Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor: 3 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BINTAN
NOMOR 3 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM

BUPATI BINTAN,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Bintan perlu adanya perubahan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum maka besarnya Tarif retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten, Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 3) Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016 Nomor 8);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI BINTAN TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bintan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bintan.
3.
Bupati adalah Bupati Bintan.
4.
Parkir adalah keadaan kendaraan tidak bergerak yang tidak bersifat sementara dan/atau ditinggalkan pengemudinya.
5.
Retribusi parkir adalah pembayaran atas penggunaan lahan parkir.
6.
Retribusi parkir di tepi jalan umum adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah Untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di tepi jalan umum yang ditentukan atau di luar badan jalan yang meliputi tempat khusus Parkir, tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran ataupun yang tidak memungut bayaran, yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.
8.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
9.
Jalan umum adalah jalan yang diperlukan bagi lalu lintas umum.
 
 
BAB II
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PARKIR
 

Pasal 2

Mengubah tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana diatur dalam pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 3).
 
 

Pasal 3

Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan struktur dan besarnya tarif sebagai berikut:
a.
Parkir Biasa
 
 
 
JENIS
TARIF RETRIBUSI
PARKIR BARU
(Rp)
a.
Kendaraan tidak bermotor
500/sekali parkir
b.
Kendaraan bermotor roda dua dan tiga
1000/sekali parkir
c.
Kendaraan bermotor Roda Empat Jenis Sedan, Pick Up, Jeep, Mini Bus dan sejenisnya
2000/sekali parkir
d.
Kendaraan Bus
3000/sekali parkir
e.
Kendaraan Mobil Barang Roda Empat
3000/sekali parkir
f.
Kendaraan Mobil Barang Roda Enam
4000/sekali parkir
JENIS
TARIF RETRIBUSI
PARKIR BARU
(Rp)
a.
Kendaraan tidak bermotor
500/sekali parkir
b.
Kendaraan bermotor roda dua dan tiga
1000/sekali parkir
c.
Kendaraan bermotor Roda Empat Jenis Sedan, Pick Up, Jeep, Mini Bus dan sejenisnya
2000/sekali parkir
d.
Kendaraan Bus
3000/sekali parkir
e.
Kendaraan Mobil Barang Roda Empat
3000/sekali parkir
f.
Kendaraan Mobil Barang Roda Enam
4000/sekali parkir
JENIS
TARIF RETRIBUSI
PARKIR BARU
(Rp)
a.
Kendaraan tidak bermotor
500/sekali parkir
b.
Kendaraan bermotor roda dua dan tiga
1000/sekali parkir
c.
Kendaraan bermotor Roda Empat Jenis Sedan, Pick Up, Jeep, Mini Bus dan sejenisnya
2000/sekali parkir
d.
Kendaraan Bus
3000/sekali parkir
e.
Kendaraan Mobil Barang Roda Empat
3000/sekali parkir
f.
Kendaraan Mobil Barang Roda Enam
4000/sekali parkir
 
 
b.
Parkir Berlangganan
 
 
 
JENIS
TARIF RETRIBUSI
PARKIR BARU
(Rp)
a.
Kendaraan tidak bermotor
50.000/tahun
b.
Kendaraan bermotor roda dua dan tiga
100.000/tahun
c.
Kendaraan bermotor Roda Empat Jenis Sedan, Pick Up, Jeep, Mini Bus dan sejenisnya
150.000/tahun
d.
Kendaraan Bus
250.000/tahun
e.
Kendaraan Mobil Barang Roda Empat
300.000/tahun
f.
Kendaraan Mobil Barang Roda Enam
350.000/tahun
JENIS
TARIF RETRIBUSI
PARKIR BARU
(Rp)
a.
Kendaraan tidak bermotor
50.000/tahun
b.
Kendaraan bermotor roda dua dan tiga
100.000/tahun
c.
Kendaraan bermotor Roda Empat Jenis Sedan, Pick Up, Jeep, Mini Bus dan sejenisnya
150.000/tahun
d.
Kendaraan Bus
250.000/tahun
e.
Kendaraan Mobil Barang Roda Empat
300.000/tahun
f.
Kendaraan Mobil Barang Roda Enam
350.000/tahun
JENIS
TARIF RETRIBUSI
PARKIR BARU
(Rp)
a.
Kendaraan tidak bermotor
50.000/tahun
b.
Kendaraan bermotor roda dua dan tiga
100.000/tahun
c.
Kendaraan bermotor Roda Empat Jenis Sedan, Pick Up, Jeep, Mini Bus dan sejenisnya
150.000/tahun
d.
Kendaraan Bus
250.000/tahun
e.
Kendaraan Mobil Barang Roda Empat
300.000/tahun
f.
Kendaraan Mobil Barang Roda Enam
350.000/tahun
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan memasukkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bintan.
 
 
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 2 Januari 2019
BUPATI BINTAN,
dto.
APRI SUJADI

Diundangkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 2 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN,
dto.
ADI PRIHANTARA

BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2019 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.