI BINTAN
ttd.
ANSAR AHMAD, SE., MM.

Diundangkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 4 November 2013
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BINTAN
ttd.
Ir. LAMIDI, MM

BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2013 NOMOR 38
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.