Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor: 31 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BEKASI
NOMOR 31 TAHUN 2021TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BEKASI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, sehingga dalam rangka mendukung pelaksanaan yang terkait dengan pemungutannya perlu disusun ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan;
| |
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 116 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Tata cara pemungutan jenis-jenis pajak daerah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjaru Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |
|
3.
|
Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4843);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6337);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| |
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati bekasi Provinsi Jawa Barat;
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018 Nomor 5);
| |
|
14.
|
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 79 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perpajakan Daerah Kabupaten Bekasi (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018 Nomor 79);
| |
|
15.
|
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 83 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Nomor 83).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB l
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kabupaten Bekasi.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah kabupaten Bekasi.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Bekasi.
| |
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan di bidang Pemungutan Pajak Daerah.
| |
|
5.
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.
| |
|
6.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koprasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lain nya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
8.
|
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri atau diperoleh dari sumber lain.
| |
|
9.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terhutang.
| |
|
10.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
11.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan setorannya.
| |
|
12.
|
Self assesment adalah sistem pemungutan pajak dimana pajak dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak.
| |
|
13.
|
Rekening Kas Umum Daerah adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditentukan.
| |
|
14.
|
Surat Pengukuhan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak.
| |
|
15.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
16.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke rekening kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK Bagian Kesatu Objek Pajak Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
| |
|
(2)
|
Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
| |
|
(3)
|
Tenaga listrik yang diperoleh dari sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyedia tenaga listrik dari Badan usaha milik negara dan Perusahaan listrik swasta yang melayani di daerah.
| |
|
(4)
|
Dikecualikan dari objek pajak penerangan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |
|
|
a.
|
Penggunaan tenaga listrik oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
|
|
|
b.
|
Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan asing dengan asas timbal balik; dan
|
|
|
c.
|
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 500 (lima ratus) kW (kilowatt) yang tidak memerlukan izin dari intansi teknis terkait.
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Subjek Pajak Penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan listrik.
| |
|
(2)
|
Wajib pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
| |
|
(3)
|
Dalam hal Penggunaan tenaga listrik yang disediakan oleh sumber lain, wajib pajak penerangan jalan adalah penyedia tenaga listrik.
| |
|
(4)
|
Penyedia tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk perusahaan listrik yang diusahakan oleh swasta.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Bagian Kesatu Pendataan dan Pendaftaran Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pajak Penerangan jalan merupakan jenis pajak daerah yang dibayar sendiri (self assesment) berdasarkan perhitungan oleh wajib pajak.
| |
|
(2)
|
Pendataan Pajak Penerangan Jalan di lakukan oleh petugas BAPENDA yang hasilnya dituangkan dalam berita acara.
| |
|
(3)
|
Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan untuk menghitung potensi pendapatan daerah.
| |
|
(4)
|
Dalam hal di perlukan tenaga ahli dalam rangka pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAPENDA dapat dibantu oleh intansi dibidang teknis kelistrikan dan/atau fungsi pengawas ketenaga listrikan.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Pendaftaran sebagai wajib pajak daerah dilakukan secara dari daring (online) atau langsung.
| |
|
(2)
|
Pendaftaran secara daring dilakukan melalui https://pdl.bekasikab.opensipkd.com/login.
| |
|
(3)
|
Pendaftaran secara langsung dilakukan oleh petugas yang mempunyai tugas pendataan dan pendaftaran pajak daerah.
| |
|
(4)
|
Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan:
| |
|
|
a.
|
foto copy KTP;
|
|
|
b.
|
foto copy legalitas perusahaan, antara lain Nomor Induk Berusaha; dan
|
|
|
c.
|
foto copy izin penggunaan pembangkit listrik yang dihasilkan sendiri dari intansi teknis terkait.
|
|
(5)
|
Wajib pajak yang telah mendaftar selanjutnya dikukuhkan sebagai wajib pajak daerah dan selanjutnya diberikan NPWPD.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan Pajak Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan pajak penerangan jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
| |
|
(2)
|
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik dan tarif tenaga listrik yang berlaku berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
|
b.
|
dalam hal penggunaan tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan pemakaian kWh/variable yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk tenaga listrik yang dibayar setelah penggunaan.
|
|
(3)
|
Dalam hal adanya perubahan terhadap harga satuan listrik maka harga yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, akan menyesuaikan.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Perhitungan Pajak Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan tarif pajak dengan rumusan sebagai berikut: PPJ = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) X Tarif Pajak.
| |
|
(2)
|
Tarif Pajak Penerangan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pelaporan SPTPD Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Setiap wajib pajak penerangan jalan, wajib melaporkan SPTPD paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| |
|
(2)
|
Format SPTPD dapat diakses di sistem aplikasi pajak daerah yang disediakan oleh BAPENDA melalui https://pdl.bekasikab.opensipkd.com/login.
| |
|
(3)
|
Dalam hal Penyampaian SPTPD untuk Penyedia tenaga listrik dari sumber lain wajib melampirkan rekapitulasi:
| |
|
|
a.
|
jumlah pelanggan/tenan;
|
|
|
b.
|
pemakaian listrik; dan
|
|
|
c.
|
pembayaran dari pelanggan.
|
|
(4)
|
Penyampaian SPTPD untuk Penyedia tenaga listrik yang dihasilkan sendiri wajib melampirkan rekapitulasi pemakaian listrik.
| |
|
(5)
|
Format penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam peraturan Bupati ini.
| |
|
(6)
|
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka penyampaian SPTPD jatuh pada hari berikutnya.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Pembayaran dan/atau Penyetoran Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak Penerangan Jalan Wajib membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ke Rekening Kas Umum Daerah.
| |
|
(2)
|
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| |
|
(3)
|
Apabila batas akhir waktu pembayaran sebagaimana ayat (2) jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari berikutnya.
| |
|
(4)
|
Pembayaran Pajak Penerangan Jalan dianggap sah apabila dibuktikan dengan tanda lunas bayar atau yang dipersamakan.
| |
|
(5)
|
Pembayaran Pajak Penerangan Jalan melalui Transfer antar Bank diluar Bank tempat Rekening Kas Umum Daerah, biaya Transfer menjadi beban Wajib Pajak diluar Pokok Pajak Penerangan Jalan.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Bupati ini menjadi kewenangan Bapenda dengan Perangkat Daerah lainnya sesuai dengan kewenangannya.
| |
|
(2)
|
Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui, antara lain:
| |
|
|
a.
|
penagihan;
|
|
|
b.
|
pemeriksaan; dan
|
|
|
c.
|
penegakan peraturan perpajakan.
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | ||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bekasi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2013 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
Pasal 12 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bekasi.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cikarang Pusat
pada tanggal 2 Agustus 2021 Pj. BUPATI BEKASI Ttd. DANI RAMDAN Diundangkan di Cikarang Pusat pada tanggal 2 Agustus 2021 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI, Ttd. HERMAN HANAFI BERITA DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN NOMOR | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.