Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor: 39 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BANYUMAS
NOMOR 39 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2019
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUMAS,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas;
b.
bahwa karakteristik dan potensi dari masing-masing jenis pajak daerah berbeda sehingga realisasi atas target yang ditetapkan pencapaiannya tidak sama, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri B);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri C);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 5 Seri C) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 2 Seri C);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 6 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 1 Seri C);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18);
17.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018 Nomor 79);
18.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 12);
19.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 34);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 12) diubah yaitu pada ketentuan Pasal 10 ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
(1)
Target penerimaan untuk tiap jenis pajak sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan maka target penerimaan untuk tiap jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan besaran target penerimaan sebagaimana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
(3)
Target penerimaan untuk tiap jenis retribusi dan organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan retribusi daerah sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4)
Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan maka target penerimaan untuk tiap jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyesuaikan dengan besaran target penerimaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019.
(5)
Target Kinerja pendapatan per jenis pajak dan retribusi ditetapkan secara triwulanan.
(6)
Target kinerja pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), untuk per jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan sebagai berikut:
 
a.
Pajak Hotel dan Pajak Bumi dan Bangunan:
 
1.
Sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus);
 
2.
Sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus);
 
3.
Sampai dengan triwulan III
:
90% (sembilan puluh perseratus);
 
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
b.
Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Hiburan:
 
1.
Sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus);
 
2.
Sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus);
 
3.
Sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
 
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
c.
Pajak Parkir dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:
 
1.
Sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus);
 
2.
Sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus);
 
3.
Sampai dengan triwulan III
:
80% (delapan puluh perseratus);
 
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
d.
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan:
 
1.
Sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus);
 
2.
Sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus);
 
3.
Sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh perseratus);
 
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
a.
Pajak Hotel dan Pajak Bumi dan Bangunan:
 
1.
Sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus);
 
2.
Sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus);
 
3.
Sampai dengan triwulan III
:
90% (sembilan puluh perseratus);
 
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
b.
Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Hiburan:
 
1.
Sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus);
 
2.
Sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus);
 
3.
Sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
 
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
c.
Pajak Parkir dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:
 
1.
Sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus);
 
2.
Sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus);
 
3.
Sampai dengan triwulan III
:
80% (delapan puluh perseratus);
 
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
d.
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan:
 
1.
Sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus);
 
2.
Sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus);
 
3.
Sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh perseratus);
 
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
a.
Pajak Hotel dan Pajak Bumi dan Bangunan:
 
1.
Sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus);
 
2.
Sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus);
 
3.
Sampai dengan triwulan III
:
90% (sembilan puluh perseratus);
 
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
b.
Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Hiburan:
 
1.
Sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus);
 
2.
Sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus);
 
3.
Sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
 
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
c.
Pajak Parkir dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:
 
1.
Sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus);
 
2.
Sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus);
 
3.
Sampai dengan triwulan III
:
80% (delapan puluh perseratus);
 
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
d.
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan:
 
1.
Sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus);
 
2.
Sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus);
 
3.
Sampai dengan triwulan III
:
70% (tujuh puluh perseratus);
 
4.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
(7)
Target kinerja pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), untuk per jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabarkan sebagai berikut:
 
a.
Sampai dengan triwulan I    
:
20% (dua puluh perseratus);
b.
Sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus);
c.
Sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
d.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
a.
Sampai dengan triwulan I    
:
20% (dua puluh perseratus);
b.
Sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus);
c.
Sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
d.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
a.
Sampai dengan triwulan I    
:
20% (dua puluh perseratus);
b.
Sampai dengan triwulan II
:
50% (lima puluh perseratus);
c.
Sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus);
d.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal 28 Agustus 2019
BUPATI BANYUMAS,
ttd.
ACHMAD HUSEIN

Diundangkan di Purwokerto
pada tanggal 28 Agustus 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
ttd.
WAHYU BUDI SAPTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2019 NOMOR 39
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.