Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor: 61 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BANYUMAS
NOMOR 61 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUMAS,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
| bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91B ayat (11) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah; | |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri B).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyumas.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Banyumas.
| ||
|
4.
|
Badan/Dinas adalah Badan/Dinas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi terkait pendapatan daerah di Kabupaten Banyumas.
| ||
|
5.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
6.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
7.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| ||
|
8.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| ||
|
9.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
10.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
11.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disebut SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| ||
|
12.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disebut SKPDN atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
13.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih bayar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
14.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disebut SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan berdasarkan data baru yang belum terungkap atau belum diperhitungkan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya ditambahkan dengan pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan daerah.
| ||
|
15.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
16.
|
Pemeriksaan Pajak Daerah adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan, dan dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
17.
|
Penungguan adalah kegiatan pemantauan terhadap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang dilakukan oleh petugas secara langsung maupun menggunakan alat elektronik.
| ||
|
18.
| Pemeriksa Pajak Daerah, adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perangkat Daerah atau Tenaga Ahli yang ditunjuk Kepala Daerah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan Pajak Daerah. | ||
|
19.
|
Tim Pemeriksa Pajak Daerah adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Badan/Dinas yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan Pajak Daerah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati.
| ||
|
20.
|
Tenaga Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil atau Non Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keahlian di bidang perpajakan atau keahlian di bidang tertentu yang ditunjuk oleh Kepala Badan/Dinas untuk membantu Pemeriksaan Pajak Daerah.
| ||
|
21.
|
Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak Daerah adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||
|
22.
|
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SP3D adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
23.
|
Surat Panggilan Dalam Rangka Panggilan Pemeriksaan adalah surat panggilan mengenai dilakukannya pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dalam rangka pengawasan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
24.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
25.
|
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disebut SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
| ||
|
26.
|
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
| ||
|
27.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak.
| ||
|
28.
|
Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam hard disk atau media penyimpanan elektronik lainnya yang diduga atau dapat diduga berkaitan langsung dan/atau tidak langsung dengan data pembukuan atau informasi lain yang berguna untuk kepentingan pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah.
| ||
|
29.
|
Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa.
| ||
|
30.
|
Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah.
| ||
|
31.
|
Pemeriksaan Ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.
| ||
|
32.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan hasil pemeriksaan Pajak Daerah yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
| ||
|
33.
|
Penetapan Pajak Secara Jabatan adalah tindakan pemeriksa pajak daerah untuk melakukan perhitungan atas besarnya pajak terutang berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang diperoleh dalam pelaksanaan pemeriksaan dikarenakan tidak dipenuhinya kelengkapan dokumen dan/atau adanya penolakan pelaksanaan pemeriksaan oleh wajib pajak.
| ||
|
34.
|
Hari adalah Hari kerja.
| ||
|
35.
| Jam Kerja adalah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan Pemeriksaan Pajak Daerah. | ||
|
36.
| Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time dalam melaksanakan dan mendukung Pemeriksaan Pajak Daerah. | ||
|
37.
|
Notifikasi adalah Pemberitahuan dalam jaringan (online) dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah oleh Tim Pemeriksaan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
| ||
|
38.
|
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem online untuk melaksanakan Pemeriksaan Pajak Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Pemeriksaan Pajak Daerah bertujuan untuk:
| |||
|
a.
|
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah;
| ||
|
b.
|
Menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah; dan
| ||
|
c.
|
Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TIM PEMERIKSA PAJAK DAERAH
Bagian Kesatu
Susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah.
| ||
|
(2)
| Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan/Dinas. | ||
|
(3)
|
Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
1 (satu) orang penanggung jawab;
| |
|
|
b.
|
1 (satu) orang ketua; dan
| |
|
|
c.
|
paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
| |
|
(4)
|
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat merangkap sebagai anggota.
| ||
|
(5)
|
Tim Pemeriksa Pajak Daerah dapat dibantu oleh paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli yang memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan Pemeriksaan Pajak Daerah yang dapat berasal dari Badan/Dinas atau Instansi di luar Badan/Dinas yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah dan/atau Kepala Badan/Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Untuk mendukung administrasi Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dibentuk Sekretariat Pemeriksaan Pajak Daerah.
