Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor: 11 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BARITO KUALA
NOMOR 11 TAHUN 2022
 
TENTANG

RETRIBUSI TARIF PELAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BARITO KUALA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang berasal jasa Pelayanan Kesehatan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dan dengan melihat perkembangan perekonomian masyarakat yang meningkat serta sesuai dengan pasal 155 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Retribusi Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Negara 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
10.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodifikasi Barang Milik Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
12.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2010 Nomor 11);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011 Nomor 12).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI BARITO KUALA TENTANG RETRIBUSI TARIF PELAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala.
5.
Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala selanjutnya disebut dengan Dinas Kesehatan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Barito Kuala yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang kesehatan.
6.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah selanjutnya disebut BP2RD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Barito Kuala yang bertanggungjawab menyelenggarakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
7.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
8.
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BLUD Puskesmas adalah sistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
9.
Pelayanan BLUD Puskesmas adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan non-kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas.
10.
Pelayanan kesehatan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga paramedis dan tenaga lainnya di Puskesmas yang ditujukan kepada seseorang dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitas dari sakit dan akibat-akibatnya.
11.
Pelayanan Dasar adalah Pelayanan yang diberikan berupa pelayanan di pendaftaran, pemeriksaan atau pelayanan oleh tenaga kesehatan pada tiap poli pelayanan, dan pemberian obat pada pasien di apotek puskesmas, termasuk tindakan medis sederhana.
12.
Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap pasien yang masuk Puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak perlu tinggal untuk perawatan observasi selanjutnya.
13.
Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi risiko kematian atau kecacatan.
14.
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien yang masuk Puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan dan pelayanan kesehatan lainnya yang perlu tinggal di Puskesmas untuk perawatan observasi selanjutnya.
15.
Pelayanan tindakan medis dan terapi adalah tindakan dengan atau tanpa pembedahan yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
16.
Pelayanan penunjang diagnostik adalah segala bentuk kegiatan pemeriksaan penunjang antara lain laboratorium klinik, USG, EKG untuk menunjang diagnosa penyakit sebagai salah satu upaya peningkatan kesehatan masyarakat maupun perorangan.
17.
Penyulit persalinan adalah kelainan-kelainan yang terjadi selama proses persalinan, dalam hal iniĀ adalah Distosia bahu, Lilitan tali pusat, Asfiksia perinatal, Fetal distress, Sindrom aspirasi mekonium, Retensio plasenta, dan Infeksi post partum. Apabila terjadi penyulit persalinan tersebut dan dilakukan pertolongan persalinan maka selanjutnya Bidan wajib melakukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/Rumah Sakit.
18.
Pelayanan kesehatan tradisional komplementer adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga terlatih di Puskesmas untuk melaksanakan pengobatan komplementer alternatif.
19.
Pelayanan konsultasi adalah pelayanan dalam rangka memberikan penjelasan mengenai kesehatan meliputi gizi, penyakit menular, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak, dan lain-lain.
20.
Pelayanan di luar gedung adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis, tenaga paramedis, dan tenaga lainnya di luar gedung Puskesmas yang ditujukan kepada seseorang dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi dari sakit dan akibat-akibatnya.
21.
Penggunaan mobil ambulan adalah kegiatan mengantar pasien menggunakan mobil ambulan Puskesmas.
22.
Pelayanan pendidikan adalah layanan yang merupakan hasil kerjasama berupa praktik pendidikan kesehatan yang berkaitan dengan kesehatan maupun manajemen kesehatan.
23.
Praktik pendidikan kesehatan adalah segala bentuk pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang ditujukan kepada perseorangan atau lembaga pendidikan kesehatan atau institusi lain berupa praktik klinik dan non klinik.
24.
Praktik klinik adalah kegiatan yang diberikan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lain berupa pembimbing kasus klinik.
25.
Praktik non klinik adalah kegiatan pendidikan kesehatan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lain berupa pembimbingan kasus nonklinik.
26.
Pelayanan penelitian adalah kegiatan yang diberikan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lain dalam rangka pemberian informasi dan/atau pendampingan pelaksanaan penelitian.
27.
Pelayanan kaji tiru adalah kegiatan yang diberikan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lain dalam rangka pemberian informasi atau pembekalan termasuk orientasi sesuai topik.
28.
Pelayanan Parkir adalah kegiatan non medis berupa penyediaan tempat parkir kendaraan.
29.
Tarif layanan adalah biaya yang dipungut oleh Puskesmas dan jaringannya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan.
30.
Jasa sarana adalah imbalan jasa yang diterima oleh Puskesmas atas pemakaian sarana dan fasilitas standar, bahan medik habis pakai dasar, peralatan kesehatan dasar yang digunakan langsung maupun tidak langsung dalam rangka penyediaan pelayanan kesehatan dan kemanfaatan umum lainnya yang dinikmati oleh individu atau badan.
31.
Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana yang secara langsung atau tidak langsung melakukan pelayanan.
32.
Tarif akomodasi adalah biaya penggunaan sarana prasarana rawat inap (tidak termasuk pemakaian Barang Medis Habis Pakai, tarif visite dokter/dokter spesialis, asuhan keperawatan, makan/diet, laundry pasien yang ditetapkan tersendiri).
33.
Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
34.
Non kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan.
35.
Pelayanan Pra Rujukan adalah pelayanan terhadap kasus yang akan dilakukan rujukan ke Rumah Sakit meliputi pendaftaran dan tindakan medis.
36.
Surat keterangan kesehatan adalah merupakan surat pernyataan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dokter Puskesmas untuk menyatakan status kesehatan seseorang yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan.
37.
Petugas Kasir adalah petugas yang ditugaskan oleh kepala puskesmas sebagai penerima uang hasil pungutan dari wajib retribusi.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Retribusi Tarif Layanan dipungut melalui Dinas Kesehatan dan Puskesmas beserta jaringannya yang memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek Retribusi Layanan Puskesmas adalah setiap layanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan, Puskesmas dan jaringannya.
(2)
Dinas Kesehatan melalui Puskesmas dan jaringannya memberikan jasa layanan meliputi:
 
