Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor: 1 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BEKASI

NOMOR 1 TAHUN 2015


TENTANG

INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BEKASI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap instansi pelaksana pemungutan retribusi daerah diberikan Insentif yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerjanya dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
b.
bahwa Insentif Pemungutan Retribusi Daerah semula telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2014, namun pelaksanaannya perlu ditinjau dan disesuaikan kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka penyesuaiannya tersebut perlu ditetapkan kembali dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049):
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2008 Nomor 6);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2014 Nomor 7);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2013 Nomor 3);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2013 Nomor 9);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2014 Nomor 8);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2014 Nomor 12).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI BEKASI TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bekasi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati Bekasi dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Bekasi.
4.
Penanggung jawab pengelola keuangan daerah adalah Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
5.
Koordinator pengelola keuangan daerah adalah Sekretaris Daerah yang merupakan pejabat yang bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksana pemungutan retribusi yang selanjutnya disebut SKPD pelaksana adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah.
7.
Insentif pemungutan retribusi daerah yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
8.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak dan retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
 
BAB II
PENERIMA INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 2

(1)
Insentif diberikan kepada SKPD pelaksana pemungutan retribusi.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada:
 
a.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi;
 
b.
Pejabat dan pegawai pada SKPD pelaksana pemungut retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
SKPD pelaksana pemungutan retribusi diberikan Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya yang dihitung berdasarkan tahapan penerima tiap jenis Retribusi yang telah disetor ke Kas Daerah.
(3)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(4)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah pencapaian rencana penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dijabarkan secara triwulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Rencana penerimaan retribusi per triwulan ditetapkan sebagai berikut:
 
1.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus)
2.
sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus)
3.
sampai dengan triwulan III
:
85% (delapan puluh lima perseratus)
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
1.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus)
2.
sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus)
3.
sampai dengan triwulan III
:
85% (delapan puluh lima perseratus)
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
1.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus)
2.
sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus)
3.
sampai dengan triwulan III
:
85% (delapan puluh lima perseratus)
4.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus)
b.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih, insentif diberikan pada triwulan II;
c.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 20% (dua puluh perseratus), insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
d.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 50% (lima puluh perseratus), insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan pada triwulan II;
e.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 50% (lima puluh perseratus), insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
f.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 85% (delapan puluh lima perseratus), insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
g.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 85% (delapan puluh lima perseratus) atau lebih, insentif diberikan pada triwulan IV;
h.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan;
i.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 85% (delapan puluh lima perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
 
 
 
 
BAB III
SUMBER INSENTIF

 

Pasal 5

Insentif bersumber dari pendapatan retribusi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang mengatur mengenai jenis dan besaran retribusi.
 
 
 
 
 
BAB IV
BESARAN INSENTIF

 

Pasal 6

(1)
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) yang dihitung dari rencana penerimaan retribusi daerah yang telah disetorkan ke Kas Daerah.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB V
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 8

(1)
Kepala SKPD pelaksana pemungut retribusi menyusun penganggaran insentif pemungutan retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6.
(2)
Penganggaran insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja Insentif pemungutan retribusi serta rincian obyek belanja retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 10

Pemberian Insentif diberikan terhitung mulai bulan Januari 2015.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 11

Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Insentif Pemungutan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bekasi.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cikarang Pusat
pada tanggal 2 Januari 2015
BUPATI BEKASI
ttd.
Hj. NENENG HASANAH YASIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.