Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor: 2 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BINTAN
NOMOR 2 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BINTAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa tarif retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan peninjauan kembali dalam rangka peningkatan Pelayanan Kepelabuhanan dan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bintan;
b.
bahwa sesuai ketentuan pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diamanatkan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun, dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5867) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 4);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
 
 

Pasal 1

Mengubah besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 

Pasal 2

Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bintan.
 
 
 
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 5 Januari 2018
BUPATI BINTAN,
ttd.
APRI SUJADI
 
Diundangkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 5 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN,
ttd.
ADI PRIHANTARA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.