Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor: 11 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BINTAN
NOMOR 11 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN GANGGUAN PADA RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BINTAN,
 
 
 
 

Mengingat

a.
bahwa tarif Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, banyak keluhan dan keberatan dari wajib retribusi atas besaran tarif pada Retribusi Izin Gangguan sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali sesuai semangat mendorong iklim investasi di wilayah Kabupaten Bintan;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diamanatkan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun, dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Gangguan Pada Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 

Menimbang

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2011 Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 5);
7.
Peraturan Bupati Bintan Nomor 48 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Izin Gangguan (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 48).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN GANGGUAN PADA RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
 
 
 
 

Pasal 1

Tarif Retribusi Izin Gangguan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sehingga ditetapkan perubahan tarif Retribusi Izin Gangguan sebagai berikut:
a.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan Indeks Lokasi, Indeks Gangguan perjanjian Tarif Lingkungan, Luas Tempat Usaha;
b.
Indeks lokasi ditetapkan berdasarkan letak perusahaan yang dibedakan atas Kawasan peruntukan industri dan non industri dengan klasifikasi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
No
Klasifikasi
Lokasi
Indeks Lokasi
Kawasan Non Industri
Indeks Lokasi
Kawasan Peruntukan Industri
1.
Jalan utama
1
0,5
2.
Jalan sekunder
2
0,75
3.
Jalan lingkungan
3
1
No
Klasifikasi
Lokasi
Indeks Lokasi
Kawasan Non Industri
Indeks Lokasi
Kawasan Peruntukan Industri
1.
Jalan utama
1
0,5
2.
Jalan sekunder
2
0,75
3.
Jalan lingkungan
3
1
No
Klasifikasi
Lokasi
Indeks Lokasi
Kawasan Non Industri
Indeks Lokasi
Kawasan Peruntukan Industri
1.
Jalan utama
1
0,5
2.
Jalan sekunder
2
0,75
3.
Jalan lingkungan
3
1
 
 
 
 
c.
Indeks gangguan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan berdasarkan besar kecilnya gangguan yang dibedakan atas Kawasan peruntukan industri dan non industri dengan klasifikasi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Intensitas
Gangguan
Indeks Gangguan
Kawasan non Industri
Indeks Gangguan
Kawasan Industri
Intensitas
Usaha/Kegiatan
Tinggi/Besar
3
1
Tinggi/Besar:
 
 
 
Usaha dengan intensitas gangguan tinggi/besar:
 
 
 
-
Kegiatannya dapat merusak ekosistem/lingkungan
 
 
 
-
Kegiatannya menimbulkan kebisingan tinggi
 
 
 
-
Kegiatannya menimbulkan/menghasilkan limbah cair, padat dan/atau gas
 
 
 
-
Kegiatannya menimbulkan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan polusi
 
 
 
-
Terletak di lingkungan penduduk, kehutanan yang padat.
Menengah/sedang
2
0,75
Menengah/sedang:
 
 
 
Usaha dengan intensitas gangguan menengah/sedang:
 
 
 
-
Kegiatannya dapat merusak ekosistem/lingkungan
 
 
 
-
Kegiatannya menimbulkan kebisingan sedang.
 
 
 
-
Kegiatannya menimbulkan/menghasilkan limbah cair, padat dan/atau gas
 
 
 
-
Terletak di lingkungan penduduk, kehutanan yang tidak padat.
Rendah/Kecil
1
0,5
Rendah/Kecil:
 
 
 
Usaha dengan intensitas gangguan Rendah/Kecil:
 
 
 
-
Kegiatannya tidak berpengaruh terhadap ekosistem/lingkungan
 
 
 
-
Kegiatannya memberikan jasa/pelayanan.
Intensitas
Gangguan
Indeks Gangguan
Kawasan non Industri
Indeks Gangguan
Kawasan Industri
Intensitas
Usaha/Kegiatan
Tinggi/Besar
3
1
Tinggi/Besar:
 
 
 
Usaha dengan intensitas gangguan tinggi/besar:
 
 
 
-
Kegiatannya dapat merusak ekosistem/lingkungan
 
 
 
-
Kegiatannya menimbulkan kebisingan tinggi
 
 
 
-
Kegiatannya menimbulkan/menghasilkan limbah cair, padat dan/atau gas
 
 
 
-
Kegiatannya menimbulkan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan polusi
 
 
 
-
Terletak di lingkungan penduduk, kehutanan yang padat.
Menengah/sedang
2
0,75
Menengah/sedang:
 
 
 
Usaha dengan intensitas gangguan menengah/sedang:
 
 
 
-
Kegiatannya dapat merusak ekosistem/lingkungan
 
 
 
-
Kegiatannya menimbulkan kebisingan sedang.
 