| ||
|
(2)
|
Anggota Sekretariat Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Aparatur Sipil Negara dan/atau Non Aparatur Sipil Negara di Badan/Dinas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan/atau Kepala Badan/Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5) tidak dapat digugat dan/atau dituntut secara hukum, terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Kewenangan dan Kewajiban Tim Pemeriksa Pajak Daerah
Pasal 6 | |||
|
Kewenangan Tim Pemeriksa Pajak Daerah meliputi:
| |||
|
a.
|
melihat dan/atau meminjam buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek Pajak Yang Terutang;
| ||
|
b.
|
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola Wajib Pajak secara elektronik;
| ||
|
c.
|
memeriksa lokasi, ruang atau tempat barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan/atau uang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau Pajak Yang Terutang;
| ||
|
d.
|
meminta kepada wajib pajak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan Pajak Daerah, antara lain:
| ||
|
|
1.
|
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
| |
|
|
2.
|
meminjamkan buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik atau dalam jaringan online, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau Pajak Yang Terutang; dan
| |
|
|
3.
|
menyediakan ruang khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Pajak Daerah dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Badan/Dinas.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Kewajiban Tim Pemeriksa Pajak Daerah meliputi:
| |||
|
a.
|
menyampaikan Pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukannya Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
| ||
|
b.
|
memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak Daerah dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak termasuk apabila dikemudian hari susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah mengalami perubahan pada waktu melakukan Pemeriksaan;
| ||
|
c.
|
menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
| ||
|
d.
|
menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
| ||
|
e.
|
memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
| ||
|
f.
|
melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| ||
|
g.
|
mengembalikan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 5 (lima) Hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
| ||
|
h.
|
merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak, dalam rangka Pemeriksaan Pajak Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 8 | |||
|
Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, dan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, dan bagian Tahun Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Kriteria Pemeriksaan Pajak Daerah
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Kriteria Pemeriksaan Pajak Daerah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku dalam hal Wajib Pajak:
| ||
|
|
a.
|
menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar; dan
| |
|
|
b.
|
tidak menyampaikan atau menyampaikan surat Pemberitahuan Pajak Daerah tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Kriteria Pemeriksaan Pajak Daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, berlaku dalam hal:
| |||
|
a.
|
Wajib Pajak dalam penyampaian pelaporan belum sesuai dengan ketentuan;
| ||
|
b.
|
Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran belum sesuai dengan ketentuan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Kriteria Pemeriksaan Pajak Daerah untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berlaku dalam hal:
| |||
|
a.
|
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah secara jabatan;
| ||
|
b.
|
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
| ||
|
c.
|
pemeriksaan dalam rangka menindaklanjuti adanya pengaduan tentang pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah;
| ||
|
d.
|
Wajib Pajak mengajukan keberatan; dan/atau
| ||
|
e.
|
pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak Daerah
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pemeriksaan Pajak Daerah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari dan dapat diperpanjang paling lama 25 (dua puluh lima) hari.
| ||
|
(2)
|
Pemeriksaan Pajak Daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari dan dapat diperpanjang paling lama 25 (dua puluh lima) hari.
| ||
|
(3)
|
Pemeriksaan Pajak Daerah untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Wajib Pajak menerima surat Pemberitahuan pemeriksaan dan dapat diperpanjang paling lama 25 (dua puluh lima) hari.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah
Pasal 13 | |||
|
Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan cara:
| |||
|
a.
|
menghentikan pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir; atau
| ||
|
b.
|
membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, sebagai dasar penerbitan SKPDKB/SKPDLB/SKPDN/SKPDKBT/STPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Penghentian pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dalam hal Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dalam hal:
| |||
|
a.
|
Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau
| ||
|
b.
|
Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa ditemukan dan Pemeriksa Pajak Daerah dapat diselesaikan dalam jangka waktu Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Standar Pemeriksaan Pajak Daerah
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pemeriksaan Pajak Daerah dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan.
