Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor: 2 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BINTAN
NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BINTAN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa tarif retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan peninjauan kembali dalam rangka peningkatan Pelayanan Kepelabuhanan dan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bintan;
| |
|
b.
|
bahwa sesuai ketentuan pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diamanatkan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun, dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5867) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 4);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Mengubah besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bintan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 5 Januari 2018
BUPATI BINTAN,
ttd.
APRI SUJADI
Diundangkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 5 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN,
ttd.
ADI PRIHANTARA
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 2
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.