a.
Pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap;
 
b.
Pemeriksaan Laboratorium Puskesmas;
 
c.
Tindakan Rawat Darurat (UGD);
 
d.
Jasa Pengujian/Pemeriksaan Tempat-Tempat Umum (TTU) dan Tempat Pengolahan Makanan (TPM);
 
e.
Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan;
 
f.
Pelayanan Ambulan;
 
g.
Pemeriksaan Laboratorium;
 
h.
Tindakan Medik;
 
i.
Penunjang Medik;
 
j.
Tindakan USG;
 
k.
Tindakan EKG;
 
1.
Obat-obatan dan Bahan Alat Kesehatan habis pakai.
 
m.
Usaha-usaha pencegahan dan lain-lain bentuk pelayanan kepada umum.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi Tarif adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pelayanan puskesmas milik Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB III
TINGKAT DAN PRINSIP RETRIBUSI
 

Pasal 5

Tingkat penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan diukur berdasarkan jenis pemakaian alat dan bahan, pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan penunjang.
 
 
 
 

Pasal 6

Prinsip penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan didasarkan pada biaya bahan dan alat serta jasa kesehatan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat berdasarkan aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
 
 
 
 
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Struktur dan besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Bupati ini.
(2)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
 
 
 
BAB V
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 8

Tarif pelayanan kesehatan dipungut di puskesmas dan Jaringannya pada wilayah Kabupaten Barito Kuala.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 9