| ||
|
(2)
|
Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
standar umum pemeriksaan;
| |
|
|
b.
|
standar pelaksanaan pemeriksaan;
| |
|
|
c.
|
standar pelaporan hasil pemeriksaan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Standar umum pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksaan Pajak Daerah dan mutu pekerjaannya.
| ||
|
(2)
|
Persyaratan Pemeriksaan Pajak Daerah sesuai dengan standar umum pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
telah mendapat pendidikan dan pelatihan yang cukup, serta memiliki keterampilan sebagai Tim Pemeriksa Pajak;
| |
|
|
b.
|
menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;
| |
|
|
c.
|
jujur dan bersih dari tindakan tercela, dan mengutamakan kepentingan Pemerintah Daerah; dan
| |
|
|
d.
|
taat terhadap peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Standar umum pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, meliputi:
| |||
|
a.
|
pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama.
| ||
|
b.
|
luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling, dan pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan;
| ||
|
c.
|
temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| ||
|
d.
|
pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan/atau tenaga ahli;
| ||
|
e.
|
pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Badan/Dinas, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah;
| ||
|
f.
|
pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
| ||
|
g.
|
pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan; dan
| ||
|
h.
|
laporan hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan SKPDKB/SKPDLB/SKPDN/SKPDKBT/STPD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan pendekatan verifikasi dan pendekatan persuasif.
| ||
|
(2)
|
Pendekatan verifikasi dan pendekatan persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan/Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g dengan memperhatikan ketentuan:
| |||
|
a.
|
Kertas Kerja Pemeriksaan disusun oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan berfungsi sebagai:
| ||
|
|
1.
|
bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan;
| |
|
|
2.
|
bahan dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan Pemeriksaan;
| |
|
|
3.
|
dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
| |
|
|
4.
|
sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
| |
|
|
5.
|
referensi untuk pemeriksaan berikutnya.
| |
|
b.
|
Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memberikan gambaran mengenai:
| ||
|
|
1.
|
prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan;
| |
|
|
2.
|
data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
| |
|
|
3.
|
pengujian yang telah dilakukan; dan
| |
|
|
4.
|
kesimpulan dan hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
Kegiatan Pemeriksaan Pajak Daerah harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai dengan standar pelaporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c meliputi:
| |||
|
a.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas yang memuat:
| ||
|
|
1.
|
ruang lingkup atau pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
| |
|
|
2.
|
kesimpulan Pemeriksa Pajak Daerah yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
| |
|
|
3.
|
pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.
| |
|
b.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat mengenai:
| ||
|
|
1.
|
penugasan pemeriksaan;
| |
|
|
2.
|
identitas wajib pajak;
| |
|
|
3.
|
pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
| |
|
|
4.
|
pemenuhan kewajiban perpajakan;
| |
|
|
5.
|
data/informasi yang tersedia;
| |
|
|
6.
|
buku dan dokumen yang dipinjam;
| |
|
|
7.
|
materi yang diperiksa;
| |
|
|
8.
|
uraian hasil pemeriksaan;
| |
|
|
9.
|
perhitungan pajak terutang; dan
| |
|
|
10.
|
kesimpulan dan usul Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Keterangan
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah, Tim Pemeriksa Pajak Daerah dapat memanggil Wajib Pajak atau kuasanya melalui surat panggilan atau melalui online untuk dimintai keterangan.
| ||
|
(2)
|
Tim Pemeriksa Pajak Daerah dapat meminta keterangan dari pihak ketiga diluar Wajib Pajak yang berhubungan dengan Wajib Pajak.
| ||
|
(3)
|
Keterangan dari Wajib Pajak atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan keterangan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Dokumen Pemeriksaan
Pasal 23 | |||
|
Bentuk dan format dokumen pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pasal 24 | |||
|
Dalam Pemeriksaan Pajak Daerah, Wajib Pajak berhak:
| |||
|
a.
|
meminta kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak Daerah dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah, termasuk apabila dikemudian hari susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah mengalami perubahan;
| ||
|
b.