 
 
-
Kegiatannya menimbulkan/menghasilkan limbah cair, padat dan/atau gas
 
 
 
-
Terletak di lingkungan penduduk, kehutanan yang tidak padat.
Rendah/Kecil
1
0,5
Rendah/Kecil:
 
 
 
Usaha dengan intensitas gangguan Rendah/Kecil:
 
 
 
-
Kegiatannya tidak berpengaruh terhadap ekosistem/lingkungan
 
 
 
-
Kegiatannya memberikan jasa/pelayanan.
Intensitas
Gangguan
Indeks Gangguan
Kawasan non Industri
Indeks Gangguan
Kawasan Industri
Intensitas
Usaha/Kegiatan
Tinggi/Besar
3
1
Tinggi/Besar:
 
 
 
Usaha dengan intensitas gangguan tinggi/besar:
 
 
 
-
Kegiatannya dapat merusak ekosistem/lingkungan
 
 
 
-
Kegiatannya menimbulkan kebisingan tinggi
 
 
 
-
Kegiatannya menimbulkan/menghasilkan limbah cair, padat dan/atau gas
 
 
 
-
Kegiatannya menimbulkan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan polusi
 
 
 
-
Terletak di lingkungan penduduk, kehutanan yang padat.
Menengah/sedang
2
0,75
Menengah/sedang:
 
 
 
Usaha dengan intensitas gangguan menengah/sedang:
 
 
 
-
Kegiatannya dapat merusak ekosistem/lingkungan
 
 
 
-
Kegiatannya menimbulkan kebisingan sedang.
 
 
 
-
Kegiatannya menimbulkan/menghasilkan limbah cair, padat dan/atau gas
 
 
 
-
Terletak di lingkungan penduduk, kehutanan yang tidak padat.
Rendah/Kecil
1
0,5
Rendah/Kecil:
 
 
 
Usaha dengan intensitas gangguan Rendah/Kecil:
 
 
 
-
Kegiatannya tidak berpengaruh terhadap ekosistem/lingkungan
 
 
 
-
Kegiatannya memberikan jasa/pelayanan.
 
 
 
 
d.
Tarif dibedakan berdasarkan atas Lokasi atau Lingkungan dan Lingkungan Tempat usaha dengan klasifikasi sebagai berikut:
 
1.
Tarif Kawasan Non Industri
 
 
 
 
 
 
No
Lokasi/Lingkungan
Tempat Usaha
Tarif Per-m2
(Rp)
1.
Lingkungan Pertokoan
7.500,-
2.
Lingkungan Pasar
5.000,-
3.
Lingkungan Pemungkiman
5.000,-
4.
Lingkungan Sosial Lain
1.000,-
No
Lokasi/Lingkungan
Tempat Usaha
Tarif Per-m2
(Rp)
1.
Lingkungan Pertokoan
7.500,-
2.
Lingkungan Pasar
5.000,-
3.
Lingkungan Pemungkiman
5.000,-
4.
Lingkungan Sosial Lain
1.000,-
No
Lokasi/Lingkungan
Tempat Usaha
Tarif Per-m2
(Rp)
1.
Lingkungan Pertokoan
7.500,-
2.
Lingkungan Pasar
5.000,-
3.
Lingkungan Pemungkiman
5.000,-
4.
Lingkungan Sosial Lain
1.000,-
 
 
 
 
 
2.
Tarif Kawasan peruntukan Industri
 
 
 
 
 
 
No
Luas Usaha Per-m2
Tarif Per-m2
(Rp)
1.
0 m2 - 5.00.000 m2
300,-
2.
500.001 m2 - 1.000.000 m2
250,-
3.
1.000.001 m2 - 1.500.000 m2
225,-
4.
1.500.001 m2 - 2.000.000 m2
200,-
5.
2.000.001 m2 - 2.500.000 m2
175,-
6.
2.500.001 m2 - 3.000.000 m2
150,-
7.
3.000.001 m- 3.500.000 m2
125,-
8.
3.500.001 m2 - 4.000.000 m2
100,-
Luas Usaha Per-m2
Tarif
(Rp)
9.
> 4.000.000 m2
400.000.000,-
No
Luas Usaha Per-m2
Tarif Per-m2
(Rp)
1.
0 m2 - 5.00.000 m2
300,-
2.
500.001 m2 - 1.000.000 m2
250,-
3.
1.000.001 m2 - 1.500.000 m2
225,-
4.
1.500.001 m2 - 2.000.000 m2
200,-
5.
2.000.001 m2 - 2.500.000 m2
175,-
6.
2.500.001 m2 - 3.000.000 m2
150,-
7.
3.000.001 m- 3.500.000 m2
125,-
8.
3.500.001 m2 - 4.000.000 m2
100,-
Luas Usaha Per-m2
Tarif
(Rp)
9.
> 4.000.000 m2
400.000.000,-
No
Luas Usaha Per-m2
Tarif Per-m2
(Rp)
1.
0 m2 - 5.00.000 m2
300,-
2.
500.001 m2 - 1.000.000 m2
250,-
3.
1.000.001 m2 - 1.500.000 m2
225,-
4.
1.500.001 m2 - 2.000.000 m2
200,-
5.
2.000.001 m2 - 2.500.000 m2
175,-
6.
2.500.001 m2 - 3.000.000 m2
150,-
7.
3.000.001 m- 3.500.000 m2
125,-
8.
3.500.001 m2 - 4.000.000 m2
100,-
Luas Usaha Per-m2
Tarif
(Rp)
9.
> 4.000.000 m2
400.000.000,-
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bintan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 12 Maret 2015
BUPATI BINTAN,
TTD
ANSAR AHMAD
 
Diundangkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 12 Maret 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN
TTD
LAMIDI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2015 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.