Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor: 3 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BEKASI

NOMOR 3 TAHUN 2018


TENTANG

INSENTIF BAGI PELAKSANA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH BUPATI BEKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap instansi pelaksana pemungutan retribusi daerah diberikan Insentif yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerjanya dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, insentif bagi pelaksana pemungutan Retribusi Daerah tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2017 Nomor 1);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 6);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2017 Nomor 8);
11.
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 65).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI BEKASI TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bekasi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
3.
Bupati adalah Bupati Bekasi.
4.
Penanggung jawab pengelola keuangan daerah adalah Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
5.
Koordinator pengelola keuangan daerah adalah Sekretaris Daerah yang merupakan pejabat yang bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
6.
Perangkat Daerah pelaksana pemungutan retribusi daerah yang selanjutnya disingkat PD pelaksana adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah.
7.
Insentif pemungutan retribusi daerah yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah.
8.
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas Jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak dan retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
 
BAB II
PENERIMA INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 2

(1)
Insentif diberikan kepada PD pelaksana pemungutan retribusi daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Pejabat dan pegawai pada PD pelaksana pemungutan retribusi daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
PD pelaksana pemungutan retribusi diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya yang dihitung berdasarkan tahapan penerimaan tiap jenis retribusi yang telah disetorkan ke Kas Daerah.
(3)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(4)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
(5)
Dalam hal target penerimaan pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
(6)
Dalam hal target penerimaan pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi telah mencapai atau melebihi target triwulan III, maka insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
(7)
Dalam hal target penerimaan retribusi daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau melampaui, pembayaran Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Dalam hal terjadi perubahan target Pendapatan Asli Daerah tahun anggaran 2018, pembayaran Insentif Retribusi Daerah mengacu dan berpedoman kepada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pemberian Insentif Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 dimaksudkan untuk meningkatkan:
Kinerja Perangkat Daerah;
a.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi;
b.
Pendapatan daerah dan;
c.
Pelayanan kepada masyarakat.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah pencapaian target penerimaan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dijabarkan secara triwulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Target penerimaan retribusi per triwulan ditetapkan sebagai berikut:
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus)
2.
sampai dengan triwulan II
:
55% (lima puluh lima perseratus)
3.
sampai dengan triwulan III
:
80% (delapan puluh perseratus)
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
1.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus)
2.
sampai dengan triwulan II
:
55% (lima puluh lima perseratus)
3.
sampai dengan triwulan III
:
80% (delapan puluh perseratus)
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
1.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus)
2.
sampai dengan triwulan II
:
55% (lima puluh lima perseratus)
3.
sampai dengan triwulan III
:
80% (delapan puluh perseratus)
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
b.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan II;
c.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dan 20% (dua puluh perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II melainkan diberikan pada saat target tercapai pada awal triwulan berikutnya;
d.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 55% (lima puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan II dan triwulan I yang belum dibayarkan pada awal triwulan III;
e.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 55% (lima puluh lima perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dapat dibayarkan pada awal triwulan III melainkan diberikan pada saat target tercapai pada triwulan berikutnya;
f.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 80% (delapan puluh perseratus), insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV tetapi insentif diberikan untuk triwulan II yang belum dibayarkan pada awal triwulan III;
g.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 80% (delapan puluh perseratus) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan pada awal triwulan IV;
h.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan;
i.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 90% (sembilan puluh perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan;
 
 
 
 
 
BAB III
SUMBER INSENTIF

 

Pasal 6

Insentif bersumber dari pendapatan retribusi daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Jenis dan besaran retribusi.
 
 
 
 
 
BAB IV
BESARAN INSENTIF

 

Pasal 7

(1)
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) yang dihitung berdasarkan tahapan penerimaan retribusi daerah yang telah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bekasi.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Penerima dan besaran pembayaran insentif retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 7 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB V
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 9

(1)
Kepala PD pelaksana pemungutan retribusi daerah menyusun penganggaran insentif pemungutan retribusi daerah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.
(2)
Penganggaran insentif pemungutan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan retribusi serta rincian obyek belanja retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 11

Pemberian insentif diberikan terhitung mulai bulan Januari 2018 yang dibebankan melalui APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 12

Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bekasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bekasi.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cikarang Pusat
pada tanggal 19 Januari 2018
BUPATI BEKASI
ttd.
Hj. NENENG HASANAH YASIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.