Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor: 46 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 46 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
24.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Produk Hukum Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9);
32.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 11/E);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010 Nomor 1/8);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 2/B);
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 15);
36.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/C) sebagaimana telah diubah dua kali, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 5);
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 6);
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 1/B);
39.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 49);
40.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13);
41.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 30);
42.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 10);
43.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2014;
44.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2015;
45.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah, Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 33);
46.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terdiri atas:
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp367.872.665.894,10
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.847.137.392.967,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Rp590.609.014.845,90
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp2.805.619.073.707,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.209.907.686.923,11
 
 
 
3)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp60.034.851.251,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp8.063.209.736,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp2.443.754.650,00
 
 
 
7)
Belanja Bamuan Keuangan
Rp236.800.876.330,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp937.863.000,00
 
 
 
 
 
 
Rp1.518.188.241.890,11
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp103.623.094.846,80
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp561.895.916.790,19
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp911.584.332.145,43
 
 
 
 
 
 
Rp1.577.103.343.782,42
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp3.095.291.585.672,53
 
 
 
Surplus/Defisit
 
(Rp289.672.511.965,53)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp371.778.867.493,20
 
 
b.
Pengeluaran
Rp0,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
Rp371.778.867.493,20
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
 
Rp82.106.355.527,67
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp367.872.665.894,10
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.847.137.392.967,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Rp590.609.014.845,90
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp2.805.619.073.707,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.209.907.686.923,11
 
 
 
3)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp60.034.851.251,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp8.063.209.736,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp2.443.754.650,00
 
 
 
7)
Belanja Bamuan Keuangan
Rp236.800.876.330,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp937.863.000,00
 
 
 
 
 
 
Rp1.518.188.241.890,11
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp103.623.094.846,80
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp561.895.916.790,19
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp911.584.332.145,43
 
 
 
 
 
 
Rp1.577.103.343.782,42
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp3.095.291.585.672,53
 
 
 
Surplus/Defisit
 
(Rp289.672.511.965,53)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp371.778.867.493,20
 
 
b.
Pengeluaran
Rp0,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
Rp371.778.867.493,20
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
 
Rp82.106.355.527,67
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp367.872.665.894,10
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.847.137.392.967,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Rp590.609.014.845,90
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp2.805.619.073.707,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.209.907.686.923,11
 
 
 
3)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp60.034.851.251,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp8.063.209.736,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp2.443.754.650,00
 
 
 
7)
Belanja Bamuan Keuangan
Rp236.800.876.330,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp937.863.000,00
 
 
 
 
 
 
Rp1.518.188.241.890,11
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp103.623.094.846,80
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp561.895.916.790,19
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp911.584.332.145,43
 
 
 
 
 
 
Rp1.577.103.343.782,42
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp3.095.291.585.672,53
 
 
 
Surplus/Defisit
 
(Rp289.672.511.965,53)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp371.778.867.493,20
 
 
b.
Pengeluaran
Rp0,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
Rp371.778.867.493,20
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
 
Rp82.106.355.527,67
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
pada tanggal 22 Agustus 2017
BUPATI BANYUWANGI,
dto.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS

Diundangkan di Banyuwangi
pada tanggal 22 Agustus 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI,
dto.
Drs. DJAJAT SUDRADJAT, MM,M.Si

BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 46
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.