Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor: 26 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 26 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi perlu merubah nomenklatur terhadap penyebutan masing-masing Perangkat Daerah di Kabupaten Banyuwangi;
b.
bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 tahun 2013;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 tahun 2012;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
12.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2016.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI.
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2016, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah dan diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipi satu Pasal baru yaitu Pasal 3.A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Insentif diberikan kepada perangkat daerah pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.
 
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional kepada:
 
 
(a)
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
 
(b)
dihapus;
 
 
(c)
Pejabat dan pegawai masing-masing perangkat daerah pelaksana pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
 
 
(d)
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh perangkat daerah pelaksana pemungut pajak daerah;
 
 
(e)
Pihak lain yang membantu perangkat daerah pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.
 
(3)
Pemberian Insentif kepada Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
 
(4)
Masing-masing Perangkat Daerah (PD) pelaksana pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:
 
 
a.
Badan Pendapatan Daerah;
 
 
b.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
 
 
c.
Dinas Kesehatan;
 
 
d.
Dinas Pendidikan;
 
 
e.
Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang;
 
 
f.
Dinas PU Pengairan;
 
 
g.
Dinas Perhubungan;
 
 
h.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian;
 
 
i.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
 
 
j.
Dinas Pemuda dan Olahraga;
 
 
k.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
 
 
l.
Dinas Pertanian;
 
 
m.
Dinas Perikanan dan Pangan;
 
 
n.
Dinas Lingkungan Hidup;
 
 
o.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
 
 
 
 
 
 
Pasal 3.A
 
Dasar perangkat daerah yang mendapatkan insentif pajak daerah dan retribusi daerah antara lain:
 
a.
Badan Pendapatan Daerah:
 
 
1.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;
 
 
2.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan;
 
 
3.
Retribusi Jasa Usaha;
 
 
4.
Pendapatan Denda Pajak.
 
b.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu:
 
 
1.
Pajak Reklame;
 
 
2.
Retribusi Perizinan Tertentu.
 
c.
Dinas Kesehatan:
 
 
1.
Retribusi Jasa Umum;
 
 
2.
Retribusi Jasa Usaha.
 
d.
Dinas Pendidikan:
 
 
1.
Retribusi Jasa Usaha.
 
e.
Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang:
 
 
1.
Retribusi Jasa Usaha;
 
 
2.
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga.
 
f.
Dinas PU Pengairan:
 
 
1.
Retribusi Jasa Usaha.
 
g.
Dinas Perhubungan:
 
 
1.
Pajak Penerangan Jalan;
 
 
2.
Pajak Parkir;
 
 
3.
Retribusi Jasa Umum;
 
 
4.
Retribusi Jasa Usaha;
 
 
5.
Pendapatan Denda Pajak.
 
h.
Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian:
 
 
1.
Retribusi Jasa Usaha.
 
i.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata:
 
 
1.
Pajak Hotel;
 
 
2.
Pajak Restoran;
 
 
3.
Pajak Hiburan;
 
 
4.
Retribusi Jasa Usaha;
 
 
5.
PAD Lainnya;
 
 
6.
Bagi Hasil Dari Pihak Ketiga;
 
 
7.
Pendapatan Denda Pajak.
 
j.
Dinas Pemuda dan Olahraga:
 
 
1.
Retribusi Jasa Usaha.
 
k.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
 
 
1.
Pendapatan Hasil Eksekusi Atas Jaminan.
 
l.
Dinas Pertanian:
 
 
1.
Retribusi Jasa Usaha;
 
 
2.
Retribusi Perizinan Tertentu.
 
m.
Dinas Perikanan dan Pangan:
 
 
1.
Retribusi Jasa Usaha;
 
 
2.
Retribusi Perizinan Tertentu.
 
n.
Dinas Lingkungan Hidup:
 
 
1.
Retribusi Jasa Umum;
 
 
2.
Retribusi Jasa Usaha.
 
o.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan:
 
 
1.
Pajak Air Tanah;
 
 
2.
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan;
 
 
3.
Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada Tanggal 30 Mei 2017
BUPATI BANYUWANGI,
ttd.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS
 
Diundangkan di Banyuwangi
Pada Tanggal 30 Mei 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI,
ttd.
Drs. DJADJAT SUDRADJAT, M.Si.
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.