Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor: 33 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BINTAN
NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BUPATI BINTAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 87 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 59 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 63 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Pasal 82 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
| ||
|
b.
|
bahwa adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 nomor 25, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3896);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran Negara Republik indonesia nomor 4578);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
7.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.21-230 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Apri Sujadi S.Sos sebagai Bupati Bintan Provinsi Kepulauan Riau;
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016 Nomor 7).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bintan;
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bintan;
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bintan;
| ||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan;
| ||
|
5.
|
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah;
| ||
|
6.
|
Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah;
| ||
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
| ||
|
8.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
| ||
|
9.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari Penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya pajak terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya;
| ||
|
10.
|
Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Aparat Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijajaran Pemerintah Kabupaten Bintan;
| ||
|
11.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
12.
|
Pihak lain adalah Instansi Pemerintah di luar Pemerintah Kabupaten Bintan yang membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENERIMA INSENTIF Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Pejabat dan pegawai perangkat daerah Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |
|
|
b.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
d.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh organisasi perangkat daerah untuk membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
| |
|
|
e.
|
Pihak lain yang membantu perangkat daerah Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
(3)
|
Pemberian Insentif kepada Bupati, wakil Bupati, dan sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Perangkat Daerah Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| ||
|
|
a.
|
kinerja Instansi;
| |
|
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai perangkat daerah;
| |
|
|
c.
|
pendapatan daerah; dan
| |
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| |
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(4)
|
Apabila target kinerja triwulan tertentu tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada triwulan berikutnya dengan ketentuan target kinerja pada triwulan dimaksud telah tercapai.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal target pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
SUMBER INSENTIF Pasal 5 | |||
|
Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
BESARAN INSENTIF Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Besaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak daerah dan retribusi daerah.
| ||
|
(2)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Besarnya pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
b.
|
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
c.
|
di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
d.
|
di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |
|
(2)
|
Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6.
| ||
|
(3)
|
Besarnya pembayaran Insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6.
| ||
|
(4)
|
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
| ||
|
(5)
|
Penetapan besaran pembayaran insentif dan penerima pembayaran insentif diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Kepala Perangkat Daerah menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| ||
|
(2)
|
Penganggaran Insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan pajak serta rincian objek belanja pajak.
| ||
|
(3)
|
Penganggaran Insentif pemungutan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan retribusi serta rincian objek belanja retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan apabila memenuhi rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Apabila target kinerja untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya setelah mencapai target kinerja penerimaan triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran dapat dilakukan apabila:
| ||
|
|
a.
|
pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas persen) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan II;
| |
|
|
b.
|
pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas persen), insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
| |
|
|
c.
|
pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
| |
|
|
d.
|
pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen) atau lebih, insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan II;
| |
|
|
e.
|
pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen), insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
| |
|
|
f.
|
pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen)atau lebih, insentif tidak dibayarkan pada awal triwulan IV;
| |
|
|
g.
|
pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 73% (tujuh puluh lima persen), insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan;
| |
|
|
h.
|
pada akhir triwulan IV realisasi Mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan;
| |
|
(4)
|
Dalam hal target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau telah terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada akhir tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Pengajuan pembayaran insentif dilengkapi dengan Daftar Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per triwulan dan Daftar rincian nominatif penerima insentif.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Pertanggungjawaban pembayaran insentif pajak daerah dan retribusi daerah dibuktikan dengan tanda terima bukti kuitansi dan/atau tanda terima lainnya yang sejenis oleh penerima.
| ||
|
(2)
|
Biaya insentif pajak daerah dan retribusi daerah yang disalurkan oleh Bendahara pengeluaran pada perangkat daerah pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah, pertanggungjawabannya dibuktikan dengan bukti Kuitansi Penerimaan kepada penerima.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bintan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal, 6 Juni 2017 BUPATI BINTAN dto. APRI SUJADI Diundangkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal, 6 Juni 2017 Plt, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan dto. ADI PRIHANTARA BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 33 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.