Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor: 11 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BINTAN
NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BUPATI BINTAN, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menerangkan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah menerangkan bahwa insentif diberikan kepada Instansi Pelaksanaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 nomor 25, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3896);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
| |
|
8.
|
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| |
|
9.
|
Peraturan Bupati Bintan Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2017 Nomor 33).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bintan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2017 Nomor 33) diubah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 13, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 1
| |
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bintan;
|
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bintan;
|
|
|
3.
|
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bintan;
|
|
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan;
|
|
|
5.
|
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah;
|
|
|
6.
|
Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah;
|
|
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
|
|
|
8.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
|
|
|
9.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari Penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya pajak terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya;
|
|
|
10.
|
Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Aparat Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan;
|
|
|
11.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
|
12.
|
Pihak lain adalah Instansi Pemerintah di luar Pemerintah Kabupaten Bintan yang membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
|
|
|
13.
|
Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
|
|
| ||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat, sehingga
| |
|
| ||
|
|
Pasal 2
| |
|
|
(1)
|
Pemberian Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
|
|
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
|
|
| ||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 8
| |
|
|
(1)
|
Kepala Perangkat Daerah menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
|
|
|
(2)
|
Penganggaran Insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan pajak serta rincian objek belanja pajak.
|
|
|
(3)
|
dihapus
|
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bintan.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 3 Januari 2020 BUPATI BINTAN, dto. APRI SUJADI Diundangkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal, 3 Januari 2020 Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan dto. ADI PRIHANTARA BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2020 NOMOR 11 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.