(1)
Pelaksanaan pembayaran retribusi tarif oleh wajib retribusi dilaksanakan di kasir setelah mendapatkan pelayanan, dengan besaran sesuai tarif yang terlampir pada Peraturan Bupati ini.
(2)
Retribusi yang dibayarkan di kasir berdasarkan pelayanan yang diberikan dan menjadi hak penerima manfaat pelayanan.
(3)
Kasir setiap hari menyerahkan uang hasil retribusi kepada bendahara penerimaan pembantu dengan membuat tanda terima uang retribusi
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penyetoran Pemungutan ke Kas Daerah
 

Pasal 11

(1)
Bendahara penerimaan pembantu menerima laporan retribusi dari petugas kasir serta uang hasil retribusi dicatat ke dalam Buku Kas Umum Penerimaan Pembantu untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.
(2)
Bendahara penerimaan pembantu menyerahkan Bukti Setor Bank ke Bendahara penerimaan Dinas untuk diinput melalui aplikasi.
(3)
Bendahara Penerimaan Dinas membuat Surat Pertanggungjawaban pendapatan Dinas untuk dilaporkan ke BP2RD.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pengecualian bagi Puskesmas BLUD, retribusi tarif pelayanan yang diterima oleh petugas kasir dicatat ke dalam buku besar dan buku kas umum penerimaan pembantu.
(2)
Bendahara penerimaan pembantu puskesmas menyetor hasil retribusi ke rekening puskesmas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah retribusi tarif dipungut.
(3)
Bendahara penerimaan pembantu puskesmas melaporkan semua penerimaan puskesmas ke dinas per triwulan.
 
 
 
 
BAB VI
PEMANFAATAN HASIL RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 

Pasal 13

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi pelayanan kesehatan digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
(2)
Hasil retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penggunaannya ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Puskesmas BLUD
 
 
1)
100% dapat langsung dimanfaatkan untuk operasional pelayanan kesehatan Puskesmas;
 
 
2)
Pemanfaatan dana BLUD Puskesmas diatur melalui Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana.
 
b.
Puskesmas Non BLUD
 
Sebesar 100% (seluruh pendapatan dari retribusi pelayanan di puskesmas) disetorkan ke Kas Daerah untuk digunakan pembiayaan pembinaan bidang kesehatan.
 
 
 
 
BAB VII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Bupati dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi, berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dalam hal:
 
a.
terjadi suatu bencana;
 
b.
pemberian stimulus kepada Wajib Retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi;
 
c.
usaha pengentasan kemiskinan;
 
d.
usaha peningkatan perekonomian masyarakat.
(2)
Pembebasan tarif layanan kesehatan dasar diberikan kepada:
 
a.
Penduduk yang memiliki kartu identitas Kabupaten Barito Kuala.
 
b.
Anak sekolah melalui kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat diseluruh wilayah dan berdomisili di Kabupaten Barito Kuala kecuali surat keterangan kesehatan.
(3)
Pelayanan Dasar yang dimaksud pada ayat 2 adalah:
 
a.
Pelayanan di loket untuk kartu pasien baru;
 
b.
Konsultasi pelayanan kesehatan tanpa tindakan;
 
c.
Pengobatan pelayanan kesehatan tanpa tindakan;
 
d.
Pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil dan program pemerintah dibidang kesehatan;
 
e.
Tindakan medis sederhana, dengan rincian sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BESARAN TARIF DAN TATA CARA
 

Pasal 15

Besaran retribusi tarif atas layanan yang diberikan oleh Puskesmas dan jaringannya sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Peraturan Bupati ini berlaku untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala (Puskesmas BLUD dan Puskesmas Non BLUD).
 
 
 
 

Pasal 17

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala dan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 33 Tahun 2017 tentang Retribusi Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
 
 
 
 

Pasal 19

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala.
 
 
 
 
Ditetapkan di Marabahan
pada tanggal 28 Januari 2022
BUPATI BARITO KUALA,
ttd.
Hj. NOORMILIYANI AS.

Diundangkan di Barito Kuala
pada tanggal 28 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA,
ttd.
H. ZULKIPLI YADI NOOR

BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2022 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.