|
meminta kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk memberikan surat Pemberitahuan pemeriksaan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah;
| ||
|
c.
|
meminta kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan Pajak Daerah;
| ||
|
d.
|
menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
| ||
|
e.
|
menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
| ||
|
f.
|
mengajukan permohonan keberatan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
Dalam Pemeriksaan Pajak Daerah, Wajib Pajak wajib:
| |||
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau Pajak Yang Terutang kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah;
| ||
|
b.
|
memberikan kesempatan kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola Wajib Pajak secara elektronik;
| ||
|
c.
|
memberikan kesempatan kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk melakukan pemeriksaan pada lokasi, ruang atau tempat barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan/atau uang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau Pajak Yang Terutang;
| ||
|
d.
|
membantu kelancaran Pemeriksaan, berupa:
| ||
|
|
1.
|
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus.
| |
|
|
2.
|
meminjamkan buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik atau dalam jaringan online, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau Pajak Yang Terutang; dan
| |
|
|
3.
|
menyediakan ruang khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Pajak Daerah dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Badan/Dinas.
| |
|
e.
|
menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
| ||
|
f.
|
memberikan keterangan secara lisan dan/atau tertulis yang diperlukan dapat disampaikan melalui secara online dan/atau elektronik.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMINJAMAN DOKUMEN
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Dalam Pemeriksaan Pajak Daerah dilakukan atas buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, disertai dengan bukti peminjaman yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diperoleh atau ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak Daerah membuat surat permintaan peminjaman.
| ||
|
(3)
|
Buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diserahkan kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah paling lama 5 (lima) Hari sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak.
| ||
|
(4)
|
Penyerahan buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan secara online dan/atau elektronik.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Apabila buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Tim Pemeriksa Pajak Daerah menyampaikan peringatan secara tertulis kepada wajib pajak untuk meminjamkan buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal peringatan.
| ||
|
(2)
|
Peringatan tertulis disampaikan sebanyak 2 kali dan dapat disampaikan secara online dan/atau elektronik.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui atau peminjaman tidak dipenuhi secara lengkap, Tim Pemeriksa Pajak Daerah membuat Berita Acara tidak terpenuhinya permintaan dokumen dan dapat melakukan penetapan Pajak Secara Jabatan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||
|
Dalam hal buku, catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola secara elektronik perlu dilindungi kerahasiaannya, Wajib Pajak Dapat mengajukan permintaan untuk disediakan ruangan khusus.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENOLAKAN PEMERIKSAAN
Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
| ||
|
(2)
|
Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui online dan/atau elektronik.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pemeriksa Pajak Daerah membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Pajak Daerah Wajib Pajak tidak berada di tempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang terdapat pihak yang berwenang untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya dilakukan penundaan untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Apabila pada saat pemeriksaan lanjutan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tetap tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal pegawai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, pegawai Wajib Pajak tersebut harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal pegawai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pemeriksa Pajak Daerah membuat Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Apabila kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 terjadi, maka dilakukan pengamanan berupa upaya penyegelan.
| ||
|
(2)
|
Apabila upaya penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan maka Tim Pemeriksa Pajak Daerah dapat melakukan penetapan secara Jabatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENYEGELAN DOKUMEN
Pasal 32 | |||
|
Pemeriksa Pajak Daerah berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen, data yang dikelola secara elektronik, dan/atau benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha Wajib Pajak agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 33 | |||
|
Tim Pemeriksa Pajak Daerah berwenang melakukan penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dalam hal:
| |||
|
a.
|
Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf c;
| ||
|
b.
|
Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan pemeriksaan sebelum dilakukan penundaan pemeriksaan;
| ||
|
c.
|
Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 34 | |||
|
(1)
|
Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan menggunakan kertas segel.
| ||
|
(2)
|
Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
| ||
|
(3)
|
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
pihak wajib pajak; dan
| |
|
|
b.
|
pihak pemeriksa pajak.
| |
|
(4)
|
Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan penyegelan wajib membuat Berita Acara Penyegelan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan saksi.
