Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor: 103 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BEKASI

NOMOR 103 TAHUN 2016

 
TENTANG

PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BEKASI,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah­ Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2010 Nomor 7);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 1) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 7);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 6);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 6);
10.
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 14B Tahun 2007 tentang Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 14 BJ;
11.
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 45 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Perpajakan Daerah Kabupaten Bekasi (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 45);
12.
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 82 Tahun 2016 Tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 82).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bekasi.
2.
Bupati adalah Bupati Bekasi.
3.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.
Badan Pendapatan Daerah adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan Fungsi serta kewenangan di bidang Pemungutan Pajak Daerah.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan di bidang Pajak Daerah.
6.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan yang berlaku.
9.
Pajak Parkir adalah Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk Parkir cuma-cuma, penyediaan jasa valet, dan tempat penitipan kendaraan bermotor.
10.
Penyelenggara Parkir adalah Badan yang menyediakan jasa tempat parkir kendaraan bermotor.
11.
Penyelenggara Penitipan Kendaraan Bermotor adalah usaha Perorangan yang menyediakan jasa tempat penitipan kendaraan bermotor.
12.
Karcis atau media pungutan lainnya yang dipersamakan adalah tanda bukti penggunaan jasa parkir yang dibuat Wajib Pajak untuk menagih biaya atau ongkos kepada subjek parkir, yaitu pemilik kendaraan.
13.
Perforasi adalah legalisasi atas karcis atau media pungutan yang sejenisnya dipersamakan dalam memungut pajak daerah kecuali penggunaan pembayaran dengan sistem elektronik.
14.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terhutang.
15.
Omset adalah besarnya pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan parkir atau penitipan kendaraan Bermotor oleh Badan atau Perorangan.
16.
Rekening Kas Umum Daerah adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditentukan.
 
BAB II
NAMA OBJEK,SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Pajak Parkir dipungut Pajak atas penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan.
(2)
Objek Pajak Parkir meliputi tempat parkir khusus, penitipan kendaraan,Jasa Valet, Parkir Cuma-Cuma dan Parkir Temporer.
(3)
Subjek Pajak Parkir adalah orang Pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan Bermotor.
(4)
Wajib Pajak Parkir adalah orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
 
BAB III
TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
 

Pasal 3

(1)
Pajak Parkir dipungut di Wilayah Kabupaten Bekasi.
(2)
Setiap Penyelenggara parkir wajib mendaftar sebagai Wajib Pajak Kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pemungutan Pajak Parkir Sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan media pungutan Karcis atau yang dipersamakan.
(4)
Media Pungutan sebagaimana dimaksud ayat (3) di perforasi terlebih dahulu melalui Perangkat Daerah kecuali media pungutan yang menggunakan sistem elektronik.
(5)
Hasil pungutan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan melalui bendahara penerima Perangkat Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah.
 
BAB IV
PENYELENGGARA PARKIR DAN JENIS KENDARAAN YANG DIKENAKAN PAJAK PARKIR
 

Pasal 4

Penyelenggara Parkir yang dimaksud Pasal 3 ayat (2) dikenakan Pajak Parkir dilakukan pada tempat-tempat yang terdiri dari:
a.
Gedung Parkir;
b.
Lingkungan Parkir;
c.
Pelataran Parkir;
d.
Garasi yang disewakan;
e.
Tempat Penitipan Motor dan;
f.
Jenis tempat Parkir Lainnya.
 

Pasal 5

Jenis Kendaraan yang dikenakan Pajak Parkir terdiri dari;
a.
Kendaraan Bermotor truk gandengan/trailer/container;
b.
Kendaraan Bermotor bus/truk;
c.
Kendaraan Bermotor angkutan barang sejenis box;
d.
Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) seperti jeep, sedan, minibus, dan pick up;
e.
Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau lebih seperti sepeda motor dan sejenisnya.
 
BAB V
DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK PARKIR CUMA-CUMA
 

Pasal 6

(1)
Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
(2)
Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana ayat (1) tersebut di atas, termasuk di dalamnya potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
(3)
Pembayaran Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah jenis pembayaran untuk parkir tetap, progresif, valet, dan parkir khusus termasuk penyediaan penitipan kendaraan bermotor.
(4)
Dalam hal penyelenggara tempat parkir tidak memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir, maka dasar pengenaan pajak parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan luas area parkir, jumlah rata-rata kendaraan yang diparkir setiap hari, jumlah hari operasional tempat penyelenggaraan parkir dalam 1 (satu) bulan, dan jenis tarif parkir retribusi yang berlaku.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bekasi.
 
Ditetapkan di Cikarang Pusat
pada tanggal
Plt. BUPATI BEKASI
ttd.
H. ROHIM MINTAREJA

Diundangkan di Cikarang Pusat
Pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI,
ttd.
H. UJU

BERITA DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2016 NOMOR 103
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.