Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor: 4 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 4 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan Lampiran Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota, Romawi I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota, Huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, Nomor 1 Kolom 4. perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah dan menetapkan perubahannya dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 1/B);
9.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 22).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB IIA dan Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IIA
IZIN PEMANFAATAN AIR TANAH
 
Pasal 2A
 
Setiap pemanfaatan air tanah wajib memperoleh izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada Tanggal 18 Januari 2017
BUPATI BANYUWANGI,
dto.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS

Diundangkan di Banyuwangi
Pada Tanggal 18 Januari 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
dto.
Drs. DJADJAT SUDRADJAT, M.Si

BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.