Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor: 3 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BARITO KUALA
NOMOR 3 TAHUN 2022
 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BARITO KUALA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Ayat 1 Pasal 26 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan dan Perkotaan, perlu diatur tata cara penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah kedaluwarsa;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang­-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 136 tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
14.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2013 Nomor 2).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KEDALUWARSA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
3.
Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
4.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat BP2RD adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Kuala.
5.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
6.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perdesaan dan sektor per Kabupaten kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten.
8.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
9.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P2 adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
11.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
12.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah.
13.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.
Piutang Pajak adalah pajak yang masih harus ditagih termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak daerah atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.
Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
16.
Kedaluwarsa adalah suatu alat ukur memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
17.
Penelitian adalah usaha mencari, mengumpulkan dan menganalisis fakta-fakta mengenai suatu masalah.
18.
Penelitian setempat adalah penelitian yang dilakukan ditempat wajib pajak dan/atau objek pajak sehubungan dengan piutang PBB P2 yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
19.
Penelitian administrasi adalah penelitian yang dilakukan di kantor, baik di kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah maupun Kantor Pemerintah Daerah, meliputi hal-hal yang mengakibatkan hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa.
20.
Objek Pajak Ganda adalah pengenaan jenis Pajak yang sama oleh Daerah kepada subjek Pajak yang sama ataupun subjek Pajak berbeda dalam periode Pajak yang sama dengan menerbitkan 2 (dua) atau lebih Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPtPD) untuk 1 (satu) objek Pajak.
21.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPtPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
22.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Per Kabupaten yang terutang kepada Wajib Pajak.
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
25.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
26.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adala surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
28.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa denda.
29.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
30.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang­-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
 
 
 
 
BAB II
PIUTANG PAJAK YANG DAPAT DIHAPUSKAN

 

Pasal 2

(1)
Jenis Pajak yang dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan Piutang Pajak dalam peraturan Bupati ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
(2)
Nilai Piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah Piutang Pajak yang tercantum dalam:
 
a.
STPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 d.SPPT;
 
e.
SPTPD;
 
f.
SKPD; dan
 
g.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
(3)
Piutang Pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan karena:
 
a.
Kedaluwarsa;
 
b.
Objek Pajak Ganda; dan/atau
 
c.
Administrasi tidak dapat ditelusuri.
 
 
 
 
BAB III
KEDALUWARSA PENAGIHAN PAJAK

 

Pasal 3

(1)
Kedaluwarsa penagihan Pajak, berlaku setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran dan surat paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Dalam hal diterbitkannya surat teguran dan surat paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat teguran dan surat paksa tersebut.
(2)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau Penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
BAB IV
OBJEK PAJAK GANDA

 

Pasal 5

Pajak Ganda adalah pengenaan jenis Pajak yang sama oleh Daerah kepada subjek Pajak yang sama ataupun subjek Pajak berbeda dalam periode Pajak yang sama dengan menerbitkan 2 (dua) atau lebih Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPtPD) untuk 1 (satu) objek Pajak.
 
 
 
 
BAB V
ADMINISTRASI TIDAK DAPAT DITELUSURI

 

Pasal 6

(1)
Piutang PBB P2 Wajib Pajak Orang Pribadi yang menurut data administrasi SKPD yang tidak dapat atau tidak mungkin ditelusuri lagi, disebabkan karena:
 
a.
wajib pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
 
b.
wajib pajak dan/atau penanggung pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
 
c.
penagihan pajak secara aktif dilaksanakan dengan penyampaian salinan Surat Paksa kepada pengurus, direksi likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, atau kelurahan/desa setempat, baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media massa;
 
d.
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa; atau
 
e.
sebab lain sesuai hasil penelitian.
(2)
Piutang PBB P2 Wajib Pajak Badan yang menurut data administrasi Perangkat Daerah yang tidak dapat atau mungkin ditagih lagi, disebabkan karena:
 
a.
wajib pajak bubar, likuidasi atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator atau kurator tidak dapat ditemukan;
 
b.
wajib pajak dan/atau penanggung pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi;
 
c.
penagihan pajak secara aktif dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, atau Kelurahan/Desa setempat, baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada pengumuman atau media massa;
 
d.
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kadaluarsa; atau
 
e.
sebab lain sesuai hasil penelitian.
 
 
 
 
BAB V
PENELITIAN SETEMPAT DAN ADMINISTRASI

 

Pasal 7

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah.
(2)
Dalam rangka penelitian setempat atau penelitian administrasi, perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah dapat membentuk tim yang terdiri dari pejabat dan pelaksana yang memiliki kemampuan teknis dan administrasi.
(3)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(4)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus menggambarkan keadaan wajib Pajak atau Piutang Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapus.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah meneliti kelengkapan administrasi Hasil Penelitian.
(2)
Terhadap usulan penghapusan Piutang Pajak yang belum memenuhi kelengkapan administrasi, dikembalikan kepada Tim atau Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah, untuk dilakukan perbaikan yang diperlukan.
(3)
Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan daerah menyusun daftar usulan penghapusan Piutang Pajak berdasarkan laporan hasil penelitian yang telah memenuhi persyaratan.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah mengajukan permohonan pertimbangan penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (3), kepada Bupati.
(2)
Hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi PPKD untuk menyampaikan daftar usulan penghapusan Piutang Pajak kepada Bupati.
(3)
Permohonan penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
 
a.
nama dan alamat wajib Pajak;
 
b.
jumlah Piutang Pajak;
 
c.
tahun Pajak; dan
 
d.
alasan penghapusan Piutang Pajak.
 

Pasal 10

(1)
Berdasarkan usulan yang disampaikan oleh perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah, Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak.
(2)
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Bupati dapat langsung menetapkan penghapusan Piutang Pajak untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); atau
 
b.
Bupati menetapkan penghapusan Piutang Pajak setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(3)
Berdasarkan Keputusan Bupati tentang penghapusan Piutang Pajak, Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah melakukan:
 
a.
penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan Piutang Pajak; dan
 
b.
hapus tagih dan hapus buku atas Piutang Pajak tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
 
 
 
 

Pasal 11

Bupati menerbitkan Keputusan Bupati mengenai penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
 
 
 
 
BAB VI
FASILITASI

 

Pasal 12

(1)
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Kuala melakukan fasilitasi Pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup mengkoordinasikan, menyempurnakan lampiran-lampiran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melaksanakan sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis serta memberikan asistensi untuk kelancaran penerapan peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 13

Kegiatan administrasi dan formulir yang dipergunakan dalam pelaksanaan tata cara penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaaan, tidak terpisahkan dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 14

Dengan diundangkannya peraturan ini maka Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala.
 
 
 
 
Diundangkan di Marabahan
pada tanggal 3 Januari 2022
BUPATI BARITO KUALA,
ttd.
Hj. NOORMILIYANI AS.

Diundangkan di Marabahan
pada tanggal 3 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA,
ttd.
H. ZULKIPLI YADI NOOR

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2022 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.