Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor: 8 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BEKASI

NOMOR 8 TAHUN 2013

 
TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BEKASI,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan pemungutan Pajak Penerangan Jalan sesuai ketentuan Pasal 23 sampai dengan Pasal 28 Bagian Keenam Paragraf I Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, pelaksanaannya dipandang perlu untuk dibuat Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2008 Nomor 6);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2010 Nomor 7);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 4);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 7);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2009 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 8);
15.
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 14B Tahun 2007 tentang Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007 Nomor 14B);
16.
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 45 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Perpajakan Daerah Kabupaten Bekasi (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 45).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI BEKASI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bekasi;
2.
Kepala Daerah adalah Bupati Bekasi;
3.
Satuan Kerja Perangkat Daerah disingkat SKPD adalah Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi Pemungutan Pajak Daerah;
4.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah yang melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Pemungutan Pajak Daerah;
5.
Rekening Kas Umum Daerah adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditentukan;
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
Peraturan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan dan ditetapkan oleh Bupati;
8.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
9.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri atau diperoleh dari sumber lain;
10.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan daerah;
11.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
12.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terhutang;
13.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender;
14.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
15.
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya;
16.
Chas Basis adalah Suatu metode pencatatan dalam akuntansi, dimana dalam hal ini setiap transaksi dicatat berdasarkan jumlah nominal yang diterima;
17.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
18.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke rekening kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati;
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
20.
Sura, Ketetapan Pajak Daerah Tambahan yang selanjutnya disebut SKPDT adalah surat ketetapan pajak yang dikeluarkan jika terdapat tambahan objek pajak yang sama sebagai akibat ditemukannya data baru atas dasar Nota Perhitungan Pajak Daerah;
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok paJak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
25.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
26.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan;
27.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
28.
Kehilafan Wajib Pajak adalah keadaan Wajib Pajak secara tidak sadar atau lupa dalam kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
29.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan;
30.
Tanggal dikirim adalah tanggal Stempel pos penerimaan, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
31.
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
 

Pasal 2

Setiap penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain dipungut pajak dengan nama Pajak Penerangan Jalan.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
(2)
Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik diantaranya Genset yang mempunyai kapasitas 200 kVA keatas.
(3)
Dikecualikan dari Objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
 
b.
penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
 
c.
penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait;
 
d.
Penggunaan tenaga listrik untuk sarana ibadah.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
(2)
Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
(3)
Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
(4)
Termasuk penyedia tenaga listrik adalah Perusahaan Listrik Negara dan Listrik yang diusahakan oleh Swasta.
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah nilai jual tenaga listrik.
(2)
Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri dasar pengenaan pajak penerangan jalan dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik dan harga satuan listrik yang berlaku.
(3)
Terhadap tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menggunakan alat pembangkit yang tidak memakai alat ukur, maka penetapan nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan/taksiran penggunaan listrik dan harga satuan listrik yang berlaku di PLN.
(4)
Dalam hal tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, dasar pengenaan pajak penerangan jalan didasarkan atas penetapan nilai jual tenaga listrik yang dihitung berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambahkan dengan biaya pemakaian KWH/Variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.
(5)
Harga satuan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah harga jual yang berlaku di perusahaan penyedia tenaga listrik.
(6)
Wajib Pajak Penerangan Jalan atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain wajib membuat daftar rekapitulasi rekening listrik dalam masa pajak dan disampaikan kepada Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(7)
Wajib Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan sendiri yang menggunakan pembangkit yang tidak memakai alat ukur, wajib menyampaikan laporan penggunaan tenaga listrik dalam masa pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan disampaikan kepada Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(8)
Daftar rekapitulasi rekening listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat dipersamakan sebagai SPTPD.
 
 
 

Pasal 6

Tarif Pajak Penerangan Jalan baik yang dihasilkan sendiri maupun yang dihasilkan oleh sumber lain baik tarif pajak untuk kegiatan non-industri, tarif pajak untuk kegiatan Industri mengacu dan berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
 
 
 

Pasal 7

Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan rumusan sebagai berikut:
PPJ = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) X Tarif Pajak
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 8

(1)
Wajib Pajak Penerangan Jalan Wajib membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayal (1) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak dan dikenakan denda pajak 2% (dua persen) per bulan apabila melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.
(3)
Terhadap sistem pembayaran dan pelaporan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang disediakan oleh sumber lain secara cash basis (jumlah transaksi dicatatkan berdasarkan jumlah nominal yang diterima), penyetoran dan pelaporan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah menerima pembayaran dari pelanggan (tenant), dan wajib pajak dikenakan denda pajak 2% (dua persen) per bulan apabila melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.
(4)
Apabila batas akhir waktu pembayaran sebagaimana ayat (2) dan ayat (3) jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari berikutnya.
(5)
Pembayaran Pajak Penerangan Jalan dianggap sah apabila telah tercatat dalam Rekening Kas Umum Daerah dan telah di validasi oleh Bendahara Penerimaan.
(6)
Pembayaran Pajak Penerangan Jalan melalui Transfer antar Bank diluar Bank tempat Rekening Kas Umum Daerah, biaya Transfer menjadi beban Wajib Pajak diluar Pokok Pajak Penerangan Jalan.
 
 
 
BAB V
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Pajak Penerangan Jalan dipungut di Wilayah Kabupaten Bekasi.
 
 
 

Pasal 10

Pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud Pasal 9, dilakukan atas Wajib Pajak yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Daerah.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bekasi.
 
 
 
Ditetapkan di Cikarang Pusat
pada tanggal 8 Mei 2013
BUPATI BEKASI
ttd.
Hj. NENENG HASANAH YASIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.