| ||
|
(5)
|
Dalam melaksanakan penyegelan, Tim Pemeriksa Pajak Daerah dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 35 | |||
|
(1)
|
Pembukaan segel dapat dilakukan apabila:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya telah memberi izin kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk memasuki tempat atau ruangan atau membuka barang bergerak dan tidak bergerak yang disegel; atau
| |
|
|
b.
|
terdapat permintaan dari Penyidik guna dilakukan Penyidikan tindak pidana.
| |
|
(2)
|
Pembukaan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah dengan disaksikan oleh saksi.
| ||
|
(3)
|
Jika kertas segel yang digunakan mengalami kerusakan, Tim Pemeriksa Pajak Daerah membuat Berita Acara mengenai kerusakan tersebut dan melaporkan kepada Kepala Badan/Dinas.
| ||
|
(4)
|
Dalam melaksanakan pembukaan kertas segel, Tim Pemeriksa Pajak Daerah wajib membuat Berita Acara Pembukaan Kertas Segel yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan saksi.
| ||
|
(5)
|
Jika saksi menolak menandatangani Berita Acara Pembukaan Kertas Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Pemeriksa Pajak Daerah mencatat penolakan tersebut beserta alasannya ke dalam Berita Acara Pembukaan Kertas Segel.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 36 | |||
|
(1)
|
Apabila setelah jangka waktu 5 (lima) Hari sejak tanggal penyegelan ataupun dengan mempertimbangkan tujuan penyegelan, Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya tidak memberikan izin kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk memasuki tempat atau ruangan, atau membuka barang bergerak dan tidak bergerak yang disegel, Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dan pemeriksa dapat melakukan penetapan secara jabatan.
| ||
|
(2)
|
Apabila Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatlah Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan dapat dilakukan penetapan secara Jabatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PEMBAHASAN HASIL PEMERIKSAAN
Pasal 37 | |||
|
(1)
|
Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya.
| ||
|
(2)
|
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah secara langsung, melalui kurir, faximile, secara online dan/atau elektronik maupun jasa pengiriman lainnya.
| ||
|
(3)
|
Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan dokumen pendukung yang menguatkan.
| ||
|
(4)
|
Wajib Pajak berhak hadir dalam Pembahasan Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 38 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir untuk melakukan pembahasaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4), Tim Pemeriksa Pajak Daerah dapat membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan tahapan Pemeriksaan Pajak Daerah dianggap telah dilaksanakan.
| ||
|
(2)
|
Penyusunan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan tanggapan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 39 | |||
|
(1)
|
Hasil Pembahasan Pemeriksaan dituangkan dalam Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan.
| ||
|
(2)
|
Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan Wajib Pajak, sesuai dengan jangka waktu penyampaian tanggapan dan pembahasan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4).
| ||
|
(3)
|
Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan.
| ||
|
(4)
|
SKPDKB/SKPDLB/SKPDN dibuat dan diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani.
| ||
|
(5)
| Wajib Pajak harus membuat dan menyampaikan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang bermeterai sebagai bentuk pernyataan Wajib Pajak menyetujui semua hasil pemeriksaan dan kesanggupan membayar pokok Pajak Yang Terutang berikut sanksinya sesuai dengan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang diterima | ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMERIKSAAN ULANG
Pasal 40 | |||
|
Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala badan/dinas, dengan ketentuan:
| |||
|
a.
|
apabila terdapat data baru, termasuk data yang sebelumnya belum terungkap atau data yang belum diperhitungkan; atau
| ||
|
b.
|
berdasarkan pertimbangan Kepala Badan/Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 41 | |||
|
Dalam hal sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah diterbitkan SKPDKB/SKPDN berdasarkan hasil Pemeriksaan, penerbitan SKPDKBT harus didahului dengan Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 43 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.
| |||
|
Ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal 16 November 2020
BUPATI BANYUMAS,
dto.
ACHMAD HUSEIN
Diundangkan di Purwokerto
pada tanggal 16 November 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
dto.
WAHYU BUDI SAPTONO
Pembina Utama Madya
NIP. 19640116 199003 1 009
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2020 NOMOR 61
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.