Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor: 2 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR 2 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka efektifitas dan kelancaran pelaksanaan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan perubahannya dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 1/B);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13);
6.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor Tahun 2011 Nomor 25).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 2 (dua) bab dan 2 (dua) pasal, yakni BAB IIA dan BAB IIB serta Pasal 3A dan Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
BAB IIA
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

Pasal 3A
 
(1)
Setiap wajib pajak yang mengajukan pembayaran pajak reklame dapat datang langsung ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi dengan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
 
(2)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Reklame Insidentil terdiri dari:
 
 
a.
surat permohonan pemasangan reklame insidentil;
 
 
b.
fotokopi KTP/identitas lain yang sah;
 
 
c.
surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain dengan disertai fotokopi KTP/identitas lain yang sah; dan
 
 
d.
materi reklame yang akan dipasang.
 
(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Reklame Tetap Papan Nama Toko Menempel terdiri dari:
 
 
a.
surat permohonan pemasangan reklame tetap papan nama toko menempel;
 
 
b.
surat rekomendasi penerbitan izin penyelenggaraan reklame dari instansi berwenang;
 
 
c.
fotokopi KTP/identitas lain yang sah;
 
 
d.
surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain dengan disertai fotokopi KTP/identitas lain yang sah; dan
 
 
e.
foto materi reklame yang dipasang (hardcopy).
 
(4)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Reklame Tetap Papan Bertiang terdiri dari:
 
 
a.
surat permohonan pemasangan reklame papan bertiang;
 
 
b.
surat rekomendasi penerbitan izin penyelenggaraan reklame dari instansi berwenang;
 
 
c.
fotokopi KTP/identitas lain yang sah;
 
 
d.
surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain dengan disertai fotokopi KTP/identitas lain yang sah; dan
 
 
e.
foto materi reklame yang dipasang (hardcopy).
 
(5)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Reklame Tetap Papan Bersinar terdiri dari:
 
 
a.
surat permohonan pemasangan reklame papan bersinar;
 
 
b.
surat rekomendasi penerbitan izin penyelenggaraan reklame dari instansi berwenang;
 
 
c.
fotokopi KTP/identitas lain yang sah;
 
 
d.
surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain dengan disertai fotokopi KTP/identitas lain yang sah; dan
 
 
e.
foto materi reklame yang dipasang (hardcopy).
 
(6)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Reklame Tetap dengan ukuran luas lebih dari 8 m2 (delapan meter persegi) terdiri dari:
 
 
a.
surat permohonan pemasangan reklame papan bersinar;
 
 
b.
surat rekomendasi penerbitan izin penyelenggaraan reklame dari instansi berwenang;
 
 
c.
fotokopi KTP/identitas lain yang sah;
 
 
d.
surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain dengan disertai fotokopi KTP/identitas lain yang sah; dan
 
 
e.
foto materi reklame yang dipasang (hardcopy).
 
 
 
 
 
 
 
BAB IIB
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

Pasal 38
 
(1)
Reklame insidentil, wajib pajak reklame insidentil cukup melakukan pembayaran pajak reklame insidentil ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi sebelum pemasangan reklame insidentil.
 
(2)
Reklame tetap menempel berupa papan nama toko yang menempel pada bangunan, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran pajak reklame ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
lebar bangunan toko tampak dari depan:
 
 
 
1.
1 M-2 M (satu meter sampai dengan dua meter), lebar papan nama toko sama dengan lebar toko dan tinggi 1 M (satu meter);
 
 
 
2.
> 2 M-4 M (lebih dari dua meter sampai dengan empat meter), lebar papan nama toko 2 M (dua meter) dan tinggi 1 M (satu meter);
 
 
 
3.
> 4 M-6 M (lebih dari empat meter sampai dengan enam meter), lebar papan nama toko 3M (tiga meter) dan tinggi 1,5 M (satu koma lima meter);
 
 
 
4.
> 6 M-8 M (lebih dari enam meter sampai dengan delapan meter), lebar papan nama toko 4 M (empat meter) dan tinggi 2 M (meter).
 
 
 
5.
> 8 M (lebih dari delapan meter), lebar papan nama toko minimal 6 M (enam meter) dan tinggi minimal 2 M (dua meter).
 
 
b.
toko dapat memasang papan reklame sponsor dengan ukuran maksimal 50 % (lima puluh persen) dari luas papan nama toko menempel.
 
 
c.
pemasangan papan nama toko harus mendapat rekomendasi oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
(3)
Reklame tetap berupa papan bertiang, wajib pajak harus sudah mendapatkan izin penyelenggaraan reklame yang diterbitkan oleh instansi berwenang berupa rekomendasi penerbitan izin sebelum melakukan pembayaran pajak reklame.
 
(4)
Reklame tetap berupa papan bersinar wajib pajak harus sudah mendapatkan izin penyelenggaraan reklame yang diterbitkan oleh instansi berwenang berupa rekomendasi penerbitan izin sebelum melakukan pembayaran pajak reklame.
 
(5)
Reklame tetap berukuran lebih dari 8 M2 (delapan meter persegi) harus mendapatkan izin penyelenggaraan reklame dari Tim Reklame yang diterbitkan oleh instansi berwenang berupa rekomendasi penerbitan izin sebelum melakukan pembayaran pajak reklame.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banyuwangi
pada tanggal 18 Januari 2017
BUPATI BANYUWANGI,
dto.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS

Diundangkan di Banyuwangi
pada tanggal 18 Januari 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI,
dto.
Drs. DJADJAT SUDRADJAT, M.Si

BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMORĀ 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.