Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor: 41 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 50 TAHUN 2013 TENTANG PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISMIOP, PENERAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SESUAI DENGAN NILAI PASAR SERTA PEMBERIAN KERINGANAN (STIMULUS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
| ||||||||
Menimbang | ||||||||
|
bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat khususnya pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2013 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, Penerapan Nilai Jual Objek Pajak Sesuai Dengan Nilai Pasar Serta Pemberian Keringanan (STIMULUS) dengan Peraturan Bupati.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
| |||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
| |||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |||||||
|
11.
|
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi;
| |||||||
|
12.
|
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2013 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, Penerapan Nilai Jual Objek Pajak Sesuai Dengan Nilai Pasar Serta Pemberian Keringanan (STIMULUS).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 50 TAHUN 2013 TENTANG PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISMIOP, PENERAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SESUAI DENGAN NILAI PASAR SERTA PEMBERIAN KERINGANAN (STIMULUS).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||||
|
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2013 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, Penerapan Nilai Jual Objek Pajak Sesuai Dengan Nilai Pasar Serta Pemberian Keringanan (STIMULUS) dirubah sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| ||||||||
|
Pengenaan PBB untuk objek pajak yang penetapan pajaknya sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (2) diatur sebagai berikut:
| ||||||||
|
(1)
|
Untuk objek pajak yang penetapan pajaknya masuk dalam buku 1 kenaikannya dibatasi maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kenaikan yang seharusnya;
| |||||||
|
(2)
|
Untuk objek pajak yang penetapan pajaknya masuk dalam buku 2 kenaikannya dibatasi maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dari kenaikan yang seharusnya;
| |||||||
|
(3)
|
Untuk objek pajak yang penetapan pajaknya masuk dalam buku 3 kenaikannya dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kenaikan yang seharusnya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal 12 Oktober 2015 BUPATI BANYUWANGI, ttd. H. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 12 Oktober 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI, ttd. Drs. H. SLAMET KARIYONO, M.Si. BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2015 NOMOR 41 | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.